SIGI – SUARA NUSANTARA PALU.COM – Aksi dua pria yang diduga menyamar sebagai petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mengambil kabel jaringan listrik milik warga terbongkar di Desa Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Selasa (13/10/2026).
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial S (36) dan CS (35), warga Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Keduanya diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Sigi setelah identitas mereka dipertanyakan oleh petugas PLN yang mendapati adanya dugaan aktivitas mencurigakan.
Kapolres Sigi melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas’ud Amara, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku diduga menggunakan modus penggantian kabel untuk melancarkan aksinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka disebut-sebut menawarkan atau melakukan pekerjaan penggantian jaringan kabel listrik dengan alasan memperbarui instalasi milik warga. Dalam pelaksanaannya, kabel tembaga diduga diganti menggunakan kabel aluminium yang telah disiapkan sebelumnya. Kabel tembaga yang dilepas kemudian diduga hendak diambil oleh keduanya.
Praktik tersebut akhirnya terungkap setelah petugas PLN mengetahui bahwa kedua pria itu bukan petugas resmi perusahaan listrik negara.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Buser Satreskrim Polres Sigi bergerak dan mengamankan kedua pria itu bersama sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas mereka.
“Tim Resmob Satreskrim Polres Sigi kemudian mengamankan kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya berupa satu gulung kabel aluminium,” ujar Iptu Mas’ud Amara.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu gulung kabel aluminium, satu sabuk pengaman untuk memanjat, dua buah obeng, dua kunci ring, satu tas selempang berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Genio berwarna merah.
Saat ini, perkara tersebut ditangani Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Meski demikian, status kedua pria tersebut tetap sebagai terduga pelaku dan proses hukum harus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Menyikapi kejadian tersebut, Polres Sigi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai petugas PLN tanpa menunjukkan identitas resmi dan surat tugas yang sah.
Warga juga diimbau melakukan konfirmasi melalui saluran resmi PLN sebelum memberikan izin kepada pihak yang hendak melakukan pekerjaan atau perbaikan jaringan listrik.
Apabila menemukan aktivitas yang tidak wajar atau mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewaspadaan masyarakat dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan, sekaligus melindungi aset dan keamanan lingkungan.
Redaksi Suara Nusantara Palu.com.
Penulis : Anjasman
Editor : Redaksi SN-PALU
Sumber Berita: Humas polres SIGI
















