BAP Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan APBDes Lembantongoa, Pelapor Minta Polres Sigi Ungkap Fakta

- Penulis

Saturday, 24 October 2026 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIGI – SUARA NUSANTARA PALU.COM – Penanganan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 di Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, memasuki tahap pemeriksaan terhadap pelapor. Proses ini diharapkan dapat mengungkap kejelasan terkait keabsahan dokumen serta pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan tersebut.

Salah satu warga Desa Lembantongoa yang juga merupakan unsur lembaga adat, Sele, menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Sigi, Kamis (22/10/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen APBDes 2024 yang sebelumnya disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sigi pada tanggal 31 Agustus 2026. Laporan itu dicatat dengan nomor STTLP/231/VIII/2026/SPKT-III/Polres-Sigi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum menjalani pemeriksaan, Sele menyampaikan harapannya kepada awak media bersama perwakilan Yayasan Garda Integritas Indonesia (GII). Ia meminta kepolisian menangani laporan tersebut secara profesional dan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan itu.

Menurut pelapor, permasalahan tersebut perlu mendapat kejelasan karena menyangkut dokumen administrasi pemerintahan desa yang berkaitan dengan perencanaan dan pengelolaan anggaran.

Pelapor berharap penyidik ​​tidak hanya memeriksa laporan secara administratif, tetapi juga menelusuri asal-usul dokumen, proses penyusunannya, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan tanda tangan yang dipersoalkan.

Ia juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Di sela-sela kegiatan pemeriksaan, muncul pembahasan mengenai kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Dalam pembahasan tersebut, mekanisme keadilan restoratif tidak dipahami sebagai pilihan yang dapat diterapkan secara otomatis terhadap semua jenis perkara. Penerapannya harus mengacu pada ketentuan karakteristik hukum, tindak pidana, serta persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

Untuk laporan dugaan pemalsuan tanda tangan ini, penentuan langkah hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penanganan perkara.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Ketentuan pemalsuan surat antara lain terdapat dalam Pasal 391 dan Pasal 392. Namun, penentuan aturan yang tepat dalam perkara ini perlu mempertimbangkan waktu terjadinya perbuatan, karakteristik dokumen, serta unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan.

Oleh karena itu, belum tepat kesimpulan menarik mengenai pihak yang bertanggung jawab sebelum proses hukum mengungkap fakta secara menyeluruh.

Dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen APBDes 2024 turut memunculkan perhatian mengenai tata kelola administrasi dan transparansi pemerintahan desa.

Dokumen anggaran desa memiliki peran penting dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Oleh karena itu, keabsahan dokumen serta prosedur pengesahannya perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Proyek Rehabilitasi Sejumlah Madrasah di Sulteng Senilai Rp19,68 Miliar Disorot, Pekerjaan Masih Berjalan

Melalui pemeriksaan yang dilakukan penyidik, diharapkan dapat diperoleh penjelasan mengenai proses pembuatan dokumen, pihak yang terlibat, serta status tanda tangan yang menjadi pokok laporan.

Meski demikian, dugaan pemalsuan dokumen tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi ataupun kerugian keuangan negara. Kedua permasalahan tersebut memerlukan pembuktian berdasarkan unsur hukum dan hasil pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Asas praduga tidak bersalah juga harus tetap dihormati. Setiap pihak yang disebut atau terkait dengan laporan ini memiliki hak untuk memberikan keterangan dan memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain meminta penanganan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan, perwakilan Yayasan Garda Integritas Indonesia (GII) mendorong Inspektorat Kabupaten Sigi melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Lembantongoa untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Dorongan tersebut bertujuan untuk memastikan keseimbangan antara dokumen perencanaan, pelaksanaan program, laporan kinerja, dan realisasi kegiatan di lapangan.

Melalui pemeriksaan yang sesuai dengan kewenangannya, Inspektorat diharapkan dapat menelaah dokumen pendukung, mengklarifikasi pihak terkait, serta menilai apakah pengelolaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Apabila dalam pemeriksaan terdapat pengumuman penyimpangan, hasilnya diharapkan dapat diteruskan melalui mekanisme yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan terhadap Dana Desa dinilai penting karena anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi maupun pelaksanaan kegiatan.

Namun, dorongan audit tersebut perlu dibedakan dari laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang sedang diselesaikan kepolisian. Hasil audit nantinya menjadi bagian tersendiri dalam menilai pengelolaan anggaran berdasarkan dokumen dan fakta yang ditemukan.

Pemeriksaan terhadap Sele menjadi salah satu tahapan dalam penanganan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen APBDes Desa Lembantongoa Tahun Anggaran 2024.

Perkembangan berikutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut penyidik, termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang relevan dan pengumpulan bukti untuk menguji kebenaran laporan.

Di sisi lain, masyarakat juga menantikan tanggapan Inspektorat Kabupaten Sigi terhadap perlunya pemeriksaan pengelolaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2024 dan 2025.

Penanganan laporan secara objektif, profesional, dan sesuai prosedur menjadi penting agar permasalahan ini memperoleh kejelasan berdasarkan fakta, bukan asumsi atau penilaian sepihak.

Transparansi pengelolaan anggaran desa merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap laporan yang disampaikan perlu ditindaklanjuti secara proporsional, sementara kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.

 

Penulis : Anjasman

Editor : SN-PALU

Sumber Berita: Liputan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel suaranusantarapalu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korem 132/Tadulako Gelar Upacara Bendera, Tanamkan Disiplin dan Semangat Nasionalisme Prajurit
Kapolres Donggala Turun ke Jalan, Pastikan Arus Lalu Lintas di Simpang Jembatan Guntur Tetap Lancar
Upacara Bendera di Makodam XXIII/Palaka Wira, Perkuat Disiplin dan Jiwa Nasionalisme Prajurit
Kapolres Donggala Tanamkan Kesadaran Hukum di SMPN 2 Banawa, Narkoba dan Bullying Jadi Sorotan
Wakapolres Sigi Turun Langsung Atur Arus Lalu Lintas di Kalukubula, Edukasi Pengendara Secara Humanis
Kapolres Sigi Sambangi SMA Negeri 8, Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba hingga Bullying
Harga BBM Pertamina 1 November 2026 Belum Berubah, Ini Daftar Harga di Sulawesi Tengah dan Seluruh Indonesia
Sambung Rasa Bersama Dr. Syaripudin Suding di Sigi, Usulan Pembangunan Pasar Induk dan Program Beasiswa Berani Cerdas Mengemuka.
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 2 November 2026 - 10:34 WIB

Korem 132/Tadulako Gelar Upacara Bendera, Tanamkan Disiplin dan Semangat Nasionalisme Prajurit

Monday, 2 November 2026 - 10:25 WIB

Kapolres Donggala Turun ke Jalan, Pastikan Arus Lalu Lintas di Simpang Jembatan Guntur Tetap Lancar

Monday, 2 November 2026 - 09:54 WIB

Upacara Bendera di Makodam XXIII/Palaka Wira, Perkuat Disiplin dan Jiwa Nasionalisme Prajurit

Monday, 2 November 2026 - 08:23 WIB

Kapolres Donggala Tanamkan Kesadaran Hukum di SMPN 2 Banawa, Narkoba dan Bullying Jadi Sorotan

Monday, 2 November 2026 - 04:24 WIB

Wakapolres Sigi Turun Langsung Atur Arus Lalu Lintas di Kalukubula, Edukasi Pengendara Secara Humanis

Berita Terbaru