Diduga Rugikan Warga Rp34,5 Juta, Oknum yang Mengaku Ketua Pembangunan Huntap Pombewe Dilaporkan ke Polresta Palu

- Penulis

Wednesday, 12 August 2026 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU, SUARA NUSANTARA PALU.COM— Dugaan penipuan dan penggelapan terkait hunian tetap (Huntap) di Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, memasuki ranah hukum. Seorang pria berinisial TH dilaporkan ke Polresta Palu setelah sejumlah warga mengaku mengalami kerugian dengan total sekitar Rp34,5 juta.

TH disebut oleh pihak pelapor sebagai orang yang mengaku memiliki posisi sebagai ketua pembangunan Huntap Pombewe. Selain itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum pelapor, TH disebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Sigi.

Laporan tersebut diajukan Arman Maiwa dengan didampingi penasihat hukum Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tonakodi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/774/VI/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 7 Juni 2024.

Selain Arman, sejumlah nama lain juga disebut pihak pelapor mengalami kerugian, yakni Agus Maiwa, Hasrul Ahmad, Asbiati, Icvan Hermawan, Muthmainnah, dan Hendra Pribadi.

Berawal dari Informasi Rumah Huntap

Kuasa hukum pelapor, Firmansyah C. Rasyid, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut bermula dari informasi mengenai adanya rumah di kawasan Huntap Pombewe yang disebut hendak dialihkan kepada pihak lain.

Arman bersama seorang saksi bernama Sahwil kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Di lokasi itu, Arman disebut diarahkan untuk bertemu dengan TH.

Menurut keterangan yang diterima LBH Tonakodi, dalam pertemuan tersebut TH menjelaskan bahwa rumah Huntap merupakan program bantuan pemerintah sehingga pada prinsipnya tidak diperjualbelikan.

Namun, kepada pihak pelapor disebutkan bahwa terdapat sejumlah penerima Huntap yang tidak menempati rumah yang telah disediakan. Kondisi tersebut kemudian disebut menjadi dasar munculnya tawaran kepada warga lain untuk menempati unit yang kosong.

Dari sinilah, menurut pihak pelapor, muncul permintaan sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi serta proses pengalihan nama.

Warga Diminta Sejumlah Uang

Firmansyah menyebut, salah satu pembayaran yang diminta kepada kliennya sebesar Rp15 juta dengan alasan biaya administrasi pengurusan perubahan nama Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dari jumlah tersebut, klien disebut terlebih dahulu menyerahkan uang muka sebesar Rp7,5 juta. Selain itu, terdapat pula permintaan sekitar Rp1 juta apabila warga ingin melakukan booking terhadap blok Huntap yang ditawarkan.

Baca Juga:  Ancaman Saat Liputan Galian C di Poso, Empat Wartawan Akan Didampingi LBH TONAKODI Lapor ke Polda Sulteng

Pihak pelapor juga menyebut bahwa setelah komunikasi awal tersebut, TH kembali menyampaikan adanya beberapa unit Huntap lainnya yang disebut masih kosong.

Bahkan, menurut keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, warga diberi informasi bahwa keluarga atau kerabat mereka dapat diusulkan untuk mendapatkan unit yang belum ditempati tersebut.

Seiring berjalannya waktu, sejumlah warga yang merasa telah mengeluarkan uang namun tidak mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan kemudian memilih menempuh jalur hukum.

Penanganan Perkara Beralih ke Polresta Palu

Firmansyah menjelaskan bahwa perkara tersebut sebelumnya sempat dilaporkan ke Polres Sigi. Namun dalam perkembangan selanjutnya, penanganan perkara diarahkan ke Polresta Palu karena berdasarkan informasi yang diterima pihak pelapor, lokasi kejadian perkara berada dalam wilayah hukum Kota Palu.

Pihak terlapor dan pelapor juga disebut telah dipertemukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Palu di ruang Harda.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada 5 Agustus 2024 tersebut, para pihak disebut sempat membuat kesepakatan atau perjanjian.

Meski demikian, menurut pihak pelapor, hingga saat ini persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian seperti yang diharapkan.

LBH Tonakodi Minta Kepastian Penanganan

Firmansyah mengatakan pihaknya tetap menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan. Namun, karena laporan tersebut telah berlangsung cukup lama, pihaknya meminta adanya kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.

“Kami selaku kuasa hukum meminta agar perkara ini mendapatkan kepastian hukum. Apalagi laporan sudah berjalan cukup lama dan para korban mengaku mengalami kerugian,” kata Firmansyah.

Ia menambahkan, pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum. Seluruh dugaan yang dilaporkan, menurut dia, tetap harus dibuktikan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

LBH Tonakodi juga meminta agar aparat penegak hukum menelusuri secara objektif posisi serta kewenangan TH dalam kaitannya dengan pembangunan maupun pengelolaan Huntap Pombewe.

Termasuk, kata Firmansyah, apabila benar terdapat hubungan antara aktivitas yang dilakukan TH dengan statusnya sebagai ASN pada DPKP Kabupaten Sigi, hal tersebut diharapkan dapat diperiksa sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Penulis : Anjasman

Editor : SN palu

Sumber Berita: Liputan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel suaranusantarapalu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 132/Tadulako Turun Langsung Pimpin Lari 6K, Tanamkan Disiplin dan Kebersamaan Prajurit
Korem 132/Tadulako Gelar Upacara Bendera, Tanamkan Disiplin dan Semangat Nasionalisme Prajurit
Kapolres Donggala Turun ke Jalan, Pastikan Arus Lalu Lintas di Simpang Jembatan Guntur Tetap Lancar
Upacara Bendera di Makodam XXIII/Palaka Wira, Perkuat Disiplin dan Jiwa Nasionalisme Prajurit
Kapolres Donggala Tanamkan Kesadaran Hukum di SMPN 2 Banawa, Narkoba dan Bullying Jadi Sorotan
Wakapolres Sigi Turun Langsung Atur Arus Lalu Lintas di Kalukubula, Edukasi Pengendara Secara Humanis
Kapolres Sigi Sambangi SMA Negeri 8, Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba hingga Bullying
Harga BBM Pertamina 1 November 2026 Belum Berubah, Ini Daftar Harga di Sulawesi Tengah dan Seluruh Indonesia
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 3 November 2026 - 12:54 WIB

Danrem 132/Tadulako Turun Langsung Pimpin Lari 6K, Tanamkan Disiplin dan Kebersamaan Prajurit

Monday, 2 November 2026 - 10:34 WIB

Korem 132/Tadulako Gelar Upacara Bendera, Tanamkan Disiplin dan Semangat Nasionalisme Prajurit

Monday, 2 November 2026 - 10:25 WIB

Kapolres Donggala Turun ke Jalan, Pastikan Arus Lalu Lintas di Simpang Jembatan Guntur Tetap Lancar

Monday, 2 November 2026 - 09:54 WIB

Upacara Bendera di Makodam XXIII/Palaka Wira, Perkuat Disiplin dan Jiwa Nasionalisme Prajurit

Monday, 2 November 2026 - 08:23 WIB

Kapolres Donggala Tanamkan Kesadaran Hukum di SMPN 2 Banawa, Narkoba dan Bullying Jadi Sorotan

Berita Terbaru