KONFIRMASI JURNALISTIK DIPERTANYAKAN, SATKER PJN II SULTENG DISOROT: PIMPINAN MEDIA DIMINTA TUNJUKKAN IDENTITAS DAN BUKTI

- Penulis

Tuesday, 8 September 2026 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU , SUARA NUSANTARA PALU — Ruang konfirmasi antara media dan pemerintah semestinya menjadi tempat bertukar informasi secara terbuka. Namun, pengalaman dua pimpinan media saat mendatangi Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) II Provinsi Sulawesi Tengah justru memunculkan sejumlah pertanyaan serius.

Kedua pimpinan umum/redaksi dari Media Berita Harapan Indonesia Site dan Suara Nusantara Palu.com datang dengan tujuan yang jelas: menjalankan tugas jurnalistik, meminta keterangan, sekaligus memperoleh klarifikasi terkait pekerjaan infrastruktur jalan nasional yang menjadi bagian dari kewenangan instansi terkait.

Akan tetapi, sebelum substansi persoalan dibahas, perhatian justru tertuju pada proses penerimaan tamu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Identitas berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) diperiksa. Bahkan, sejumlah kartu yang tersimpan di dalam dompet turut dilihat.

Bagi media, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai pemeriksaan identitas. Yang menjadi pertanyaan adalah proporsionalitas dan standar pelayanan terhadap insan pers yang datang secara terbuka untuk menjalankan tugas jurnalistik.

Apakah setiap wartawan atau pimpinan media yang datang melakukan konfirmasi harus melalui pemeriksaan sedemikian rupa?

Jika memang terdapat prosedur keamanan atau administrasi tertentu, masyarakat tentu berhak mengetahui dasar dan standar penerapannya.

Persoalan semakin menarik ketika pembicaraan masuk pada kegiatan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam proses konfirmasi, media berupaya mendapatkan informasi mengenai PPK yang berkaitan dengan ruas pekerjaan yang hendak ditanyakan. Namun, alih-alih memperoleh penjelasan awal, media justru diminta menunjukkan bukti mengenai informasi yang dikonfirmasi.

Di titik inilah pertanyaan jurnalistik muncul.

Bukankah fungsi konfirmasi memang untuk memastikan apakah informasi yang diperoleh media benar atau keliru?

Media tidak datang untuk menetapkan seseorang bersalah. Media datang untuk bertanya.

Apabila informasi yang dimiliki media ternyata tidak benar, pihak Satker tentu mempunyai ruang untuk membantah, meluruskan, sekaligus menunjukkan data yang benar.

Sebaliknya, apabila informasi tersebut benar, penjelasan resmi dari pihak yang berwenang justru akan memperkuat transparansi kepada publik.

Karena itu, permintaan bukti sebelum memberikan penjelasan patut dipertanyakan jika hal tersebut membuat proses konfirmasi menjadi tidak efektif.

PPK memiliki posisi penting dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah. Identitas pejabat dan lingkup tanggung jawabnya tentu berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan pekerjaan.

Maka, ketika media meminta konfirmasi mengenai PPK dan ruas pekerjaan, publik wajar mempertanyakan mengapa informasi tersebut tidak segera dijelaskan secara terang.

Apakah pihak Satker memang belum mengetahui PPK yang dimaksud?

Ataukah terdapat mekanisme tertentu yang membuat informasi tersebut tidak dapat diberikan secara langsung?

Jika memang terdapat alasan administratif, keamanan, atau ketentuan mengenai keterbukaan informasi, penjelasan tersebut seharusnya dapat disampaikan secara sederhana kepada media.

Baca Juga:  Siswa SMKN 8 Palu Jalani PKL di Sejumlah Daerah, Kepsek Tekankan Etos Kerja dan Etika Kerja

Dengan demikian, tidak muncul persepsi bahwa informasi publik menjadi sulit diperoleh ketika media menjalankan fungsi kontrol sosial.

Ada hal mendasar yang perlu dipahami bersama.

Wartawan memang wajib melakukan verifikasi. Namun, pihak yang dikonfirmasi juga memiliki tanggung jawab memberikan keterangan yang benar sesuai kewenangannya.

Konfirmasi bukan arena untuk menguji siapa yang lebih kuat.

Konfirmasi adalah mekanisme jurnalistik untuk memastikan fakta.

Media bertanya, pejabat menjawab. Jika ada kekeliruan, diluruskan. Jika ada data yang berbeda, disampaikan. Jika informasi belum dapat diberikan, dijelaskan alasannya.

