SIGI, SULAWESI TENGAH — Kegiatan pembangunan saluran pembuangan Daerah Irigasi (DI) Gumbasa di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mendapat perhatian warga Desa Tulo. Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan fungsi saluran yang dibangun serta manfaatnya bagi masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan.
Proyek yang merupakan bagian dari kegiatan pengembangan jaringan irigasi permukaan, rawa dan non-padi tersebut tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp11.295.353.000, dengan tanggal kontrak 16 April 2026 dan bersumber dari Tahun Anggaran 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang warga Desa Tulo, Yan, saat dikonfirmasi pada Kamis (1/10/2026), mengatakan kegiatan pekerjaan tersebut berada, antara lain, di area lahannya.
Menurut Yan, salah satu hal yang menjadi perhatian warga adalah pemasangan U-Ditch pada bagian saluran yang menurut pengamatannya merupakan jalur aliran yang sebelumnya telah tersedia.
“Kalau keluhan warga, mulai dari ujung sana dipasang U-Ditch, namun tidak ada pintu untuk mengatur atau mengalirkan aliran ke masyarakat.Sementara U-Ditch itu dipasang di bekas tempat saluran aliran sungai yang memang sudah ada,” ujar Yan.
Ia melihat sejauh mana pembangunan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya apabila saluran yang dibangun hanya berfungsi sebagai jalur pembuangan tanpa adanya bangunan yang diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat tertentu.
Namun demikian, pandangan tersebut merupakan penilaian warga dan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek. Fungsi teknis pekerjaan perlu dilihat berdasarkan perencanaan, desain, spesifikasi, serta tujuan pembangunan yang ditetapkan oleh instansi terkait.
PPK: Fungsi Saluran untuk Mengalirkan Air Buangan
Sementara itu, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi Tengah ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa progres pekerjaan saat ini telah mencapai sekitar 80 persen.
PPK juga menjelaskan fungsi pembangunan tersebut.
“Tujuan dan fungsi untuk mengalirkan air buangan dari saluran pembuang Tulo langsung ke Sungai Palu,” demikian keterangan PPK.
Terkait mekanisme perhitungan kemajuan pekerjaan, PPK menjelaskan bahwa perhitungan dilakukan berdasarkan bobot pekerjaan, mengingat kegiatan tersebut mencakup pengadaan dan pemasangan.
“MOS menghitung bobotnya, karena pekerjaan ini menghitungnya pengadaan dan pemasangannya,” jelasnya.
Dengan adanya penjelasan tersebut, fungsi saluran yang dibangun perlu dipahami dalam konteks sistem pembuangan udara, bukan semata-mata sebagai saluran distribusi udara kepada masyarakat.
Kepala BWS Sulawesi Tengah Belum Memberikan Jawaban
Selain meminta penjelasan dari PPK, awak media juga telah melakukan konfirmasi kepada Kepala BWS Sulawesi Tengah terkait pelaksanaan pembangunan saluran pembuangan DI Gumbasa tersebut.
Namun, hingga berita ini dimuat dan dipublikasikan, belum ada jawaban atau keterangan dari Kepala BWS Sulawesi Tengah atas konfirmasi yang disampaikan.
Konfirmasi tersebut tetap dibuka sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang mengenai pelaksanaan kegiatan, khususnya terkait fungsi pekerjaan, kondisi di lapangan, serta manfaat pembangunan bagi masyarakat Desa Tulo.
Dengan demikian, keterangan dari pihak Kepala BWS Sulawesi Tengah apabila telah diterima akan menjadi bagian penting untuk melengkapi informasi mengenai proyek tersebut.
Transparansi mengenai desain, fungsi setiap bagian pekerjaan, volume pekerjaan, serta kemajuan fisik menjadi penting agar sekitar dapat memahami tujuan pembangunan dan mengetahui kesiapan pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen perencanaan.
Hingga berita ini ditulis, keterangan PPK BWS Sulawesi Tengah mengenai fungsi saluran dan kemajuan pekerjaan telah diperoleh, sementara penjelasan Kepala BWS Sulawesi Tengah masih ditunggu.
Penulis : Anjasman Pimred
Editor : Redaksi SN-PALU
Sumber Berita: Liputan
















