DONGGALA – SUARA NUSANTARA PALU.COM – Persoalan kepemilikan dan penguasaan lahan pertanian seluas sekitar dua hektare di Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, kini memasuki ranah hukum. Sengketa tersebut resmi bergulir di Pengadilan Negeri Donggala melalui gugatan perdata terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Gugatan diajukan Faridah melalui kuasa hukumnya, Advokat Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., dari Kantor Hukum TONAKODI. Dalam perkara ini, Sunyoto ditetapkan sebagai Tergugat, sedangkan Kepala Desa Polanto Jaya dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala turut ditarik sebagai Turut Tergugat.
Perkara tersebut berpusat pada sebidang tanah pertanian dengan luas kurang lebih 20.000 meter persegi atau dua hektare. Lahan yang menjadi objek sengketa itu dipersoalkan karena menyangkut riwayat kepemilikan, dasar penguasaan, hingga kesesuaian dokumen pertanahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Penggugat, Firmansyah C. Rasyid, menjelaskan bahwa agenda persidangan awal merupakan pintu masuk bagi para pihak untuk menjalani tahapan penyelesaian perkara, termasuk proses mediasi sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.
Menurutnya, mediasi menjadi ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan kepentingan masing-masing dan mengupayakan penyelesaian tanpa harus menempuh seluruh rangkaian pemeriksaan perkara.
“Mediasi merupakan kesempatan bagi para pihak untuk mencari jalan keluar secara damai. Kami berharap ada titik temu sehingga persoalan penguasaan tanah yang telah berlangsung cukup lama ini dapat diselesaikan dengan baik,” jelas Firmansyah.
Ia menambahkan, apabila tercapai kesepakatan, hasil mediasi dapat dituangkan dalam kesepakatan perdamaian sesuai ketentuan hukum. Namun, jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, proses hukum akan dilanjutkan melalui pemeriksaan pokok perkara di persidangan.
Dalam materi gugatannya, Faridah mendalilkan bahwa tanah yang disengketakan merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum Abbas, yang semasa hidupnya merupakan suami Penggugat.
Persoalan muncul setelah Penggugat menyebut lahan tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh Sunyoto sejak sekitar 2010. Di atas tanah itu, menurut dalil gugatan, telah ditanami sekitar 260 pohon kelapa sawit.
Salah satu hal yang menjadi pokok keberatan Penggugat adalah dasar penguasaan lahan yang dikaitkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4342 atas nama Heriono.
Penggugat mempertanyakan kesesuaian antara sertifikat tersebut dengan lokasi serta identitas bidang tanah yang saat ini menjadi objek sengketa. Karena itu, pemeriksaan dokumen pertanahan dan pencocokan batas serta letak lahan melalui pengukuran lapangan dinilai penting untuk memastikan kejelasan objek perkara.
Selain persoalan sertifikat, gugatan tersebut juga memuat keberatan terhadap tindakan Pemerintah Desa Polanto Jaya yang menurut Penggugat perlu diperiksa kaitannya dengan status dan administrasi tanah yang disengketakan.
Dari sisi kerugian, Faridah mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp320 juta. Perhitungan tersebut didasarkan pada estimasi nilai pemanfaatan atau sewa lahan seluas dua hektare, dengan asumsi Rp10 juta per hektare setiap tahun selama kurun waktu 16 tahun, terhitung sejak 2010 hingga 2026.
Besaran kerugian itu merupakan perhitungan yang diajukan Penggugat dan masih harus diuji melalui pembuktian dalam proses persidangan.
Dalam petitum gugatannya, Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan tindakan Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum apabila terbukti penguasaan dan pemanfaatan tanah dilakukan tanpa dasar hak yang sah.
Penggugat turut memohon agar Tergugat menghentikan penguasaan atas lahan tersebut serta mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada pihak yang nantinya dinyatakan berhak berdasarkan putusan pengadilan.
Perkara ini tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan antara para pihak, tetapi juga menyentuh persoalan kepastian administrasi pertanahan. Kejelasan riwayat tanah, validitas dokumen kepemilikan, serta kesesuaian data fisik dan yuridis menjadi sejumlah aspek yang perlu diuji secara hukum.
Kehadiran Kepala Desa Polanto Jaya dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala sebagai Turut Tergugat juga menjadi bagian dari perkara yang diharapkan dapat memperjelas aspek administrasi pemerintahan desa maupun data pertanahan terkait objek sengketa.
Di tengah bergulirnya proses hukum, mediasi menjadi tahapan penting yang membuka peluang penyelesaian secara musyawarah. Namun, apabila kesepakatan tidak tercapai, pembuktian di hadapan majelis hakim akan menjadi jalan untuk menentukan duduk perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.
Hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh dalil dan tuduhan dalam gugatan tersebut masih merupakan argumentasi Penggugat yang wajib dibuktikan. Pihak Tergugat juga memiliki hak untuk menyampaikan bantahan dan pembelaan menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Publik kini menanti bagaimana proses persidangan akan mengungkap kejelasan status lahan dua hektare tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Penulis : Anjasman
Editor : SN-PALU
Sumber Berita: Liputan
















