PALU — SUARA NUSANTARA PALU.COM — Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Sulawesi Tengah menyambut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 22 September 2026.
KPA Sulteng menilai pengesahan regulasi tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan panjang perjuangan reforma agraria di Indonesia. Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa lahirnya undang-undang harus diikuti dengan pelaksanaan yang nyata dan dapat dirasakan masyarakat.
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, mengatakan keberadaan aturan tersebut diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam menjalankan agenda reforma agraria sekaligus menjadi instrumen untuk menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang selama ini dihadapi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Dewi, substansi undang-undang tersebut perlu terus dikawal agar pelaksanaannya tidak berhenti pada pengesahan peraturan, namun mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak petani dan masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan terkait penguasaan maupun pemanfaatan tanah.
Ia juga berharap peraturan baru tersebut dapat menjadi instrumen untuk membatasi berbagai praktik yang merugikan masyarakat dalam persoalan agraria, termasuk tindakan yang menghambat proses reforma agraria.
“KPA berharap undang-undang ini mampu menjadi instrumen untuk mengoreksi praktik-praktik yang selama ini mendiskriminasi hak-hak petani dan menghambat pelaksanaan reforma agraria,” ujar Dewi dalam pernyataannya.
Sementara itu, Koordinator KPA Wilayah Sulawesi Tengah, Ade Choliq Mutaqin menyebut pengesahan UU tersebut memiliki makna tersendiri bagi gerakan agraria di daerah. Apalagi, pengesahan berlangsung menjelang peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh pada tanggal 24 September serta bertepatan dengan momentum 32 tahun berdirinya KPA.
Ade mengatakan, ukuran keberhasilan suatu regulasi tidak hanya terletak pada proses pembentukannya, melainkan sejauh mana aturan tersebut dapat digunakan masyarakat untuk menjamin kepastian dan keadilan atas sumber-sumber pertanian.
Ia berharap nantinya terdapat mekanisme dan kelembagaan yang mampu memberikan ruang penyelesaian konflik agraria secara adil, termasuk bagi petani kecil, petani yang tidak memiliki lahan, masyarakat adat, nelayan, perempuan, hingga masyarakat yang membutuhkan akses terhadap tanah dan organisasi yang layak.
“Kado yang baik artinya ada lembaga khusus tempat rakyat menyelesaikan konflik agrarianya. Tempat para petani kecil dan petani tak bertanah mendapat tanah dan sumber agraria. Tempat adat yang wilayahnya membentang, tempat nelayan kampung dan wilayah penangkapannya dapat dilindungi,” kata Ade.
Menurutnya, implementasi reforma agraria juga perlu memperhatikan kesetaraan akses masyarakat terhadap tanah, termasuk perempuan di wilayah perdesaan maupun perkotaan serta kelompok buruh yang membutuhkan tanah atau tempat tinggal yang layak.
KPA Sulteng selanjutnya mendorong agar pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi pijakan baru bagi masyarakat dalam memperkuat organisasi dan serikat rakyat untuk mencapai penyelesaian permasalahan agraria.
Selain itu, KPA Sulteng berharap pelaksanaan reforma agraria dapat berkontribusi terhadap penguatan ketahanan pangan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada tanah serta sumber daya agraria.
KPA Sulteng menegaskan, pengesahan undang-undang tersebut harus menjadi awal dari kerja panjang untuk memastikan reforma agraria benar-benar terlaksana di lapangan.
Tanah untuk Rakyat, Laksanakan Reforma Agraria Sejati.
Konsorsium Pembaruan Agraria Sulawesi Tengah
Penulis : Redaksi Anjasman
Editor : SN-PALU
Sumber Berita: Liputan
















