PALU, SUARA NUSANTARA PALU.COM — Gerak cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, berhasil diamankan pada Jumat malam, 11 September 2026.
Pengungkapan perkara tersebut dilakukan melalui kerja sama Tim URC Polsek Palu Barat bersama Tim Resmob Tadulako. Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial RU (45), HA (19), dan AW (27).
Informasi awal dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Dari informasi yang diperoleh, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada salah seorang yang diduga terlibat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Palu Kombes Pol. Heri Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Palu Barat IPTU Irfan Muzakar, S.A.P., mengatakan proses pengungkapan dilakukan secara bertahap dengan mengembangkan informasi yang telah diperoleh di lapangan.
“Tim melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian tersebut dan mendapatkan satu nama yang diduga sebagai pelaku. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap rekan-rekannya hingga ketiganya berhasil diamankan,” ujar IPTU Irfan.
Ketiga terduga pelaku diamankan di lokasi berbeda, yakni di kediaman masing-masing. Saat diamankan, mereka disebut bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan kepada petugas.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, polisi juga tidak menemukan senjata tajam maupun benda berbahaya lainnya yang dibawa oleh para terduga pelaku.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit outdoor AC merek Daikin dalam kondisi telah dibongkar serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Berdasarkan laporan korban, kerugian akibat peristiwa tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp23 juta.
Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya barang bukti lain maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Usai diamankan, ketiga pria tersebut selanjutnya menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara yang sedang ditangani.
Dalam perkara ini, mereka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga keamanan rumah, tempat usaha maupun kendaraan, khususnya pada waktu-waktu rawan.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polresta Palu bersama jajaran untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan maupun informasi terkait tindak pidana di wilayah hukum Kota Palu.
Penulis : Redaksi Anjasman
Editor : SN-PALU
Sumber Berita: Liputan
















