LUWUK BANGGAI – SUARA NUSANTARA PALU.COM – Seorang wartawan MediaCentral, Sunarko, melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Ombolu, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Peristiwa tersebut terjadi pada 30 September 2026, ketika Sunarko disebut sedang melakukan konfirmasi terkait informasi mengenai Surat Keputusan (SK) pengangkatan kerja pada bidang pengairan, khususnya yang berkaitan dengan tugas penjaga pintu air di wilayah Batui Selatan.
Menurut keterangan Sunarko, sebelum kejadian dirinya mendatangi pihak terkait untuk bersilaturahmi sekaligus memperoleh penjelasan mengenai status SK tersebut. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya mendapatkan informasi yang berimbang sebelum pemberitaan disusun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses konfirmasi, muncul perbedaan informasi mengenai keberadaan SK pengangkatan kerja. Sunarko mengaku mendapat penjelasan bahwa dokumen tersebut sudah tidak berada pada pihak yang ditemuinya karena telah dikembalikan kepada instansi pengairan di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.
Keterangan tersebut kemudian dipertanyakan Sunarko lantaran dirinya mengaku belum pernah mendapatkan informasi sebelumnya mengenai pengembalian dokumen tersebut.
Percakapan yang awalnya berlangsung dalam rangka klarifikasi kemudian disebut berkembang menjadi perdebatan. Situasi selanjutnya memanas hingga Sunarko mengaku mendapat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang.
Akibat kejadian tersebut, Sunarko mengaku mengalami sejumlah luka pada bagian wajah. Ia menyebut terdapat cedera di sekitar pelipis kanan atas dan bagian depan mata kanan. Selain itu, satu gigi bagian depan bawah disebut mengalami patah.
Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, Sunarko kemudian memilih menempuh jalur hukum. Laporan terkait dugaan tindak kekerasan itu tercatat dalam STPL/27/X/2026/Sek Batui/Res Banggai.
Sunarko berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kejadian tersebut secara profesional dengan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan, termasuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengetahui rangkaian peristiwa yang sebenarnya.
“Saya ingin persoalan ini diproses sesuai hukum. Saya menjalankan tugas untuk mencari informasi dan melakukan konfirmasi, bukan untuk mencari masalah,” ujar Sunarko dalam keterangannya.
Ia juga menegaskan keinginannya agar persoalan tersebut tidak hanya diselesaikan melalui pendekatan informal. Menurutnya, proses hukum diperlukan untuk memberikan kepastian sekaligus mengungkap secara terang mengenai dugaan kekerasan yang dilaporkannya.
Di sisi lain, dugaan pengeroyokan sebagaimana disampaikan Sunarko masih merupakan keterangan dari pihak yang mengaku sebagai korban. Mengenai siapa yang bertanggung jawab serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Suara Nusantara Palu.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya agar informasi mengenai peristiwa tersebut dapat disampaikan secara berimbang dan proporsional.
Penulis : Anjasman Pimred
Editor : Redaksi SN-PALU
Sumber Berita: Liputan
















