Penulis: Hartanto Boechori
Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Degradasi Verbal terhadap Marwah Profesi Jurnalis dan Dugaan Abuse of Influence oleh Oknum Advokat Hotman Paris Hutapea
Saya menyayangkan sikap Hotman Paris Hutapea yang selama ini dikenal sebagai advokat senior, namun justru mempertontonkan perilaku yang menurut saya merupakan pemahaman verbal terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Kataan, “Lu punya otak nggak sih?”, yang dilontarkan kepada seorang jurnalis dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI pada 17 Juli 2026, bukan sekadar menunjukkan buruknya etika komunikasi, tetapi juga merupakan bentuk serangan verbal (verbal penyerangan) yang menampilkan penampilan profesi jurnalis di hadapan publik.
Konfirmasi, pertanyaan, dan dialog antara jurnalis dengan narasumber merupakan bagian yang sah dan melekat dalam pelaksanaan fungsi jurnalistik. Aktivitas tersebut dijamin sebagai upaya memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi (hak masyarakat untuk mengetahui). Oleh karena itu, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan membentak, menghina, atau memberi tahu jurnalis yang sedang memuat.
Yang juga menjadi perhatian saya adalah manuver komunikasi Hotman Paris dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam berbagai pernyataannya, ia mencatut nama Presiden Republik Indonesia, institusi Polri, Kapolri, serta sejumlah pejabat tinggi negara. Cara komunikasi seperti ini mendorong penekanan objektivitas penegakan hukum sekaligus membentuk opini publik yang dapat mengganggu.
Saya menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia, institusi Polri, dan Kapolri adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Mereka tidak membatasi kepentingan hukum pribadi maupun alat untuk memberikan tekanan psikologis terhadap pihak lain, termasuk membungkam independensi pers atau mempengaruhi proses penegakan hukum.
Mempertonkan kedekatan dengan pusat kekuasaan (power flexing) melalui penacatutan simbol-simbol negara demi membela kepentingan hukum pribadi merupakan tindakan yang, menurut pandangan saya, dapat dikritik sebagai bentuk perlindungan pengaruh atau melindungi pengaruh. Perilaku demikian tidak mencerminkan etika profesi advokat yang seharusnya menjunjung tinggi integritas, independensi, dan penghormatan terhadap proses hukum.
Saya telah melihat dan mendengar permohonan maaf yang disampaikan Hotman Paris melalui media sosial kepada insan pers, Presiden Republik Indonesia, serta sejumlah pejabat negara. Namun demikian, permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum maupun dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang saat ini telah dilaporkan oleh rekan-rekan PWI bersama sejumlah organisasi pers lainnya.
Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah organisasi-organisasi pers dalam membela profesi jurnalisme agar peristiwa serupa tidak menjadi pertanda buruk di masa mendatang.
Pada hari ini, saya juga telah menerbitkan Surat Pengugasan kepada sejumlah Pengurus dan Anggota Departemen Hukum dan HAM PJI (Depkumham PJI) untuk menempuh langkah-langkah hukum dengan menerapkan ketentuan peraturan-undangan yang relevan, baik terkait konten ulasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik maupun dugaan mencakup pengaruh yang menarik nama Presiden Republik Indonesia, Kapolri, dan pejabat negara lainnya.
Saya memotret seluruh anggota PJI di seluruh Indonesia untuk menjaga soliditas organisasi lintas pers serta mengawal secara serius proses penegakan hukum atas perkara ini, baik terhadap laporan yang disampaikan DPP PJI maupun laporan yang sebelumnya telah disampaikan oleh PWI dan berbagai organisasi pers lainnya.
Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama negara demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk intimidasi, penghinaan, maupun tindakan yang mengancam martabat profesi jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.(**)














