PALU, SUARA NUSANTARA PALU – Forum Komunikasi Pemangku Adat (FKPA) Sulawesi Tengah menyampaikan peringatan kepada para pelaku seni dan penyelenggara hiburan agar tidak mengabaikan norma kesopanan dalam setiap pertunjukan di ruang publik.
Sorotan tersebut muncul menyusul adanya pertunjukan yang oleh sejumlah pemangku adat dinilai menampilkan gerakan tari dan busana yang kurang sesuai dengan nilai budaya serta norma sosial masyarakat Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua FKPA Sulawesi Tengah sekaligus Ketua Dewan Wali Adat Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah, Drs. H. Moh. Husen Habibu, M.Si., menegaskan bahwa masyarakat tetap menghargai kebebasan berkesenian. Namun, kebebasan tersebut menurutnya perlu disertai tanggung jawab moral.
“Silakan berkesenian dan berkarya, tetapi tetap ingat pesan leluhur: jagai kedo ante ampea, tabe-tabe songgo mpoasi. Seni harus mengangkat martabat daerah, bukan menjatuhkan kehormatan dan marwah adat Kaili serta nilai keagamaan yang kita junjung tinggi,” ujar Husen.
Menurut Husen, pertunjukan seni yang digelar di hadapan masyarakat umum perlu mempertimbangkan karakter sosial dan budaya daerah. Apalagi, tontonan tersebut dapat disaksikan oleh anak-anak dan generasi muda.
Ia mengingatkan bahwa perkembangan dunia hiburan tidak semestinya menghilangkan identitas budaya masyarakat Sulawesi Tengah. Nilai kesopanan, rasa malu, penghormatan terhadap adat dan agama, kata dia, harus tetap menjadi pertimbangan dalam menentukan konsep sebuah pertunjukan.
FKPA juga mendorong event organizer, pelaku usaha hiburan, seniman, serta instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap standar pertunjukan yang diselenggarakan di ruang publik.
Jangan Sampai Kreativitas Mengabaikan Norma
Pemangku adat menilai kreativitas dalam berkesenian merupakan bagian penting dari perkembangan kebudayaan. Namun, kreativitas tetap perlu berada dalam koridor etika dan kepatutan.
Karena itu, FKPA meminta para penyelenggara tidak hanya mengejar hiburan dan daya tarik pertunjukan, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan sosial dan generasi muda.
Seruan tersebut disebut mendapat dukungan dari sejumlah unsur masyarakat, antara lain lembaga adat, Dewan Adat dan Majelis Adat se-Sulawesi Tengah, Front Pemuda Kaili (FPK), Garda Alkhairaat, Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA), majelis taklim, Remaja Islam Masjid (RISMA), serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Husen mengatakan, apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, pemangku adat dapat mengambil langkah sesuai mekanisme adat yang berlaku, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum nasional.
“Yang kita jaga bukan hanya pertunjukannya, tetapi juga marwah daerah, nilai budaya dan masa depan generasi muda,” tegasnya.
FKPA berharap persoalan tersebut dapat menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk membangun ruang seni dan hiburan yang kreatif, sekaligus tetap menghormati adat, agama, budaya, serta norma kesopanan masyarakat Sulawesi Tengah.
Penulis : Anjasman
Editor : SN palu
Sumber Berita: Liputan
















