DONGGALA – SUARA NUSANTARA PALU.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Donggala terus mengintensifkan pemeriksaan urine bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hingga hari ketiga pelaksanaan, Jumat (9/10/2026), sekitar 500 peserta telah menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan administrasi kepegawaian.
Pemeriksaan yang berlangsung sejak 7 Oktober tersebut dijadwalkan berakhir pada 12 Oktober 2026. BNN Kabupaten Donggala berupaya memastikan seluruh peserta yang masuk dalam jadwal pemeriksaan dapat terlayani sesuai waktu yang telah ditentukan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BNN Kabupaten Donggala, Sitti Chadijah, mengatakan jumlah peserta yang telah mengikuti tes urine terus bertambah selama pelaksanaan kegiatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui calon PPPK sebelum proses administrasi mereka berlanjut ke tahap berikutnya.
“Jumlah peserta PPPK yang sudah menjalani tes urine selama tiga hari kurang lebih 500 peserta. Jadwal pemeriksaan yang sudah ditentukan oleh pihak BNN dimulai tanggal 7 Oktober sampai 12 Oktober 2026,” ujar Sitti Chadijah saat diwawancarai awak media, Jumat (9/10/2026).
Dalam pelaksanaan tes urine tersebut, BNN Kabupaten Donggala menemukan sejumlah hasil pemeriksaan awal yang memerlukan tindak lanjut. Namun, hasil skrining awal tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan status seseorang sebelum melalui proses pemeriksaan dan penilaian lebih lanjut.
Sitti Chadijah menjelaskan, hasil awal yang terindikasi positif perlu ditindaklanjuti melalui asesmen dan tahapan sesuai prosedur medis. Langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh informasi pendukung sebelum hasil resmi diterbitkan oleh dokter di klinik BNN.
“Sudah pasti ada, cuma positifnya ada yang masih golongan narkotika dan ada yang masih golongan psikotropika. Namun, sebelumnya akan dilaksanakan dulu asesmen sebagai data pendukung, baru kita keluarkan hasilnya dari dokter klinik BNN,” jelasnya.
Ia menegaskan, proses tindak lanjut diperlukan agar hasil akhir pemeriksaan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, hasil skrining yang menunjukkan indikasi positif tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti bahwa peserta menggunakan narkotika atau psikotropika. Kepastian hasil harus mengacu pada pemeriksaan lanjutan serta penilaian tenaga medis yang berwenang.
Terkait kemungkinan dampak hasil pemeriksaan terhadap kelanjutan proses pengangkatan atau penandatanganan kontrak kerja calon PPPK, Sitti Chadijah menegaskan bahwa BNN Kabupaten Donggala tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keputusan administratif tersebut.
Menurutnya, BNN bertugas melaksanakan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya sesuai prosedur. Sementara itu, keputusan mengenai kelanjutan proses administrasi kepegawaian menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Donggala melalui pihak terkait, termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bupati Donggala, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Kalau terkait masalah ketika ditemukan para peserta PPPK yang menjalani tes urine, apakah mereka bisa lanjut untuk menandatangani kontrak atau tidak, itu dikembalikan kepada pihak Pemda Donggala, dalam hal ini BKD dan Bupati. BNN hanya mengeluarkan hasil pemeriksaan,” tegas Sitti Chadijah.
Penegasan tersebut menunjukkan adanya pembagian tugas antara lembaga pemeriksa dan pemerintah daerah dalam proses administrasi calon PPPK.
Hasil pemeriksaan yang telah melalui tahapan medis selanjutnya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi instansi berwenang dalam menentukan langkah administratif sesuai aturan yang berlaku.
Di tengah berlangsungnya pemeriksaan, BNN Kabupaten Donggala juga berupaya menyelesaikan pelayanan bagi seluruh peserta hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Sitti Chadijah menyampaikan, pihaknya membuka kemungkinan menambah jam pelayanan apabila diperlukan. Langkah tersebut termasuk melaksanakan pemeriksaan hingga lembur atau memanfaatkan waktu pada hari libur guna mengejar target penyelesaian.
Upaya ini dilakukan agar seluruh peserta yang telah dijadwalkan dapat mengikuti pemeriksaan tanpa mengabaikan tahapan dan prosedur yang berlaku.
Pemeriksaan urine massal bagi calon PPPK tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian pemenuhan administrasi kepegawaian di Kabupaten Donggala. Namun, di balik pelaksanaannya, ketelitian dalam memastikan hasil pemeriksaan tetap menjadi hal utama.
BNN Kabupaten Donggala diharapkan dapat menuntaskan seluruh rangkaian pemeriksaan sesuai jadwal, sekaligus memastikan setiap hasil yang diterbitkan telah melalui prosedur yang semestinya.
Sementara itu, tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan dan keputusan mengenai kelanjutan proses kontrak calon PPPK tetap menunggu hasil resmi serta kebijakan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
SUARA NUSANTARA PALU.COM
Berimbang, Akurat, dan Terpercaya.
Penulis : Anjasman Pimred
Editor : Redaksi SN-PALU
Sumber Berita: Liputan
















