DONGGALA – SUARA NUSANTARA PALU.COM – Penyaluran dana sebesar Rp145 juta di Desa Tambu, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai asal-usul, peruntukan, serta pihak yang berhak menerima dana tersebut.
Wartawan berupaya meminta penjelasan langsung kepada Kepala Desa Tambu terkait informasi yang menyebutkan adanya dana Rp145 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi pembelian batang pohon kelapa hasil lelang dari PLN oleh seseorang berinisial M.
Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut, terutama menyangkut status transaksi, pihak yang menerima pembayaran, serta mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban dananya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Minggu (18/10/2026), awak media menghubungi Kepala Desa Tambu melalui sambungan telepon dan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Namun, dalam komunikasi itu, kepala desa belum memberikan keterangan substantif terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan. Ia meminta wartawan datang langsung ke Desa Tambu untuk melakukan konfirmasi secara tatap muka karena menilai komunikasi melalui telepon atau WhatsApp tidak etis untuk membahas persoalan tersebut.
Permintaan itu menjadi bagian dari proses konfirmasi yang perlu ditindaklanjuti. Meski demikian, sikap kepala desa yang menghendaki pertemuan langsung tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam upaya konfirmasi tersebut adalah informasi mengenai dugaan penerimaan dana sebesar Rp145 juta dari transaksi pembelian batang pohon kelapa hasil lelang dari PLN.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, seseorang berinisial M disebut sebagai pembeli batang pohon kelapa tersebut. Namun, hubungan transaksi itu dengan dana Rp145 juta yang dipertanyakan masih perlu dipastikan melalui keterangan para pihak terkait dan dokumen pendukung.
Wartawan juga berupaya memperoleh kejelasan mengenai siapa pihak yang menerima pembayaran, apakah dana tersebut diserahkan kepada pemerintah desa atau pihak lain, serta apa dasar dan peruntukan penggunaan uang tersebut.
Apabila transaksi itu berkaitan dengan aset, hasil penjualan, atau penerimaan yang menjadi hak pihak tertentu, kejelasan mengenai kepemilikan, proses penjualan, nilai transaksi, dan bukti pembayaran menjadi penting untuk menghindari kesalahpahaman.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan terverifikasi yang dapat memastikan seluruh rangkaian transaksi tersebut, termasuk pihak yang menerima dana dan dasar penyalurannya.
Karena itu, informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut masih harus ditelusuri lebih lanjut dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak mana pun.
Keterangan Kepala Desa Tambu diperlukan untuk memperjelas duduk persoalan, khususnya mengenai asal-usul dana Rp145 juta, keterkaitannya dengan pembelian batang pohon kelapa hasil lelang dari PLN, serta pihak yang bertanggung jawab atas penerimaan dan penyaluran uang tersebut.
Penjelasan juga diperlukan untuk memastikan apakah transaksi tersebut merupakan urusan pribadi, transaksi yang melibatkan aset milik pihak lain, atau berkaitan dengan penerimaan yang menjadi hak pemerintah desa.
Apabila dana tersebut merupakan bagian dari keuangan atau penerimaan desa, masyarakat berkepentingan memperoleh informasi mengenai dasar penerimaan, mekanisme pencatatan, penggunaan, dan pertanggungjawabannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterbukaan informasi dan kelengkapan dokumen administrasi dapat membantu menjawab pertanyaan publik sekaligus mencegah berkembangnya dugaan yang belum tentu sesuai dengan fakta.
Selain Kepala Desa Tambu, klarifikasi dari pihak berinisial M yang disebut sebagai pembeli batang pohon kelapa hasil lelang dari PLN juga diperlukan untuk memastikan nilai transaksi, mekanisme pembayaran, dan pihak yang menerima uang tersebut.
Informasi dari pihak PLN atau pihak yang berwenang menangani penjualan batang pohon kelapa itu juga penting untuk menjelaskan status objek transaksi, proses penjualan, serta dokumen yang mendasarinya.
Langkah konfirmasi kepada seluruh pihak terkait diperlukan agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada informasi awal, melainkan berdasarkan keterangan yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh penjelasan substantif dari Kepala Desa Tambu mengenai dana Rp145 juta yang dipertanyakan maupun dugaan keterkaitannya dengan transaksi pembelian batang pohon kelapa hasil lelang dari PLN oleh seseorang berinisial M.
Redaksi Suara Nusantara Palu.com membuka ruang bagi Kepala Desa Tambu, pihak berinisial M, pihak PLN, serta pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan dokumen pendukung.
Penulis : Pimred Anjasman
Editor : Redaksi SN-PALU
Sumber Berita: Liputan
















