BPD Pesaku Desak Bupati Sigi Evaluasi dan Berhentikan Kades Muhlis DJ, Soroti Temuan Rp377,9 Juta

- Penulis

Monday, 10 August 2026 - 00:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIGI, Suara Nusantara Palu.com,Minggu 9 Agustus 2026 – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pesaku, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, meminta Bupati Sigi melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan terhadap Kepala Desa Pesaku, Muhlis DJ.

Permohonan tersebut disampaikan BPD Pesaku dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tona Kodi, Direktur Firmansyah, S.H., bersama stafnya Anjasman.

Permintaan itu tertuang dalam surat BPD Desa Pesaku Nomor B19/BPD-PSK/VII/2026 dengan perihal Permohonan Pemberhentian Kepala Desa Pesaku, yang ditujukan kepada Bupati Sigi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut, BPD menyebut permohonan pemberhentian Kepala Desa Muhlis DJ berkaitan dengan hasil ekspos temuan Inspektorat Kabupaten Sigi terhadap pengelolaan anggaran Desa Pesaku tahun 2024 dan 2025.

BPD mencantumkan total nilai temuan sebesar Rp377.997.685, yang terdiri atas temuan tahun 2024 sebesar Rp128.997.685 dan temuan tahun 2025 sebesar Rp249.000.000.

Sejumlah item disebut BPD menjadi bagian dari temuan tersebut, di antaranya pengadaan vitamin remaja sebesar Rp7.856.197, pengadaan makanan tambahan Rp9 juta, Dana PKK Rp14,71 juta, kegiatan padat karya Rp8,4 juta, upah tukang pembangunan Posyandu III Rp7,85 juta, kekurangan volume pembangunan Posyandu III sebesar Rp12.364.200, pengadaan sound system Rp9.415.000, serta pengadaan alat dross sebesar Rp49 juta.

Selain itu, BPD juga mencantumkan kewajiban pajak sekitar Rp10,4 juta serta sejumlah temuan tahun 2025 yang disebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sigi.

BPD Soroti Pengembalian Temuan Tahun 2024

Tidak hanya menyoroti besaran temuan, BPD Pesaku juga mempertanyakan mekanisme pengembalian temuan tahun 2024 yang disebut dilakukan melalui anggaran tahun 2025.

Menurut keterangan BPD kepada redaksi, terdapat sekitar Rp70 juta yang dianggarkan pada tahun 2025 untuk pengembalian temuan tahun 2024.

BPD menyebut dana tersebut kemudian telah masuk ke rekening Desa Pesaku. Namun, setelah dana masuk ke rekening desa, dana tersebut disebut kembali ditarik.

Baca Juga:  Pangdam XXIII/Palaka Wira Sambut Kepulangan Satgas Yonif 711/Raksatama dari Papua

Atas kondisi tersebut, BPD mempertanyakan peruntukan dana sekitar Rp70 juta setelah dilakukan penarikan dari rekening desa.

BPD mengaku belum mengetahui secara jelas dana tersebut kemudian digunakan atau dikontribusikan untuk apa. Karena itu, mereka meminta agar penggunaan dana tersebut dapat dijelaskan dan ditelusuri sesuai mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.

BPD juga menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sigi tahun 2025 terdapat penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2025 yang berkaitan dengan pengembalian atau penutupan temuan penggunaan anggaran tahun 2024.

Minta Bupati Sigi Turun Tangan

Atas sejumlah persoalan yang disoroti tersebut, BPD Pesaku meminta Bupati Sigi melakukan evaluasi terhadap Kepala Desa Muhlis DJ dan mengambil langkah sesuai ketentuan, termasuk mempertimbangkan permohonan pemberhentian yang telah diajukan BPD.

BPD juga meminta agar dana yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan sebagai temuan dan wajib dikembalikan dapat dipulihkan, sehingga nantinya dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan Desa Pesaku.

Selain itu, BPD meminta Inspektorat Kabupaten Sigi memberikan salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Desa Pesaku kepada dinas terkait guna mempercepat proses penanganan dan tindak lanjut atas temuan tersebut.

Pendampingan LBH Tona Kodi dalam persoalan tersebut, menurut pihak pendamping, merupakan bagian dari upaya memberikan pendampingan dan memastikan aspirasi serta permohonan BPD dapat disampaikan melalui mekanisme yang sesuai.

Surat permohonan tersebut ditandatangani Ketua BPD Pesaku Afwan, Sekretaris Supriatin, serta anggota Muflihatun dan Riris.

Tetap Kedepankan Klarifikasi dan Hak Jawab

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi mengenai nilai temuan, pengembalian sekitar Rp70 juta, serta penarikan kembali dana tersebut merupakan keterangan dan permohonan yang disampaikan BPD Pesaku.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi S N Palu.com

Sumber Berita: Liputan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel suaranusantarapalu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Palu dan Pemkab Tolitoli Perkuat Sinergi Penanganan Kondisi Darurat
HPA Mulai Gerakkan Roda Organisasi, Peserta ToT dan PKN Disiapkan Jadi Kader
GARUDA SULTENG: Kaderisasi Pemuda Jadi Investasi Penting Menuju Indonesia Emas 2026.
Tiga Terduga Pelaku Curat di Ujuna Dibekuk Tim Gabungan Polsek Palu Barat dan Resmob Tadulako
Harkopnas ke-79 di Sulteng Dorong Revitalisasi Koperasi Desa dan Kelurahan
Bertahun-tahun Menanti, Revitalisasi SD Inpres Maku Hadirkan Harapan Baru bagi Siswa Pascagempa
PETI di Desa Karya Mandiri Disorot, Warga Minta Bekas Galian Dipulihkan
Danrem 132/Tadulako Sambangi Banggai Laut, Sinergi TNI-Pemda Diperkuat
Berita ini 620 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 18 September 2026 - 15:28 WIB

Basarnas Palu dan Pemkab Tolitoli Perkuat Sinergi Penanganan Kondisi Darurat

Friday, 18 September 2026 - 14:54 WIB

HPA Mulai Gerakkan Roda Organisasi, Peserta ToT dan PKN Disiapkan Jadi Kader

Friday, 18 September 2026 - 14:06 WIB

GARUDA SULTENG: Kaderisasi Pemuda Jadi Investasi Penting Menuju Indonesia Emas 2026.

Friday, 18 September 2026 - 00:10 WIB

Tiga Terduga Pelaku Curat di Ujuna Dibekuk Tim Gabungan Polsek Palu Barat dan Resmob Tadulako

Thursday, 17 September 2026 - 11:53 WIB

Harkopnas ke-79 di Sulteng Dorong Revitalisasi Koperasi Desa dan Kelurahan

Berita Terbaru