Hampir Dua Tahun Belum Tuntas, Pelapor Dugaan Penyerobotan Lahan Bersertifikat SHM Desak Polres Parigi Moutong Beri Kepastian Hukum

- Penulis

Wednesday, 22 July 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parigi Moutong – Kasus dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang telah dilaporkan sejak akhir tahun 2024 hingga kini belum juga menunjukkan kepastian hukum. Pihak pelapor, Muzakir, yang mengaku sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 451 Tahun 2009, mendatangi Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong pada Selasa, 21 Juli 2026, didampingi kuasa hukumnya, Firmansyah C. Rasyid, S.H., Advokat dan Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TONAKODI.

Kedatangan pelapor dan kuasa hukumnya bertujuan meminta kejelasan sekaligus kepastian hukum atas penanganan perkara dugaan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh tiga orang berinisial JA, AA, dan TA.

Firmansyah C. Rasyid mengatakan, kliennya sangat berharap penyidik segera merampungkan proses penyidikan dan melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Parigi Moutong apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien kami datang untuk meminta keadilan dan kepastian hukum. Perkara ini telah berjalan sekitar satu tahun tujuh bulan, namun hingga saat ini belum juga dirampungkan. Padahal informasi yang kami peroleh, para terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Firmansyah.

Menurutnya, terdapat dua persoalan utama yang menjadi perhatian pelapor. Pertama, lamanya proses penyidikan yang belum juga selesai meskipun laporan telah berjalan lebih dari satu tahun. Kedua, para terduga pelaku hingga kini masih menguasai objek sengketa yang menurut pelapor merupakan tanah miliknya berdasarkan SHM Nomor 451 Tahun 2009.

Lebih lanjut, pihak pelapor mengungkapkan bahwa ketiga terduga pelaku diduga tidak hanya menguasai lahan, tetapi juga telah membangun rumah, WC, dan musala serta menetap di atas lahan tersebut. Selain itu, sekitar 150 pohon kelapa yang berada di lokasi disebut tetap dipanen oleh pihak yang menguasai lahan.

“Yang menjadi pertanyaan klien kami, mengapa hingga saat ini belum ada tindakan hukum lebih lanjut, termasuk upaya paksa sesuai ketentuan hukum apabila memang telah memenuhi syarat. Sementara penguasaan lahan oleh para terduga pelaku terus berlangsung dan kerugian klien semakin bertambah,” katanya.

LBH TONAKODI menilai lambannya penanganan perkara tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelapor. Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya berencana menempuh sejumlah langkah hukum dan pengawasan terhadap proses penyidikan.

Baca Juga:  PT Trisula Bangkit Bersama Jadi Kawah Candradimuka Lahirnya Satpam Profesional di Sulteng, Yohan: Kami Dibentuk Dengan Disiplin dan Tanggung Jawab

Di antaranya dengan mengajukan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah atas dugaan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau ketidakprofesionalan penyidik apabila ditemukan indikasi tersebut dalam proses penanganan perkara.

Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan permohonan gelar perkara khusus melalui Pengawas Penyidikan (Wasidik) kepada Bagian Wassidik Polda Sulawesi Tengah guna mengevaluasi hambatan penyidikan yang menyebabkan perkara belum terselesaikan.

Tidak hanya itu, LBH TONAKODI juga mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) apabila terdapat dugaan maladministrasi atau pelayanan penyidikan yang tidak profesional.

Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Menurut Firmansyah, lahan milik kliennya yang diduga dikuasai para terlapor memiliki luas sekitar 1.970 meter persegi.

Akibat tidak dapat mengelola lahan tersebut, kliennya mengaku mengalami kerugian ekonomi yang cukup besar. Sekitar 150 pohon kelapa disebut tidak lagi dapat dipanen sejak Januari 2025. Dengan estimasi hasil panen sekitar Rp25 juta setiap tiga bulan, selama enam kali musim panen kerugian diperkirakan mencapai Rp150 juta.

Selain itu, pelapor juga mengaku kehilangan sekitar tiga kubik kayu bernilai ekonomis dengan taksiran kerugian sekitar Rp9 juta. Besi berbentuk huruf U yang digunakan sebagai lantai pondok pemanggang kelapa disebut mengalami kerusakan dengan estimasi kerugian sekitar Rp10 juta.

Kerugian lainnya berasal dari sekitar 70 pohon mangga yang telah memasuki masa produktif, serta tanaman alpukat dan pisang yang sebelumnya menghasilkan pendapatan rutin sekitar Rp500 ribu setiap pekan.

Berharap Perkara Segera Dituntaskan

Berdasarkan dokumen yang dimiliki pelapor, pengaduan pertama diterima melalui Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan atas nama Muzakir tertanggal 23 Desember 2024, yang ditandatangani oleh Aipda Taufik, anggota jaga Regu II/B Polsek Ampibabo.

Selanjutnya, pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 4 Januari 2026. Namun hingga memasuki Juli 2026, pelapor menyatakan belum memperoleh kepastian mengenai penyelesaian perkara tersebut.

Pihak pelapor berharap penyidik Satreskrim Polres Parigi Moutong dapat segera menyelesaikan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan hak-hak semua pihak yang terlibat sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Anjasman

Editor : Redaksi suara Nusantara palu com

Sumber Berita: Peliputan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel suaranusantarapalu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Ada Pungutan Berkedok Dukungan Media di Lokasi PETI Parigi Moutong, Publik Diminta Waspada
Tragedi Berdarah di Duyu Mulai Terungkap, Kesaksian Istri Korban Bantu Polisi Buru Terduga Pelaku.
Kapolres Sigi Apresiasi Kolaborasi Pengamanan, Festival Danau Lindu 2026 Berjalan Aman dan Tertib
Hartanto Boechori: “Pak Presiden, Jurnalis Bukan “Londo Ireng”* 
Dua Warga Meninggal Dunia dalam Peristiwa di Manonda, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Pria yang Diduga Terlibat Curanmor Meninggal Dunia, Polres Morowali Selidiki Dua Dugaan Tindak Pidana
Jalan Nasional di Tompira Rusak Parah, Warga Desak BPJN Sulteng Segera Lakukan Penanganan
Fia Masih Dirawat, Polisi Kejar Pelaku Perampokan Agen BRILink di Morowali
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 28 July 2026 - 11:40 WIB

Diduga Ada Pungutan Berkedok Dukungan Media di Lokasi PETI Parigi Moutong, Publik Diminta Waspada

Monday, 27 July 2026 - 12:39 WIB

Tragedi Berdarah di Duyu Mulai Terungkap, Kesaksian Istri Korban Bantu Polisi Buru Terduga Pelaku.

Monday, 27 July 2026 - 03:42 WIB

Kapolres Sigi Apresiasi Kolaborasi Pengamanan, Festival Danau Lindu 2026 Berjalan Aman dan Tertib

Monday, 27 July 2026 - 02:08 WIB

Hartanto Boechori: “Pak Presiden, Jurnalis Bukan “Londo Ireng”* 

Monday, 27 July 2026 - 02:00 WIB

Dua Warga Meninggal Dunia dalam Peristiwa di Manonda, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru