TOUNA- Suara Nusantara Palu.com,Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una Una mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di Desa Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo.
Seorang pria berinisial DSI (26) diamankan bersama tiga paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 2,68 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Tojo Una Una, IPTU Rizal Polii, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (1/7/2026) malam setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Jalan Delima, Desa Dondo Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dipastikan benar, anggota langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terlapor,” kata IPTU Rizal Polii.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga paket yang diduga berisi sabu, 10 plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu set alat hisap sabu (bong), satu pipet, satu kotak plastik, satu korek api, satu tas samping warna hitam, uang tunai Rp1 juta, serta satu unit telepon genggam.
Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tojo Una Una untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
IPTU Rizal Polii mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
Ia mengajak masyarakat terus melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sebagai upaya bersama mewujudkan Kabupaten Tojo Una Una yang aman dan bebas dari narkoba.
Penulis : Budi Dako
Editor : Redaksi suara Nusantara palu com
Sumber Berita: Humas Polres Tojo Una-una














