PALU, SUARA NUSANTARA PALU – Unit Reskrim Polsek Tawaeli berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah panti asuhan di Jalan Baiya Raya, Lorong Panti Asuhan, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, yakni AR alias Alga (26), AD alias Adi (26), dan RR alias Iki (20). Ketiganya diamankan secara terpisah setelah jajaran Polsek Tawaeli melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tawaeli IPTU Afif, S.H.I., menerangkan bahwa kasus tersebut diketahui pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WITA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, korban mendapati sejumlah barang miliknya yang berada di lingkungan panti asuhan telah hilang. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tawaeli melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada salah satu orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.
Petugas kemudian mengamankan AR di kediamannya yang berada di Jalan Baiya Raya pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 20.39 WITA.
Dalam pemeriksaan awal, AR diduga mengakui keterlibatannya dan menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan bersama AD dan RR. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan dua terduga lainnya.
Hasilnya, pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, petugas berhasil mengamankan AD dan RR di sebuah rumah yang berada di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Baiya.
Dari proses pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan hasil pencurian. Barang bukti tersebut antara lain satu unit laptop Asus, televisi Polytron, mesin cuci Polytron, rice cooker, kipas angin Miyako, serta blower untuk servis telepon seluler.
Selain barang-barang tersebut, korban juga melaporkan kehilangan printer, etalase rokok, pintu toilet berbahan aluminium, sarung, piring makan, serta sejumlah perlengkapan kendaraan.
Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp5 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aksi tersebut dilakukan setelah para pelaku mengetahui kondisi lokasi yang sedang kosong. Barang-barang yang diambil kemudian diduga dijual dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Tawaeli untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta keterlibatan masing-masing terduga dalam kasus pencurian tersebut.
Penulis : Anjasman/Redaksi
Editor : SN PALU
Sumber Berita: Humas Polresta palu
















