Tukang dirugikan, kontraktor lepas Tangan.

- Penulis

Wednesday, 23 September 2026 - 03:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIGI— SUARA NUSANTARA PALU.COM — Persoalan pembayaran upah pekerja pada salah satu pekerjaan konstruksi yang ditangani kontraktor di kawasan BTN Paradise, Kalukubula, kembali mendapat perhatian. Sejumlah pekerja mengaku masih menunggu penyelesaian pembayaran berdasarkan volume pekerjaan yang telah mereka kerjakan.

Persoalan tersebut mencuat setelah adanya permintaan agar dilakukan pengukuran atau opname terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan. Opname dinilai penting untuk memastikan volume pekerjaan sekaligus menjadi dasar dalam menghitung nilai pembayaran kepada pihak yang mengerjakan pekerjaan di lapangan.

Keterangan tersebut disampaikan Yunan, yang disebut sebagai mandor tukang, saat dikonfirmasi tim media, Senin (21/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yunan, pembayaran berdasarkan volume pekerjaan yang telah dikerjakan belum seluruhnya diterima. Ia menyebut telah meminta pihak kontraktor melakukan opname agar jumlah pekerjaan dan nilai pembayaran dapat diketahui secara jelas oleh para pihak.

“Pembayaran secara volume kerja belum seutuhnya terbayarkan. Seharusnya dilakukan opname pekerjaan kepada pihak kontraktor supaya jelas berapa volume pekerjaan dan berapa yang harus dibayarkan,” ujar Yunan.

Keterangan serupa disampaikan Rusdin, salah seorang tukang yang bekerja di lokasi tersebut. Ia mengklaim masih terdapat pembayaran upah yang belum diterimanya dengan nilai sekitar Rp2.150.000.

Bagi pekerja harian, kepastian pembayaran menjadi hal penting karena upah tersebut merupakan sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keluarga.

Persoalan tersebut kemudian berkembang karena terdapat perbedaan keterangan mengenai mekanisme pembayaran antara pihak developer, kontraktor, dan pekerja.

Kepada tim media, pihak Developer BTN Paradise menyampaikan bahwa pembayaran kepada pihak kontraktor telah dilakukan secara mingguan selama bulan berjalan.

Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pembayaran berikutnya, khususnya terkait distribusi dana dari kontraktor kepada mandor maupun pekerja di lapangan.

Namun demikian, perbedaan keterangan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas belum terselesaikannya pembayaran pekerja. Diperlukan penjelasan dan dokumen pendukung dari para pihak untuk memastikan duduk persoalannya.

Tim media kemudian meminta klarifikasi kepada Wenly, pihak kontraktor yang disebut menangani pekerjaan tersebut.

Dalam keterangannya, Wenly menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan denda dari pihak developer akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

“Saya sudah kena denda dari pihak developer karena keterlambatan pekerjaan, jadi saya harus denda juga Yunan sebagai mandor bangunan,” kata Wenly.

Pernyataan tersebut menjadi bagian yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai dasar pengenaan denda, besaran denda, serta mekanisme penerapannya terhadap pembayaran yang berkaitan dengan mandor dan pekerja.

Baca Juga:  Prajurit Yonif TP 825/GYS Bersama Masyarakat Padamkan Kebakaran Hutan di Morowali Utara”

Apabila terdapat pengurangan pembayaran karena denda, dasar dan kesepakatan mengenai mekanisme tersebut penting untuk diketahui para pihak agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai hubungan kerja dengan pihak kontraktor, Yunan mengaku tidak pernah menandatangani kontrak tertulis dengan kontraktor.

Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas, terutama karena saat ini terdapat perbedaan keterangan mengenai volume pekerjaan, pembayaran, serta pemberlakuan denda.

Dokumen atau kesepakatan tertulis pada prinsipnya dapat menjadi rujukan bagi para pihak untuk mengetahui ruang lingkup pekerjaan, sistem pembayaran, jadwal pembayaran, mekanisme pengukuran pekerjaan, hingga ketentuan apabila terjadi keterlambatan.

Karena itu, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut nominal pembayaran, tetapi juga bagaimana hubungan kerja antara developer, kontraktor, mandor, dan pekerja dibangun sejak awal.

