MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Uji Materi UU Pilkada Tak Dapat Diterima

- Penulis

Wednesday, 1 July 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JAKARTA-Suara Nusantara Palu Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung oleh rakyat tetap berlaku.

Kepastian tersebut ditegaskan melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pengumuman putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi,Jakarta, Senin (29/6).

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

“Mahkamah menyatakan permohonan para pengaju tidak dapat diterima,” demikian amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, sebagaimana dikutip dari unggahan Instagram @cnnindonesia yang dikirimkan penulis pada Rabu (1/7/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, yang dapat terjadi dalam batas hukuman yang wajar. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

MK juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025 sebagai bagian dari pertimbangan hukum.

Mahkamah menegaskan bahwa hingga saat ini mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum bahwa sistem Pilkada langsung tetap menjadi mekanisme yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.(*)

 

 

Baca Juga:  Klarifikasi Terkait Pemberitaan, Pemerintah Desa Lembantongoa Pertimbangkan Langkah Hukum

Penulis : Budi Dako

Editor : Redaksi suara Nusantara palu com

Sumber Berita: CNN Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel suaranusantarapalu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Ada Pungutan Berkedok Dukungan Media di Lokasi PETI Parigi Moutong, Publik Diminta Waspada
Tragedi Berdarah di Duyu Mulai Terungkap, Kesaksian Istri Korban Bantu Polisi Buru Terduga Pelaku.
Kapolres Sigi Apresiasi Kolaborasi Pengamanan, Festival Danau Lindu 2026 Berjalan Aman dan Tertib
Hartanto Boechori: “Pak Presiden, Jurnalis Bukan “Londo Ireng”* 
Dua Warga Meninggal Dunia dalam Peristiwa di Manonda, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Pria yang Diduga Terlibat Curanmor Meninggal Dunia, Polres Morowali Selidiki Dua Dugaan Tindak Pidana
Jalan Nasional di Tompira Rusak Parah, Warga Desak BPJN Sulteng Segera Lakukan Penanganan
Fia Masih Dirawat, Polisi Kejar Pelaku Perampokan Agen BRILink di Morowali
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 28 July 2026 - 11:40 WIB

Diduga Ada Pungutan Berkedok Dukungan Media di Lokasi PETI Parigi Moutong, Publik Diminta Waspada

Monday, 27 July 2026 - 12:39 WIB

Tragedi Berdarah di Duyu Mulai Terungkap, Kesaksian Istri Korban Bantu Polisi Buru Terduga Pelaku.

Monday, 27 July 2026 - 03:42 WIB

Kapolres Sigi Apresiasi Kolaborasi Pengamanan, Festival Danau Lindu 2026 Berjalan Aman dan Tertib

Monday, 27 July 2026 - 02:08 WIB

Hartanto Boechori: “Pak Presiden, Jurnalis Bukan “Londo Ireng”* 

Monday, 27 July 2026 - 02:00 WIB

Dua Warga Meninggal Dunia dalam Peristiwa di Manonda, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru