BOGOR – Suara Nusantara Palu,Presiden Republik Indonesia menegaskan penegakan hukum di Indonesia harus dilakukan secara adil dan tanpa memandang bulu.
Hukum, kata Presiden, harus menjadi pelindung seluruh rakyat, memberikan rasa aman bagi masyarakat yang taat hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap warga negara.
Penegasan tersebut disampaikan Presiden saat memimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Lapangan Satuan Latihan Korbrimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, Rabu (1/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Negara kita adalah negara hukum. Karena itu hukum harus kita tegakkan.
Hukum harus dihormati dan dihargai. Hukum harus menjadi pelindung rakyat, memberi rasa aman kepada rakyat yang jujur, dan menjadi tempat perlindungan bagi mereka yang lemah,”ujar Presiden.
Presiden Prabowo menekankan, penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Menurutnya, hukum juga tidak boleh dijadikan alat untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu, membela pihak yang memiliki kekuasaan atau kekuatan ekonomi, serta menjadi sarana balas dendam politik.
“Hukum tidak boleh menjadi alat mereka yang punya uang. Hukum tidak boleh menjadi alat balas dendam politik.
Tidak boleh ada kriminalisasi, dilindungi undang-undang, dan tidak boleh ada siapa pun yang kebal terhadap hukum,” tegasnya.
Kepala Negara menambahkan, masyarakat yang mencari kebenaran dan keadilan harus mendapatkan perlindungan hukum.
Setiap warga negara yang benar harus merasa aman, sedangkan setiap pelanggaran hukum wajib diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menyoroti penegakan hukum, Presiden juga menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun demokrasi yang sehat dengan tetap menghormati kebebasan menyampaikan kritik dan pendapat.
Namun, ia mengingatkan agar demokrasi tidak dibajak oleh kepentingan sempit maupun mempengaruhi pihak asing yang dapat mengganggu persatuan bangsa.
Presiden juga meminta untuk terus memberlakukan penjagaan demokrasi yang dewasa dengan menjamin kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat secara damai,sekaligus memastikan hukum tetap ditegakkan dan membiarkan umum tetap terpelihara.
Penulis : Budi Dako
Editor : Anjasman
Sumber Berita: BPMI Set pres














