SIGI, SUARA NUSANTARA PALU COM — Penanganan laporan dugaan pengancaman terhadap Ketua BPD Desa Lembantongoa memasuki tahapan perkembangan baru. Polres Sigi melalui Satreskrim telah menyampaikan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kepada pelapor sebagai bagian dari proses penanganan laporan yang sebelumnya telah diterima kepolisian.
Dokumen bernomor SPH2P/176/XI/2026/Satreskrim tertanggal 29 September 2026 tersebut diterima langsung Ketua BPD Desa Lembantongoa, Gerfan, pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di Desa Lembantongoa, Kabupaten Sigi.
Laporan dugaan pengancaman itu sebelumnya tercatat dengan nomor STTP/224/VIII/2026/SPKT-III/Polres Sigi dan dibuat pada 20 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi pelapor, penyampaian SP2HP tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Gerfan mengapresiasi langkah Polres Sigi yang telah memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Saya sangat berterima kasih kepada pihak Polres Sigi yang sudah melakukan proses penyelidikan terhadap laporan yang saya laporkan,” ujarnya.
Ia berharap proses selanjutnya dapat berjalan sesuai prosedur serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Di tengah perkembangan laporan dugaan pengancaman itu, warga Desa Lembantongoa juga masih menantikan informasi mengenai penanganan laporan lain yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan.
Salah satu laporan tercatat atas nama Yos Peanda dengan nomor STTP/223/VIII/2026/SPKT-III/Polres Sigi, sementara laporan lainnya atas nama Sele dengan nomor STTLP/231/VIII/2026/SPKT-III/Polres Sigi.
Para pelapor berharap kepolisian dapat memberikan informasi perkembangan penanganan laporan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Penyampaian perkembangan perkara kepada pelapor dinilai penting dalam membangun transparansi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Namun, mengenai benar atau tidaknya dugaan yang dilaporkan, termasuk ada atau tidaknya unsur pidana, sepenuhnya masih menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Penulis : Anjasman Pimred
Editor : Redaksi SN-PALU
Sumber Berita: Liputan
















