SIGI – SUARA NUSANTARA PALU.COM – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Sigi kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi mengamankan seorang pemuda berinisial MRR (19), warga Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, yang diduga terlibat dalam peredaran tembakau sintetis.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 75 paket tembakau sintetis yang diduga telah disiapkan untuk diedarkan. Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah dan mengemas barang tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Biromaru dengan mengamankan MRR pada Rabu malam (7/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah diamankan di Markas Komando (Mako) Polsek Biromaru, pemuda tersebut bersama barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Sigi untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih baik
Dari hasil pemeriksaan awal, MRR mengaku memperoleh cairan sintetis melalui media sosial Instagram dengan harga Rp1.050.000 untuk setiap 10 mililiter.
Cairan tersebut, menurut keterangan awal, kemudian disemprotkan ke tembakau sebelum dikemas menjadi paket-paket kecil. Setiap paket diduga dipasarkan dengan harga Rp50.000.
Selain menyita 75 paket tembakau sintetis, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni timbangan digital, jarum suntik, plastik klip, pipet, wadah cairan, serta satu unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari penanganan perkara untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika yang melibatkan pemuda tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Sigi, IPTU Chandra, S.H., menegaskan bahwa kepolisian terus berupaya menekan peredaran narkotika melalui penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum serta dukungan informasi dari masyarakat.
Ia juga mengajak warga untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba demi melindungi generasi muda,” tegasnya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi menjadi salah satu unsur penting untuk membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika sekaligus menjaga lingkungan tetap aman.
Saat ini, MRR beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, terduga disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Sigi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayahnya.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika serta memperkuat upaya perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Redaksi Suara Nusantara Palu.com
Penulis : Anjasman
Editor : Redaksi SN-PALU
Sumber Berita: Humas polres SIGI
















