SIGI – SUARA NUSANTARA PALU.COM – Penolakan terhadap aktivitas galian C di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, semakin menguat. Masyarakat meminta agar kegiatan tersebut tidak beroperasi sebelum seluruh permasalahan yang mencakup legalitas, perizinan, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan warga mendapatkan kejelasan.
Persoalan tersebut mencuat dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Desa Rarampadende, Kamis (8/10/2026). Pertemuan itu melibatkan Kapolres Sigi AKBP Agus Dwi Cahyono, SIK, MAP,Babinsa Rarampandede,pemilik lahan, tokoh masyarakat, serta Pemerintah Desa Rarampadende.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum pembahasan berlangsung di kantor desa, Kapolres Sigi bersama Babinsa Rarampandede terlebih dahulu mendatangi lokasi yang disebut-sebut sebagai kawasan pekerjaan galian C.
Kehadiran Kapolres di lokasi tersebut menjadi perhatian masyarakat. Di bawah teriknya matahari, suasana sempat terasa tegang ketika sejumlah pihak berada di lokasi dan melihat langsung area yang menjadi sorotan masyarakat.
Namun, situasi tersebut tidak berlangsung lama. Kapolres Sigi bersama Babinsa Rarampandede dengan cepat mengambil langkah untuk menjaga suasana tetap kondusif. Ia mengajak seluruh pihak yang berada di lokasi tersebut agar tidak memperpanjang pembahasan di tengah kondisi yang mulai memanas.
“Ayo, kita berdiskusi di kantor desa saja. Kita datang di tempat ini hanya untuk menyaksikan sama-sama seperti apa pekerjaannya,” ujar Kapolres Sigi kepada pihak-pihak yang berada di lokasi.
Ajakan tersebut kemudian menjadi titik penting untuk menenangkan suasana. Kapolres mengarahkan seluruh pihak agar persoalan dibahas secara terbuka di tempat yang lebih ramah lingkungan, yakni di Kantor Desa Rarampadende.
Langkah tersebut menunjukkan upaya kepolisian bersama TNI untuk menjaga agar persoalan galian C tidak berkembang menjadi ketegangan di lapangan. Pemeriksaan langsung ke lokasi tetap dilakukan untuk melihat kondisi pekerjaan, sementara pembahasan mengenai masalah dan aspirasi masyarakat diarahkan ke forum resmi.
Dalam forum di Kantor Desa Rarampadende, masyarakat secara terbuka menyampaikan persetujuan terhadap aktivitas galian C. Warga menilai kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat jika dilakukan tanpa aturan serta pengawasan yang jelas.
Warga juga membagikan keterbukaan mengenai status kegiatan tersebut, termasuk pihak yang bertanggung jawab, dasar pelaksanaan pekerjaan, serta dokumen perizinan yang menjadi landasan kegiatan galian C.
Masyarakat meminta agar tidak ada aktivitas yang dilanjutkan sebelum aspek legalitas dan dampaknya terhadap lingkungan benar-benar jelas.
Kepala Desa Rarampadende, Luksin, menegaskan bahwa persoalan perizinan harus menjadi perhatian utama sebelum aktivitas galian C beroperasi.
Menurut Luksin, kegiatan tersebut sebaiknya terlebih dahulu memiliki izin dari pemerintah yang berwenang, termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, sebelum melakukan pekerjaan.
«“Seharusnya pekerjaan galian C tersebut mendapat izin dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dulu, baru boleh beroperasi,” tegas Luksin.»
Menurutnya, kejelasan perizinan penting bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga untuk mencegah timbulnya permasalahan antara pihak pelaksana kegiatan dengan masyarakat.
Kehadiran Kapolres Sigi di lokasi dan kemudian mengajak seluruh pihak berdiskusi di kantor desa menjadi bagian dari upaya menjaga situasi tetap aman dan nyaman.
Kapolres tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi, tetapi mengajak semua pihak menyaksikan secara langsung kondisi lokasi pekerjaan sebelum persoalan dibahas bersama.
Langkah tersebut dinilai penting agar setiap pihak memiliki gambaran yang sama mengenai kondisi lapangan dan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang berkembang.
Forum di kantor desa kemudian menjadi ruang bagi masyarakat, pemerintah desa, pemilik lahan, dan pihak terkait untuk menyampaikan pandangan masing-masing.
Masyarakat Rarampadende berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada sosialisasi. Warga meminta adanya tindak lanjut yang jelas terkait legalitas kegiatan, potensi dampak lingkungan, serta mekanisme pengawasan jika kegiatan tersebut nantinya diperbolehkan berjalan.
Pada bagiannya, permasalahan masyarakat tidak hanya menyangkut aktivitas ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan warga, kondisi lingkungan, dan kepastian hukum.
Oleh karena itu, warga meminta pemerintah dan pihak terkait seluruh persyaratan dipenuhi sebelum kegiatan beroperasi.
Sementara itu, kehadiran langsung Kapolres Sigi di lokasi menjadi sinyal bahwa persoalan galian C di Rarampadende mendapat perhatian serius. Di tengah suasana yang sempat tegang, ajakan untuk kembali duduk bersama di kantor desa menjadi langkah untuk mengedepankan dialog, menjaga, dan mencari solusi tanpa mengabaikan aspirasi masyarakat.
Masyarakat kini menunggu tindak lanjut dari hasil pertemuan tersebut, terutama mengenai kepastian legalitas dan langkah-langkah yang akan diambil terhadap aktivitas galian C di wilayah Rarampadende.
Penulis : Anjasman Pimred
Editor : Redaksi SN-PALU
Sumber Berita: Liputan
















