SIGI – SUARA NUSANTARA PALU.COM – Menindaklanjuti laporan warga mengenai dugaan peredaran narkotika, jajaran Polres Sigi melakukan penindakan di Desa Karawana, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu (17/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IK (35) beserta enam paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Penindakan dipimpin langsung Kapolres Sigi AKBP Agus Dwi Cahyono, S.I.K., M.A.P., setelah aparat menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Saat petugas mendatangi sebuah pondok yang menjadi lokasi penindakan, IK diduga berupaya menghindar dengan melarikan diri ke arah kebun di belakang bangunan tersebut. Pria itu juga diduga membuang benda yang dicurigai sebagai narkotika. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat sebagai bagian dari penanganan perkara.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita enam paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,01 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik klip kosong berukuran sedang, satu bungkus rokok merek Gudang Garam, serta dua lembar uang pecahan Rp50.000.
Dalam pemeriksaan awal, IK menyebutkan bahwa paket yang dipermasalahkan tersebut merupakan milik seorang pria berinisial DIR. Informasi itu masih didalami penyidik untuk memastikan keterkaitan pihak lain dalam dugaan perkara tersebut.
Usai penindakan, IK bersama seluruh barang bukti dibawa ke Markas Polres Sigi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Sigi AKBP Agus Dwi Cahyono, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa kepolisian akan terus merespons setiap informasi masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sigi dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas narkotika demi melindungi generasi muda dan menjaga lingkungan tetap aman,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa dukungan dan kepedulian masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat mengungkap dugaan tindak pidana narkotika yang dapat mengancam keselamatan serta masa depan generasi muda.
Sebelum penindakan dilakukan, Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi disebut telah beberapa kali melakukan upaya penindakan terhadap target berdasarkan informasi yang diterima. Namun, upaya sebelumnya belum membuahkan hasil hingga akhirnya dilakukan penindakan pada Sabtu tersebut.
Kepala Desa Karawana, Abdurrahman, turut menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sigi dan jajarannya atas respons terhadap laporan masyarakat. Ia berharap upaya pemberantasan narkoba dapat terus dilakukan secara konsisten untuk menjaga keamanan dan melindungi warga, khususnya generasi muda di desanya.
Abdurrahman juga menyampaikan dukungannya terhadap langkah pemberantasan narkotika yang dijalankan kepolisian sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Polres Sigi mengimbau masyarakat agar segera menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkoba sekaligus memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Sigi.
Penulis : Pimred Anjasman
Editor : SN-PALU
Sumber Berita: Humas polres SIGI
















