Polres Sigi Klarifikasi Kasus di Pombewe, Dugaan Penganiayaan dan Penggelapan Motor Ditangani Terpisah

- Penulis

Wednesday, 26 August 2026 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIGI, SUARA NUSANTARA PALU — Kepolisian Resor (Polres) Sigi memberikan penjelasan terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai seorang pria berinisial AS (26) yang disebut sebagai “pencuri motor” setelah mengalami luka-luka dalam sebuah kejadian di Kompleks Hunian Tetap (Huntap) Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru.

Polres Sigi menegaskan bahwa terdapat dua persoalan hukum yang berbeda dalam perkara tersebut, yakni dugaan penganiayaan terhadap AS yang ditangani oleh Polsek Biromaru, serta laporan dugaan penggelapan sepeda motor yang ditangani melalui proses hukum tersendiri oleh Polsek Marawola.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Nuim Hayat, menyampaikan bahwa peristiwa yang menimpa AS terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 20.55 WITA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan penanganan awal kepolisian, AS dalam peristiwa tersebut berstatus sebagai korban dugaan tindak pidana penganiayaan. Ia mengalami sejumlah luka dan telah mendapatkan perawatan medis di RS Torabelo Sigi.

“Dari hasil penanganan awal, yang bersangkutan merupakan korban dalam peristiwa dugaan penganiayaan. Korban mengalami beberapa luka dan sudah mendapatkan penanganan medis,” kata AKP Nuim Hayat.

Akibat kejadian tersebut, AS mengalami luka robek pada tangan kiri, kaki kanan, serta bagian pelipis kanan.

Dalam peristiwa itu, AS diduga dianiaya oleh dua orang pria berinisial SA dan AF. Salah seorang di antaranya diduga menggunakan senjata tajam berupa parang.

Polsek Biromaru kemudian melakukan penanganan terhadap perkara tersebut. AF (37) telah diamankan oleh Unit Opsnal Polsek Biromaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

Polisi Pisahkan Penanganan Dugaan Penganiayaan dan Penggelapan

Terkait penyebutan AS sebagai “pencuri motor” dalam unggahan media sosial, Polres Sigi menjelaskan bahwa terdapat laporan lain mengenai dugaan penggelapan sepeda motor yang dilaporkan ke Polsek Marawola.

Baca Juga:  Pekerjaan Jalan Poros Palu–Kulawi di Desa Kalukubula Jadi Sorotan Warga

AKP Nuim Hayat mengatakan, laporan tersebut memiliki proses penanganan yang berbeda dengan perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di Pombewe.

“Untuk laporan dugaan penggelapan sepeda motor, laporan sudah diterima oleh Polsek Marawola dan saat ini ditangani melalui proses tersendiri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dalam laporan tersebut, AS diketahui memiliki hubungan keluarga dengan pelapor berinisial AR, warga Desa Padende, Kecamatan Marawola.

Persoalan itu bermula pada Mei 2026 ketika AS disebut meminjam sepeda motor milik AR. Hingga laporan dibuat, kendaraan tersebut disebut belum dikembalikan kepada pemiliknya.

Atas kejadian tersebut, AR kemudian melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor kepada pihak kepolisian.

Menurut AKP Nuim, laporan tersebut masih melalui tahapan penyelidikan. Polisi melakukan pengumpulan keterangan dari pihak-pihak terkait serta mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

“Laporan tersebut selanjutnya ditangani melalui tahapan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana,” ujarnya.

Polisi Ingatkan Tidak Ada Pembenaran untuk Main Hakim Sendiri

Polres Sigi menegaskan bahwa adanya laporan dugaan penggelapan sepeda motor tidak dapat dijadikan alasan bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan terhadap seseorang.

Menurut kepolisian, setiap persoalan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Apabila seseorang merasa dirugikan atau menjadi korban tindak pidana, penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum dan bukan dengan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri,” tegas AKP Nuim.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar dapat membedakan antara seseorang yang sedang diperiksa atau dilaporkan dalam suatu perkara dengan status hukum seseorang ya

Penulis : Anjasman/Redaksi

Editor : SN-PALU

Sumber Berita: Humas polres Sigi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel suaranusantarapalu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Palu dan Pemkab Tolitoli Perkuat Sinergi Penanganan Kondisi Darurat
HPA Mulai Gerakkan Roda Organisasi, Peserta ToT dan PKN Disiapkan Jadi Kader
GARUDA SULTENG: Kaderisasi Pemuda Jadi Investasi Penting Menuju Indonesia Emas 2026.
Tiga Terduga Pelaku Curat di Ujuna Dibekuk Tim Gabungan Polsek Palu Barat dan Resmob Tadulako
Harkopnas ke-79 di Sulteng Dorong Revitalisasi Koperasi Desa dan Kelurahan
Bertahun-tahun Menanti, Revitalisasi SD Inpres Maku Hadirkan Harapan Baru bagi Siswa Pascagempa
PETI di Desa Karya Mandiri Disorot, Warga Minta Bekas Galian Dipulihkan
Danrem 132/Tadulako Sambangi Banggai Laut, Sinergi TNI-Pemda Diperkuat
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 18 September 2026 - 15:28 WIB

Basarnas Palu dan Pemkab Tolitoli Perkuat Sinergi Penanganan Kondisi Darurat

Friday, 18 September 2026 - 14:54 WIB

HPA Mulai Gerakkan Roda Organisasi, Peserta ToT dan PKN Disiapkan Jadi Kader

Friday, 18 September 2026 - 14:06 WIB

GARUDA SULTENG: Kaderisasi Pemuda Jadi Investasi Penting Menuju Indonesia Emas 2026.

Friday, 18 September 2026 - 00:10 WIB

Tiga Terduga Pelaku Curat di Ujuna Dibekuk Tim Gabungan Polsek Palu Barat dan Resmob Tadulako

Thursday, 17 September 2026 - 11:53 WIB

Harkopnas ke-79 di Sulteng Dorong Revitalisasi Koperasi Desa dan Kelurahan

Berita Terbaru