Timbangan Wajib di Pangkalan LPG: Aturan Harus Ditegakkan, Konsumen Harus Dilindungi

- Penulis

Monday, 29 June 2026 - 01:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Budi Dako

OPINI-Kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang mewajibkan seluruh penyalur dan pangkalan LPG menyediakan timbangan merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai upaya membangun transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran LPG bersubsidi.

Selama ini, masyarakat membeli tabung LPG dengan keyakinan bahwa isi yang diterima sesuai dengan ketentuan.

Namun, tanpa adanya timbangan di pangkalan, konsumen tidak memiliki kesempatan untuk memastikan berat tabung yang dibelinya.

Padahal, setiap kilogram LPG bersubsidi merupakan hak masyarakat yang tidak boleh berkurang sedikit pun.

Di sinilah pentingnya penegakan aturan.

Timbangan yang tersedia di pangkalan bukan hanya alat ukur, tetapi menjadi simbol keterbukaan antara penyalur dan konsumen.

Masyarakat berhak mengetahui bahwa tabung LPG yang dibelinya benar-benar sesuai standar sebelum dibawa pulang.

Selain ketepatan isi, aspek keselamatan juga tidak boleh diabaikan.

Pemerintah telah mewajibkan setiap tabung diperiksa sebelum disalurkan kepada masyarakat.

Pengujian sederhana menggunakan air sabun dapat mendeteksi kebocoran pada katup maupun sambungan tabung.

Jika muncul gelembung udara, tabung tersebut harus dinyatakan tidak layak edar dan tidak boleh sampai ke tangan konsumen.

Karena itu, tanggung jawab penyalur dan pangkalan tidak berhenti pada menjual LPG.

Mereka juga berkewajiban memastikan setiap tabung yang disalurkan memenuhi standar berat dan berada dalam kondisi aman.

Kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari pelayanan yang berkualitas sekaligus bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.

Namun, aturan yang baik tidak akan berarti tanpa pengawasan yang konsisten.

Pemerintah perlu memastikan bahwa kewajiban menyediakan timbangan, memeriksa berat tabung, dan menguji kebocoran benar-benar dilaksanakan di lapangan.

Baca Juga:  Dua Tahun Dicari, Mita Ditemukan Tinggal Kerangka di Morowali, Polisi Amankan Sopir Travel

Pengawasan rutin, pembinaan, dan penindakan terhadap pelanggaran harus berjalan seiring agar aturan tidak hanya menjadi formalitas.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting.

Konsumen sebaiknya memanfaatkan timbangan yang tersedia sebelum membeli LPG.

Jika menemukan tabung dengan berat yang tidak sesuai atau diduga mengalami kebocoran, konsumen berhak meminta penggantian dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang.

Partisipasi masyarakat akan menjadi pengawasan sosial yang efektif dalam menjaga kualitas distribusi LPG bersubsidi.

Pada akhirnya, kewajiban menyediakan timbangan dan memastikan tabung LPG dalam kondisi aman bukan sekadar memenuhi ketentuan administrasi.

Aturan tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi hak konsumen serta menjamin subsidi LPG benar-benar diterima masyarakat sesuai standar yang telah ditetapkan.

Karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti pada penerbitan aturan.

Pemerintah harus memastikan seluruh penyalur dan pangkalan mematuhinya secara konsisten.

Penegakan aturan yang tegas, disertai kesadaran pelaku usaha dan partisipasi masyarakat, akan menjadi fondasi terciptanya distribusi LPG yang transparan, aman, dan berkeadilan.

Timbangan di setiap pangkalan bukan sekadar alat ukur, tetapi simbol kejujuran, perlindungan konsumen, dan tanggung jawab dalam menyalurkan energi bersubsidi kepada rakyat.(*)

Penulis : Budi Dako

Editor : Redaksi suara Nusantara palu com.

Sumber Berita: Opini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel suaranusantarapalu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Palu dan Pemkab Tolitoli Perkuat Sinergi Penanganan Kondisi Darurat
HPA Mulai Gerakkan Roda Organisasi, Peserta ToT dan PKN Disiapkan Jadi Kader
GARUDA SULTENG: Kaderisasi Pemuda Jadi Investasi Penting Menuju Indonesia Emas 2026.
Tiga Terduga Pelaku Curat di Ujuna Dibekuk Tim Gabungan Polsek Palu Barat dan Resmob Tadulako
Harkopnas ke-79 di Sulteng Dorong Revitalisasi Koperasi Desa dan Kelurahan
Bertahun-tahun Menanti, Revitalisasi SD Inpres Maku Hadirkan Harapan Baru bagi Siswa Pascagempa
PETI di Desa Karya Mandiri Disorot, Warga Minta Bekas Galian Dipulihkan
Danrem 132/Tadulako Sambangi Banggai Laut, Sinergi TNI-Pemda Diperkuat
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 18 September 2026 - 15:28 WIB

Basarnas Palu dan Pemkab Tolitoli Perkuat Sinergi Penanganan Kondisi Darurat

Friday, 18 September 2026 - 14:54 WIB

HPA Mulai Gerakkan Roda Organisasi, Peserta ToT dan PKN Disiapkan Jadi Kader

Friday, 18 September 2026 - 14:06 WIB

GARUDA SULTENG: Kaderisasi Pemuda Jadi Investasi Penting Menuju Indonesia Emas 2026.

Friday, 18 September 2026 - 00:10 WIB

Tiga Terduga Pelaku Curat di Ujuna Dibekuk Tim Gabungan Polsek Palu Barat dan Resmob Tadulako

Thursday, 17 September 2026 - 11:53 WIB

Harkopnas ke-79 di Sulteng Dorong Revitalisasi Koperasi Desa dan Kelurahan

Berita Terbaru