Dari rangkaian keterangan yang dihimpun, terdapat beberapa hal yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, antara lain hasil opname pekerjaan, jumlah volume yang telah diselesaikan, nilai pekerjaan, pembayaran developer kepada kontraktor, serta pembayaran dari kontraktor kepada mandor dan pekerja.

Jika pembayaran dari developer kepada kontraktor memang telah dilakukan secara berkala, maka perlu dijelaskan pula mekanisme pencairan dan pembayaran selanjutnya kepada pihak yang mengerjakan pekerjaan secara langsung di lapangan.

Begitu pula dengan informasi mengenai denda keterlambatan. Dasar pemberian denda, nilai yang dikenakan, serta pihak yang menanggungnya perlu diperjelas berdasarkan kesepakatan atau dokumen yang ada.

Adapun informasi yang menyebut Wenly juga bekerja sebagai pegawai bank di Kota Palu belum dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan mengenai adanya konflik kepentingan. Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan bukti yang dapat diverifikasi.

Persoalan pembayaran tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi terbuka dan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen maupun hasil pekerjaan di lapangan.

Opname pekerjaan dapat menjadi salah satu langkah untuk memastikan berapa volume pekerjaan yang benar-benar telah diselesaikan, sekaligus menjadi dasar perhitungan pembayaran apabila memang belum dilakukan.

Dengan adanya kejelasan mengenai volume, nilai pekerjaan, pembayaran, dan ketentuan denda, masing-masing pihak diharapkan dapat mengetahui kewajiban dan haknya secara proporsional.

Yang paling penting, penyelesaian persoalan tersebut diharapkan tidak mengabaikan pekerja yang telah melaksanakan pekerjaan di lapangan dan masih menunggu kepastian pembayaran.

SUARA NUSANTARA PALU.COM akan terus membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait apabila terdapat penjelasan, dokumen, atau informasi tambahan mengenai persoalan tersebut.

Penulis : Redaksi Anjasman

Editor : SN-PALU

Sumber Berita: Liputan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel suaranusantarapalu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 132/Tadulako Turun Langsung Pimpin Lari 6K, Tanamkan Disiplin dan Kebersamaan Prajurit
Korem 132/Tadulako Gelar Upacara Bendera, Tanamkan Disiplin dan Semangat Nasionalisme Prajurit
Kapolres Donggala Turun ke Jalan, Pastikan Arus Lalu Lintas di Simpang Jembatan Guntur Tetap Lancar
Upacara Bendera di Makodam XXIII/Palaka Wira, Perkuat Disiplin dan Jiwa Nasionalisme Prajurit
Kapolres Donggala Tanamkan Kesadaran Hukum di SMPN 2 Banawa, Narkoba dan Bullying Jadi Sorotan
Wakapolres Sigi Turun Langsung Atur Arus Lalu Lintas di Kalukubula, Edukasi Pengendara Secara Humanis
Kapolres Sigi Sambangi SMA Negeri 8, Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba hingga Bullying
Harga BBM Pertamina 1 November 2026 Belum Berubah, Ini Daftar Harga di Sulawesi Tengah dan Seluruh Indonesia
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 3 November 2026 - 12:54 WIB

Danrem 132/Tadulako Turun Langsung Pimpin Lari 6K, Tanamkan Disiplin dan Kebersamaan Prajurit

Monday, 2 November 2026 - 10:34 WIB

Korem 132/Tadulako Gelar Upacara Bendera, Tanamkan Disiplin dan Semangat Nasionalisme Prajurit

Monday, 2 November 2026 - 10:25 WIB

Kapolres Donggala Turun ke Jalan, Pastikan Arus Lalu Lintas di Simpang Jembatan Guntur Tetap Lancar

Monday, 2 November 2026 - 09:54 WIB

Upacara Bendera di Makodam XXIII/Palaka Wira, Perkuat Disiplin dan Jiwa Nasionalisme Prajurit

Monday, 2 November 2026 - 08:23 WIB

Kapolres Donggala Tanamkan Kesadaran Hukum di SMPN 2 Banawa, Narkoba dan Bullying Jadi Sorotan

Berita Terbaru