SIGI – SUARA NUSANTARA PALU.COM – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, bersama sejumlah warga masih menantikan perkembangan penanganan dua laporan yang telah disampaikan kepada Kepolisian Resor (Polres) Sigi.
Kedua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengancaman dan dugaan pemalsuan tanda tangan. Laporan telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian dan kini masyarakat menunggu kejelasan mengenai tindak lanjut proses hukum atas laporan tersebut.
Untuk laporan dugaan pengancaman, tercatat dalam Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTP/224/VIII/2026/SPKT-III/Polres-Sigi. Sementara laporan dugaan pemalsuan tanda tangan tercatat dengan Nomor STTP/223/VIII/2026/SPKT-III/Polres-Sigi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua BPD bersama warga menegaskan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap setiap tahapan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan dapat memberikan kepastian terhadap persoalan yang telah dilaporkan.
Menurut mereka, keterbukaan mengenai perkembangan penanganan perkara juga penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak muncul berbagai asumsi terkait laporan tersebut.
“Kami berharap ada kejelasan mengenai prosesnya. Laporan sudah diterima dan selanjutnya kami menunggu tindak lanjut dari penyidik,” demikian inti penyampaian Ketua BPD dan warga kepada wartawan.
Mereka juga menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta menyerahkan proses pembuktian kepada pihak kepolisian sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Polres Sigi Tunggu Informasi dari Penyidik
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (30/9/2026), Kasat Reskrim Polres Sigi menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu meminta informasi kepada penyidik yang menangani laporan tersebut.
“Saya akan tanyakan kepada penyidiknya,” ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan terbaru terkait penanganan kedua laporan masih menunggu informasi dari penyidik yang menangani masing-masing perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai tahapan penanganan laporan, termasuk langkah-langkah penyelidikan yang telah dilakukan maupun hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Ketua BPD dan warga berharap proses penanganan kedua laporan tersebut dapat berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka juga menegaskan akan menghormati setiap keputusan dan tahapan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, sembari menunggu adanya informasi resmi mengenai perkembangan perkara tersebut.
Penulis : Redaksi Anjasman
Editor : SN-PALU
Sumber Berita: Liputan
















