Klarifikasi Terkait Pemberitaan, Pemerintah Desa Lembantongoa Pertimbangkan Langkah Hukum

- Penulis

Tuesday, 23 June 2026 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

’

oplus_32

SIGI – Pemerintah Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, bersama pasangan warga lanjut usia yang sebelumnya menjadi objek pemberitaan salah satu media daring, menyampaikan keberatan atas informasi yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberatan tersebut muncul setelah terbitnya berita pada 11 Juni 2026 yang memuat informasi mengenai dugaan adanya warga lansia di Desa Lembantongoa yang disebut tidak pernah menerima bantuan pemerintah dan bertahan hidup dalam kondisi memprihatinkan.

Pasangan lansia yang dimaksud, yakni Heleda (70) dan Yusuf (67), menegaskan bahwa sejumlah informasi dalam pemberitaan tersebut tidak menggambarkan kondisi sebenarnya dan telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi keluarga mereka.

Saat ditemui sejumlah wartawan media lokal Sulawesi Tengah, Minggu (21/6/2026), Heleda mengatakan dirinya tidak pernah menyampaikan bahwa selama bertahun-tahun dirinya tidak menerima bantuan dari pemerintah desa sebagaimana diberitakan.

“Yang benar suami saya memang sudah lama sakit, kurang lebih delapan tahun. Tetapi kami tidak pernah mengatakan selama itu tidak mendapat bantuan atau hidup hanya makan ubi dan pisang seperti yang ditulis dalam berita itu,” ujar Heleda.

Menurutnya, pemberitaan tersebut juga menimbulkan reaksi dari pihak keluarga. Anak mereka, Tin, disebut merasa terkejut dan menyayangkan informasi yang beredar karena dianggap tidak sesuai dengan kenyataan yang dialami orang tuanya.

Heleda menjelaskan bahwa selama ini keluarga mereka masih menerima sejumlah bantuan, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah desa. Selain itu, pada tahun sebelumnya sang suami juga masih memperoleh bantuan beras dari tempatnya bekerja.

“Masih ada bantuan yang kami terima. Jadi apa yang diberitakan itu berbeda dengan keadaan yang sebenarnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Lembantongoa, Arman, turut menyampaikan keberatan atas pemberitaan tersebut. Ia menilai informasi yang dipublikasikan tidak melalui proses verifikasi yang memadai serta berpotensi merugikan nama baik pemerintah desa maupun keluarga yang bersangkutan.

Baca Juga:  Ilham S. Lawidu: Ketika Jabatan Tak Menciptakan Jarak

Menurut Arman, data pemerintah desa menunjukkan pasangan lansia tersebut selama ini tercatat sebagai penerima bantuan sosial dan masuk dalam daftar prioritas penerima program bantuan pemerintah desa.

“Kami memiliki catatan lengkap bahwa yang bersangkutan rutin menerima BLT dan bantuan lainnya. Mereka selama ini tetap menjadi perhatian dalam pendataan bantuan,” jelas Arman.

Ia juga menyoroti proses peliputan berita yang dianggap janggal. Berdasarkan informasi yang diperoleh pemerintah desa, terdapat perbedaan antara identitas orang yang melakukan peliputan dengan nama yang dicantumkan sebagai penulis berita.

“Selain itu, kami juga tidak menemukan nama penulis tersebut dalam susunan redaksi media yang menerbitkan berita dimaksud,” ungkapnya.

Arman menambahkan, sebelum berita dipublikasikan, pihak pemerintah desa sama sekali tidak pernah menerima permintaan konfirmasi atau klarifikasi dari pihak media.

“Padahal dalam prinsip jurnalistik, konfirmasi merupakan bagian penting untuk menjaga keberimbangan informasi. Sampai berita itu tayang, kami tidak pernah dihubungi,” tegasnya.

Ia juga menyebut media yang menerbitkan berita tersebut diketahui berkantor pusat di Pulau Jawa dan tidak memiliki kantor perwakilan di wilayah Sulawesi Tengah.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, Pemerintah Desa Lembantongoa saat ini tengah mengkaji kemungkinan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sedang mempelajari semua aspek yang berkaitan dengan pemberitaan ini dan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai aturan hukum,” pungkas Arman.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak media yang sebelumnya memuat pemberitaan tersebut belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi terkait keberatan yang disampaikan keluarga maupun pemerintah desa.

Penulis : Anjas

Editor : Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel suaranusantarapalu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 132/Tadulako Turun Langsung Pimpin Lari 6K, Tanamkan Disiplin dan Kebersamaan Prajurit
Korem 132/Tadulako Gelar Upacara Bendera, Tanamkan Disiplin dan Semangat Nasionalisme Prajurit
Kapolres Donggala Turun ke Jalan, Pastikan Arus Lalu Lintas di Simpang Jembatan Guntur Tetap Lancar
Upacara Bendera di Makodam XXIII/Palaka Wira, Perkuat Disiplin dan Jiwa Nasionalisme Prajurit
Kapolres Donggala Tanamkan Kesadaran Hukum di SMPN 2 Banawa, Narkoba dan Bullying Jadi Sorotan
Wakapolres Sigi Turun Langsung Atur Arus Lalu Lintas di Kalukubula, Edukasi Pengendara Secara Humanis
Kapolres Sigi Sambangi SMA Negeri 8, Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba hingga Bullying
Harga BBM Pertamina 1 November 2026 Belum Berubah, Ini Daftar Harga di Sulawesi Tengah dan Seluruh Indonesia
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 3 November 2026 - 12:54 WIB

Danrem 132/Tadulako Turun Langsung Pimpin Lari 6K, Tanamkan Disiplin dan Kebersamaan Prajurit

Monday, 2 November 2026 - 10:34 WIB

Korem 132/Tadulako Gelar Upacara Bendera, Tanamkan Disiplin dan Semangat Nasionalisme Prajurit

Monday, 2 November 2026 - 10:25 WIB

Kapolres Donggala Turun ke Jalan, Pastikan Arus Lalu Lintas di Simpang Jembatan Guntur Tetap Lancar

Monday, 2 November 2026 - 09:54 WIB

Upacara Bendera di Makodam XXIII/Palaka Wira, Perkuat Disiplin dan Jiwa Nasionalisme Prajurit

Monday, 2 November 2026 - 08:23 WIB

Kapolres Donggala Tanamkan Kesadaran Hukum di SMPN 2 Banawa, Narkoba dan Bullying Jadi Sorotan

Berita Terbaru