Diduga Rugikan Warga Rp34,5 Juta, Oknum yang Mengaku Ketua Pembangunan Huntap Pombewe Dilaporkan ke Polresta Palu

- Penulis

Wednesday, 12 August 2026 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU, SUARA NUSANTARA PALU.COM— Dugaan penipuan dan penggelapan terkait hunian tetap (Huntap) di Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, memasuki ranah hukum. Seorang pria berinisial TH dilaporkan ke Polresta Palu setelah sejumlah warga mengaku mengalami kerugian dengan total sekitar Rp34,5 juta.

TH disebut oleh pihak pelapor sebagai orang yang mengaku memiliki posisi sebagai ketua pembangunan Huntap Pombewe. Selain itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum pelapor, TH disebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Sigi.

Laporan tersebut diajukan Arman Maiwa dengan didampingi penasihat hukum Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tonakodi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/774/VI/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 7 Juni 2024.

Selain Arman, sejumlah nama lain juga disebut pihak pelapor mengalami kerugian, yakni Agus Maiwa, Hasrul Ahmad, Asbiati, Icvan Hermawan, Muthmainnah, dan Hendra Pribadi.

Berawal dari Informasi Rumah Huntap

Kuasa hukum pelapor, Firmansyah C. Rasyid, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut bermula dari informasi mengenai adanya rumah di kawasan Huntap Pombewe yang disebut hendak dialihkan kepada pihak lain.

Arman bersama seorang saksi bernama Sahwil kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Di lokasi itu, Arman disebut diarahkan untuk bertemu dengan TH.

Menurut keterangan yang diterima LBH Tonakodi, dalam pertemuan tersebut TH menjelaskan bahwa rumah Huntap merupakan program bantuan pemerintah sehingga pada prinsipnya tidak diperjualbelikan.

Namun, kepada pihak pelapor disebutkan bahwa terdapat sejumlah penerima Huntap yang tidak menempati rumah yang telah disediakan. Kondisi tersebut kemudian disebut menjadi dasar munculnya tawaran kepada warga lain untuk menempati unit yang kosong.

Dari sinilah, menurut pihak pelapor, muncul permintaan sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi serta proses pengalihan nama.

Warga Diminta Sejumlah Uang

Firmansyah menyebut, salah satu pembayaran yang diminta kepada kliennya sebesar Rp15 juta dengan alasan biaya administrasi pengurusan perubahan nama Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dari jumlah tersebut, klien disebut terlebih dahulu menyerahkan uang muka sebesar Rp7,5 juta. Selain itu, terdapat pula permintaan sekitar Rp1 juta apabila warga ingin melakukan booking terhadap blok Huntap yang ditawarkan.

Baca Juga:  Kapolres Sigi Apresiasi Kolaborasi Pengamanan, Festival Danau Lindu 2026 Berjalan Aman dan Tertib

Pihak pelapor juga menyebut bahwa setelah komunikasi awal tersebut, TH kembali menyampaikan adanya beberapa unit Huntap lainnya yang disebut masih kosong.

Bahkan, menurut keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, warga diberi informasi bahwa keluarga atau kerabat mereka dapat diusulkan untuk mendapatkan unit yang belum ditempati tersebut.

Seiring berjalannya waktu, sejumlah warga yang merasa telah mengeluarkan uang namun tidak mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan kemudian memilih menempuh jalur hukum.

Penanganan Perkara Beralih ke Polresta Palu

Firmansyah menjelaskan bahwa perkara tersebut sebelumnya sempat dilaporkan ke Polres Sigi. Namun dalam perkembangan selanjutnya, penanganan perkara diarahkan ke Polresta Palu karena berdasarkan informasi yang diterima pihak pelapor, lokasi kejadian perkara berada dalam wilayah hukum Kota Palu.

Pihak terlapor dan pelapor juga disebut telah dipertemukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Palu di ruang Harda.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada 5 Agustus 2024 tersebut, para pihak disebut sempat membuat kesepakatan atau perjanjian.

Meski demikian, menurut pihak pelapor, hingga saat ini persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian seperti yang diharapkan.

LBH Tonakodi Minta Kepastian Penanganan

Firmansyah mengatakan pihaknya tetap menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan. Namun, karena laporan tersebut telah berlangsung cukup lama, pihaknya meminta adanya kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.

“Kami selaku kuasa hukum meminta agar perkara ini mendapatkan kepastian hukum. Apalagi laporan sudah berjalan cukup lama dan para korban mengaku mengalami kerugian,” kata Firmansyah.

Ia menambahkan, pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum. Seluruh dugaan yang dilaporkan, menurut dia, tetap harus dibuktikan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

LBH Tonakodi juga meminta agar aparat penegak hukum menelusuri secara objektif posisi serta kewenangan TH dalam kaitannya dengan pembangunan maupun pengelolaan Huntap Pombewe.

Termasuk, kata Firmansyah, apabila benar terdapat hubungan antara aktivitas yang dilakukan TH dengan statusnya sebagai ASN pada DPKP Kabupaten Sigi, hal tersebut diharapkan dapat diperiksa sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Penulis : Anjasman

Editor : SN palu

Sumber Berita: Liputan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel suaranusantarapalu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Palu dan Pemkab Tolitoli Perkuat Sinergi Penanganan Kondisi Darurat
HPA Mulai Gerakkan Roda Organisasi, Peserta ToT dan PKN Disiapkan Jadi Kader
GARUDA SULTENG: Kaderisasi Pemuda Jadi Investasi Penting Menuju Indonesia Emas 2026.
Tiga Terduga Pelaku Curat di Ujuna Dibekuk Tim Gabungan Polsek Palu Barat dan Resmob Tadulako
Harkopnas ke-79 di Sulteng Dorong Revitalisasi Koperasi Desa dan Kelurahan
Bertahun-tahun Menanti, Revitalisasi SD Inpres Maku Hadirkan Harapan Baru bagi Siswa Pascagempa
PETI di Desa Karya Mandiri Disorot, Warga Minta Bekas Galian Dipulihkan
Danrem 132/Tadulako Sambangi Banggai Laut, Sinergi TNI-Pemda Diperkuat
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 18 September 2026 - 15:28 WIB

Basarnas Palu dan Pemkab Tolitoli Perkuat Sinergi Penanganan Kondisi Darurat

Friday, 18 September 2026 - 14:54 WIB

HPA Mulai Gerakkan Roda Organisasi, Peserta ToT dan PKN Disiapkan Jadi Kader

Friday, 18 September 2026 - 14:06 WIB

GARUDA SULTENG: Kaderisasi Pemuda Jadi Investasi Penting Menuju Indonesia Emas 2026.

Friday, 18 September 2026 - 00:10 WIB

Tiga Terduga Pelaku Curat di Ujuna Dibekuk Tim Gabungan Polsek Palu Barat dan Resmob Tadulako

Thursday, 17 September 2026 - 11:53 WIB

Harkopnas ke-79 di Sulteng Dorong Revitalisasi Koperasi Desa dan Kelurahan

Berita Terbaru