SIGI – SUARA NUSANTARA PALU.COM – Persoalan dugaan pencantuman nama dan tanda tangan tanpa sepengetahuan pemiliknya dalam dokumen administrasi Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, kembali menjadi perhatian. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama sejumlah warga mendatangi Polres Sigi, Senin (26/10/2026), untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.
Keterangan yang disampaikan para pihak berkaitan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran desa, khususnya APBDes Tahun Anggaran 2024. Dalam proses tersebut, penyidik juga menggali informasi mengenai keterlibatan Ketua BPD dalam penyusunan serta penetapan anggaran desa untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Ketua BPD, berdasarkan keterangannya, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam tahapan penyusunan maupun penetapan anggaran pada kedua tahun tersebut. Ia juga menyatakan tidak mengetahui secara pasti pihak yang bertugas merumuskan dan menetapkan dokumen APBDes dimaksud.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterangan itu menjadi salah satu informasi yang perlu didalami untuk memperoleh gambaran utuh mengenai mekanisme penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran di Desa Lembantongoa.
Salah seorang warga, Yos Peanda, turut memberikan keterangan terkait dugaan pencantuman tanda tangan dalam daftar hadir rapat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2024.
Yos menuturkan, persoalan tersebut bermula ketika dirinya mendatangi Ketua BPD untuk mencari informasi mengenai kegiatan pemerintah desa yang telah dilaksanakan selama 2024.
“Saya pergi bertanya kepada Ketua BPD untuk melihat kegiatan-kegiatan apa saja yang sudah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024,” kata Yos kepada awak media.
Ia menjelaskan, keinginannya mengetahui pelaksanaan program desa juga didasari harapan untuk melihat sejauh mana visi dan misi yang pernah disampaikan Arman saat mencalonkan diri sebagai kepala desa telah direalisasikan.
Saat diperlihatkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan desa, Yos mengaku mendapati namanya tercantum dalam daftar hadir rapat penyusunan RKPDes 2024.
Ia membantah pernah menghadiri rapat sebagaimana tercatat dalam dokumen tersebut. Yos juga mengaku menemukan tanda tangan yang menurutnya menyerupai tanda tangannya, meskipun ia merasa tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada daftar hadir itu.
Temuan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai proses pembuatan daftar hadir, pihak yang menyusun dokumen, serta kebenaran tanda tangan yang tercantum di dalamnya.
Meski demikian, dugaan tersebut masih harus diuji melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait. Belum dapat disimpulkan siapa yang bertanggung jawab sebelum fakta dan alat bukti diperiksa oleh aparat berwenang.
Yos juga menyebut menemukan nama Sele, seorang tokoh lembaga adat Desa Lembantongoa, dalam daftar hadir yang dipersoalkan.
Menurut penuturan Yos, ia kemudian menyampaikan temuannya kepada Sele agar yang bersangkutan mengetahui pencantuman namanya dalam dokumen tersebut.
Yos mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Sele mengaku tidak pernah menerima undangan ataupun menghadiri rapat penyusunan RKPDes sebagaimana tercatat dalam daftar hadir itu.
Keterangan tersebut menjadi bagian yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut untuk memastikan apakah pencantuman nama dalam dokumen sesuai dengan kehadiran dan keterlibatan orang yang bersangkutan.
Pemeriksaan terhadap dokumen asli, keterangan saksi, serta bukti pendukung lainnya diperlukan untuk mengetahui bagaimana daftar hadir tersebut dibuat dan digunakan dalam proses administrasi desa.
Selain persoalan dokumen perencanaan, Ketua BPD mengungkapkan bahwa dirinya pernah menyampaikan laporan mengenai pengelolaan anggaran Desa Lembantongoa Tahun Anggaran 2024.
Menurut keterangannya, laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Ia menyebut laporan itu diterima oleh Brigpol Ketut Per Amayase pada 12 Maret 2025 di ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Sigi, lantai dua.
Ketua BPD mengaku masih menyimpan bukti penerimaan laporan tersebut dalam arsip pribadinya.
Informasi ini diharapkan dapat ditelusuri untuk mengetahui substansi laporan sebelumnya, proses penanganannya, serta apakah terdapat keterkaitan dengan persoalan dokumen APBDes yang kini menjadi bahan klarifikasi.
Namun, laporan yang pernah disampaikan tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan anggaran. Dugaan tersebut tetap harus dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan pencantuman nama dan dugaan tanda tangan tanpa sepengetahuan pemiliknya memunculkan kekhawatiran mengenai keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa.
Ketua BPD dan Yos Peanda berharap mekanisme penyusunan RKPDes serta penetapan APBDes dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai pelaksanaan rapat, daftar hadir peserta, dan dokumen yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
Kekhawatiran mereka juga menyangkut transparansi penggunaan anggaran, mengingat Dana Desa dan ADD diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, dugaan terkait dokumen administrasi tersebut tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan anggaran. Pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, laporan realisasi kegiatan, dan pertanggungjawaban keuangan diperlukan untuk memperoleh gambaran yang objektif.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, penanganannya perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan yang relevan.
Ketua BPD bersama warga yang memberikan klarifikasi berharap Polres Sigi menindaklanjuti persoalan tersebut secara profesional dan transparan.
Mereka menginginkan agar asal-usul dokumen, proses penyusunan daftar hadir, serta kebenaran tanda tangan yang dipersoalkan dapat diperiksa secara menyeluruh. Mereka juga berharap setiap pihak yang berkaitan dengan dokumen tersebut memperoleh kesempatan untuk memberikan penjelasan.
Bagi masyarakat Lembantongoa, kejelasan atas persoalan ini penting untuk menjaga kepercayaan terhadap proses musyawarah dan administrasi pemerintahan desa.
Hingga berita ini disusun, naskah ini belum memuat keterangan resmi penyidik Polres Sigi mengenai perkembangan penanganan perkara maupun hasil pemeriksaan terhadap dokumen yang dipersoalkan. Karena itu, dugaan pencantuman nama dan tanda tangan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Publik kini menantikan penjelasan dan tindak lanjut aparat penegak hukum untuk memastikan fakta yang sebenarnya, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Penulis : Pimred Anjasman
Editor : SN - PALU
Sumber Berita: Liputan
