Pola komunikasi seperti inilah yang justru dapat mencegah kesalahpahaman dan pemberitaan yang tidak akurat.

Pekerjaan infrastruktur jalan nasional menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, informasi mengenai pelaksanaan kegiatan pemerintah harus dikelola secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Media memiliki fungsi kontrol sosial untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai kepentingan publik.

Pemerintah, di sisi lain, memiliki kewajiban menjelaskan kebijakan dan kegiatan kepada masyarakat melalui saluran informasi yang tersedia.

Keduanya bukan lawan.

Media bukan musuh pemerintah. Wartawan bukan aparat pemeriksa. Dan pejabat pemerintah bukan pihak yang harus ditakuti ketika dimintai klarifikasi.

Yang dibutuhkan adalah komunikasi profesional dan saling menghormati.

Dari peristiwa tersebut, setidaknya terdapat beberapa hal yang masih membutuhkan penjelasan dari Satker PJN II Provinsi Sulawesi Tengah:

1. Apa dasar pemeriksaan KTA, KTP dan identitas lainnya terhadap dua pimpinan media?

2. Apakah prosedur tersebut merupakan standar bagi seluruh insan pers yang melakukan konfirmasi?

3. Siapa PPK yang menangani ruas pekerjaan yang menjadi objek konfirmasi?

4. Mengapa media diminta menunjukkan bukti terlebih dahulu ketika hendak melakukan konfirmasi?

5. Apakah terdapat prosedur khusus bagi media untuk memperoleh informasi mengenai kegiatan dan pejabat pelaksana pekerjaan?

6. Jika memang terdapat kekeliruan informasi dari media, mengapa tidak langsung diberikan klarifikasi berdasarkan data resmi?

Pertanyaan tersebut bukanlah vonis.

Justru sebaliknya, pertanyaan itu merupakan ruang bagi Satker PJN II Sulteng untuk memberikan penjelasan kepada publik sekaligus meluruskan apabila terdapat informasi yang tidak sesuai.

Suara Nusantara Palu memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi Satker PJN II Provinsi Sulawesi Tengah dan pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun data pendukung.

Sebab pada akhirnya, tujuan pemberitaan bukan mencari siapa yang salah, melainkan memastikan informasi mengenai pekerjaan publik dapat diketahui masyarakat secara terang, akurat, dan berimbang.

 

Penulis : Redaksi Anjasman

Editor : SN-PALU

Sumber Berita: Liputan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel suaranusantarapalu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Palu dan Pemkab Tolitoli Perkuat Sinergi Penanganan Kondisi Darurat
HPA Mulai Gerakkan Roda Organisasi, Peserta ToT dan PKN Disiapkan Jadi Kader
GARUDA SULTENG: Kaderisasi Pemuda Jadi Investasi Penting Menuju Indonesia Emas 2026.
Tiga Terduga Pelaku Curat di Ujuna Dibekuk Tim Gabungan Polsek Palu Barat dan Resmob Tadulako
Harkopnas ke-79 di Sulteng Dorong Revitalisasi Koperasi Desa dan Kelurahan
Bertahun-tahun Menanti, Revitalisasi SD Inpres Maku Hadirkan Harapan Baru bagi Siswa Pascagempa
PETI di Desa Karya Mandiri Disorot, Warga Minta Bekas Galian Dipulihkan
Danrem 132/Tadulako Sambangi Banggai Laut, Sinergi TNI-Pemda Diperkuat
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 18 September 2026 - 15:28 WIB

Basarnas Palu dan Pemkab Tolitoli Perkuat Sinergi Penanganan Kondisi Darurat

Friday, 18 September 2026 - 14:54 WIB

HPA Mulai Gerakkan Roda Organisasi, Peserta ToT dan PKN Disiapkan Jadi Kader

Friday, 18 September 2026 - 14:06 WIB

GARUDA SULTENG: Kaderisasi Pemuda Jadi Investasi Penting Menuju Indonesia Emas 2026.

Friday, 18 September 2026 - 00:10 WIB

Tiga Terduga Pelaku Curat di Ujuna Dibekuk Tim Gabungan Polsek Palu Barat dan Resmob Tadulako

Thursday, 17 September 2026 - 11:53 WIB

Harkopnas ke-79 di Sulteng Dorong Revitalisasi Koperasi Desa dan Kelurahan

Berita Terbaru