Advokat Peradin BPW Jatim Wajibkan Jejak Digital Pendampingan Hukum

- Penulis

Tuesday, 4 August 2026 - 03:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA — Suara Nusantara Palu,Dinamika penegakan hukum di era keterbukaan informasi menuntut transformasi mendasar dalam strategi profesionalisme advokat. Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Jawa Timur menggebrak publik melalui langkah tak biasa. Komisi Media dan Publikasi BPW Peradin Jatim secara resmi mendorong seluruh pengurus dan anggota untuk membuka rekam jejak pendampingan hukum mereka ke ruang publik digital. Kebijakan ini menjadi sorotan karena dinilai bakal mengubah peta persaingan serta standar akuntabilitas penasihat hukum di Indonesia.

Ketua Komisi Media dan Publikasi BPW Peradin Jatim, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa transparansi penanganan perkara yang sah dan beretika merupakan kunci utama membangun kepercayaan masyarakat. Menurutnya, calon klien saat ini tidak lagi hanya mengandalkan rekomendasi mulut ke mulut, melainkan melakukan verifikasi rekam jejak secara mandiri melalui mesin pencari. Tanpa portofolio digital yang terverifikasi, profesionalisme seorang praktisi hukum berisiko dipertanyakan oleh publik yang kian kritis.

“Masyarakat berhak mengetahui siapa yang mereka tunjuk sebagai pelindung hak-hak hukumnya. Setiap Advokat Peradin di Jawa Timur harus berani mendokumentasikan kerja keras, penanganan kasus, serta pengabdian hukumnya secara terbuka di media massa. Jejak digital yang positif dan valid ini bukan bentuk kesombongan, melainkan transparansi publik yang menjadi referensi objektif bagi pencari keadilan,” tegas Dwi Heri Mustika saat memberikan keterangan saat menghadiri acara pelantikan kepengurusan BPW PERADIN Jatim dengan mengusung tema “Meningkatkan Profesionalitas dan Integritas Advokat” di Hotel Sahid, Surabaya, Sabtu (01/08/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terobosan Advokat Peradin Membangun Kepercayaan Klien

Kebijakan teranyar Advokat Peradin Jawa Timur ini menetapkan standar baru bagi pengawasan publik terhadap kinerja penasihat hukum. Langkah ini mengharuskan setiap pengurus dan anggota BPW Peradin Jatim untuk secara aktif mempublikasikan berbagai aktivitas pendampingan hukum, edukasi publik, hingga penanganan perkara yang tidak melanggar kerahasiaan klien maupun asas praduga tidak bersalah. Melalui publikasi tersistem ini, masyarakat dapat mengukur rekam jejak, keahlian khusus, serta tingkat integritas seorang pengacara sebelum menandatangani surat kuasa.

Baca Juga:  Polres Sigi Amankan Pria di Karawana, Enam Paket Diduga Sabu Disita

Menanggapi kekhawatiran terkait potensi pelanggaran kerahasiaan perkara, Komisi Media dan Publikasi telah menyiapkan koridor etik yang ketat. Keterbukaan informasi yang dimaksud tetap wajib mengacu pada regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Pers, dan Kode Etik Advokat. Publikasi difokuskan pada substansi penegakan hukum, fakta persidangan yang terbuka untuk umum, serta keberhasilan mediasi yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa menghakimi status hukum pihak mana pun.

Komitmen Advokat Peradin Jaga Marwah Organisasi

Dwi Heri Mustika menekankan bahwa keberhasilan personal seorang praktisi hukum tidak dapat dipisahkan dari peran besar organisasi advokat yang menaunginya. Sebagai salah satu organisasi advokat tertua dan paling berpengalaman di Tanah Air, Peradin terus memberikan landasan etik, perlindungan profesi, serta wadah pembinaan yang kokoh. Oleh karena itu, peningkatan reputasi individu anggota secara otomatis harus memperkuat marwah dan nama besar Peradin di mata publik.

Gebrakan dari Komisi Media dan Publikasi BPW Peradin Jatim ini diprediksi akan menjadi cikal bakal standar baru bagi organisasi advokat lainnya di Indonesia. Dengan memadukan integritas hukum dan strategi komunikasi digital yang adaptif, para Advokat Peradin siap memimpin era baru penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berorientasi penuh pada perlindungan hak-hak masyarakat pencari keadilan.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Redaksi Suara Nusantara Palu

Sumber Berita: Liputan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel suaranusantarapalu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 132/Tadulako Turun Langsung Pimpin Lari 6K, Tanamkan Disiplin dan Kebersamaan Prajurit
Korem 132/Tadulako Gelar Upacara Bendera, Tanamkan Disiplin dan Semangat Nasionalisme Prajurit
Kapolres Donggala Turun ke Jalan, Pastikan Arus Lalu Lintas di Simpang Jembatan Guntur Tetap Lancar
Upacara Bendera di Makodam XXIII/Palaka Wira, Perkuat Disiplin dan Jiwa Nasionalisme Prajurit
Kapolres Donggala Tanamkan Kesadaran Hukum di SMPN 2 Banawa, Narkoba dan Bullying Jadi Sorotan
Wakapolres Sigi Turun Langsung Atur Arus Lalu Lintas di Kalukubula, Edukasi Pengendara Secara Humanis
Kapolres Sigi Sambangi SMA Negeri 8, Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba hingga Bullying
Harga BBM Pertamina 1 November 2026 Belum Berubah, Ini Daftar Harga di Sulawesi Tengah dan Seluruh Indonesia
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 3 November 2026 - 12:54 WIB

Danrem 132/Tadulako Turun Langsung Pimpin Lari 6K, Tanamkan Disiplin dan Kebersamaan Prajurit

Monday, 2 November 2026 - 10:34 WIB

Korem 132/Tadulako Gelar Upacara Bendera, Tanamkan Disiplin dan Semangat Nasionalisme Prajurit

Monday, 2 November 2026 - 10:25 WIB

Kapolres Donggala Turun ke Jalan, Pastikan Arus Lalu Lintas di Simpang Jembatan Guntur Tetap Lancar

Monday, 2 November 2026 - 09:54 WIB

Upacara Bendera di Makodam XXIII/Palaka Wira, Perkuat Disiplin dan Jiwa Nasionalisme Prajurit

Monday, 2 November 2026 - 08:23 WIB

Kapolres Donggala Tanamkan Kesadaran Hukum di SMPN 2 Banawa, Narkoba dan Bullying Jadi Sorotan

Berita Terbaru