PALU – SUARA NUSANTARA PALU.COM – Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika di Sulawesi Tengah kembali ditegaskan Kapolda Sulteng Irjen Pol Rizal Irawan. Ia meminta seluruh Kapolres dan Kapolresta di wilayah hukumnya meningkatkan langkah penegakan hukum, mulai dari pemetaan kawasan rawan hingga pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang diduga masih beroperasi.
Arahan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengenai pemetaan dan penindakan terhadap lokasi yang terindikasi menjadi pusat aktivitas peredaran narkoba.
Di awal kepemimpinannya di Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti pada penangkapan pengguna atau pelaku di lapangan. Aparat juga diminta mengembangkan hasil penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok hingga bandar yang berada di balik peredaran barang terlarang tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemetaan wilayah rawan menjadi salah satu langkah strategis untuk menentukan prioritas penanganan. Melalui upaya itu, kepolisian diharapkan mampu mengidentifikasi pola peredaran, menelusuri keterkaitan antarpelaku, serta memutus jalur distribusi narkotika secara terukur.
Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10/2026), Kapolda Sulteng menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba harus dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan.
Menurutnya, identifikasi kawasan rawan menjadi dasar penting dalam menentukan sasaran operasi sekaligus mengantisipasi agar peredaran narkotika tidak semakin meluas di tengah masyarakat.
Selain mengoptimalkan penindakan, Kapolda juga mendorong penguatan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta instansi terkait. Sinergi tersebut diperlukan agar langkah pencegahan dan penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.
Seluruh jajaran turut diminta merespons setiap informasi masyarakat secara profesional, dengan tetap mengedepankan prosedur hukum, hasil penyelidikan, dan kecukupan alat bukti dalam setiap tindakan kepolisian.
Kapolres dan Kapolresta juga diinstruksikan memperketat pengawasan di wilayah masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan kasus.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Ia menilai dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. Kepedulian warga, disertai penyampaian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, juga dapat membantu aparat mengidentifikasi dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba. Informasi yang disampaikan akan membantu kepolisian melakukan langkah penanganan sesuai prosedur hukum,” tandasnya.
Polda Sulteng berharap kolaborasi antara kepolisian, BNN, instansi terkait, dan masyarakat dapat memperkuat upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Sulawesi Tengah.
Pemberantasan narkoba pun diharapkan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi langkah berkelanjutan untuk menjaga keamanan lingkungan dan menyelamatkan masa depan generasi muda.
Penulis : Anjasman Pimred
Editor : Redaksi SN-PALU
Sumber Berita: Bidhumas Polda Sulawesi Tengah
















