PALU — SUARA NUSANTARA PALU.COM — Advokat dan Penasihat Hukum Firmansyah C. Rasyid, S.H., dari Kantor Bantuan Hukum (KBH) TONAKODI menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum kepada wartawan Suara Nusantara Palu yang dikabarkan berpotensi dilaporkan ke kepolisian terkait pemberitaan dugaan persoalan pembayaran upah pekerja konstruksi di kawasan BTN Paradise, Kalukubula, Kabupaten Sigi.
Firmansyah mengatakan, pendampingan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk memastikan insan pers memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila ada proses hukum, kami siap mendampingi dan mengawal agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Firmansyah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemberitaan sebelumnya mengangkat keluhan sejumlah pekerja konstruksi yang mengaku belum menerima pembayaran upah secara penuh berdasarkan pekerjaan yang telah diselesaikan. Dalam pemberitaan tersebut juga dimuat keterangan dari mandor, pekerja, pihak developer, dan kontraktor terkait mekanisme pembayaran serta dugaan pengenaan denda keterlambatan pekerjaan.
Menurut Firmansyah, pemberitaan mengenai persoalan pembayaran upah pekerja merupakan bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, sepanjang dilakukan berdasarkan fakta, melalui proses konfirmasi, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Namun demikian, ia menekankan bahwa setiap informasi tetap harus diuji kebenarannya dan pemberitaan tidak boleh digunakan untuk menghakimi pihak tertentu.
Dalam persoalan tersebut, sejumlah hal masih memerlukan kejelasan, antara lain hasil opname pekerjaan, nilai pembayaran yang belum terselesaikan, mekanisme denda, serta hubungan kerja antara developer, kontraktor atas nama Wenly,mandor Yunan,dan pekerja Rusdin.
Sementara itu, kabar mengenai kemungkinan adanya laporan terhadap wartawan Suara Nusantara Palu masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait. Hingga pemberitaan ini ditayangkan, belum terdapat informasi terverifikasi mengenai adanya laporan polisi yang secara resmi diterima maupun status hukum wartawan yang bersangkutan.
Firmansyah juga menyampaikan pada hari kamis 24/9/2026 bahwa apabila keberatan berkaitan dengan produk jurnalistik, mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian sengketa pers perlu menjadi perhatian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, pihak developer maupun kontraktor tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun dokumen pendukung apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang dinilai belum tepat.
KBH TONAKODI menyatakan siap memberikan pendampingan apabila wartawan yang bersangkutan dipanggil atau menghadapi proses hukum terkait pemberitaan tersebut, dengan tetap menghormati hak seluruh pihak dan mengedepankan penyelesaian yang profesional serta berlandaskan hukum.
Penulis : Pimpinan redaksi Anjasman
Editor : SN-PALU
Sumber Berita: Liputan
















