PARIGI MOUTONG, SUARA NUSANTARA PALU — Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menjadi perhatian. Pegiat hukum Rahmat, S.H., meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak mengabaikan dugaan aktivitas pertambangan yang berlangsung tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
Dikutip dari pemberitaan Media Sidik Tipikor, Rahmat saat dikonfirmasi pada Rabu (26/8/2026), menilai persoalan pertambangan perlu mendapat pengawasan serius. Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya kegiatan yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan, maka aparat harus mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
Rahmat menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga menyangkut dampak terhadap lingkungan dan masyarakat yang berada di sekitar wilayah pertambangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau memang ilegal, jangan dibiarkan. Hukum harus hadir dan berlaku tegas. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada aktivitas yang berjalan tanpa tersentuh penindakan,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan yang terlihat di lapangan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut juga perlu ditelusuri sesuai kewenangan dan bukti yang ada.
Menurut Rahmat, potensi kerusakan lingkungan serta munculnya konflik sosial harus menjadi perhatian dalam pengawasan sektor pertambangan. Karena itu, tindakan pencegahan dinilai penting sebelum persoalan berkembang menjadi lebih besar.
“Jangan menunggu kerusakan besar baru pemerintah bergerak. Pengawasan harus dilakukan sejak awal. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum dan jangan tebang pilih,” ujarnya.
Rahmat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait meningkatkan pengawasan di sejumlah wilayah yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan.
Ia juga mendorong adanya transparansi mengenai status dan legalitas kegiatan pertambangan, sehingga masyarakat dapat mengetahui apakah aktivitas yang berlangsung di wilayah mereka telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Parigi Moutong memiliki potensi sumber daya alam yang besar. Pengelolaannya harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah, bukan justru menimbulkan kerugian bagi negara, masyarakat maupun lingkungan,” pungkas Rahmat.
Catatan Redaksi: Berita ini merupakan hasil penyusunan ulang dari informasi yang dilansir Media Sidik Tipikor. Suara Nusantara Palu tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan memberikan ruang hak jawab maupun klarifikasi kepada pihak pemerintah, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
Penulis : Anjasman/Redaksi
Editor : SN-PALU
Sumber Berita: Liputan
















