SIGI, SUARA NUSANTARA PALU.COM — Keberadaan arsip Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Tahun Anggaran 2024 menjadi perhatian setelah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengaku tidak pernah menandatangani dokumen yang kini dipersoalkan.
Persoalan tersebut mendorong Ketua BPD melakukan penelusuran ke sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi hingga tingkat Kecamatan Palolo. Langkah itu dilakukan untuk mendapatkan salinan dokumen sekaligus memastikan bagaimana proses persetujuan anggaran desa dilaksanakan sebelum pencairan dana.
Hingga rangkaian penelusuran yang dilakukan pada 27 dan 29 Oktober 2026, keberadaan dokumen fisik yang diminta belum mendapatkan kejelasan berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran administrasi ataupun pemalsuan tanda tangan. Namun, persoalan ini memerlukan penjelasan resmi, terutama mengenai keberadaan arsip, proses verifikasi, serta pihak-pihak yang tercatat menyetujui APBDes tersebut.
Penelusuran Arsip Berawal dari Kantor PMD Sigi
Pada Selasa (27/10/2026), Ketua BPD Lembantongoa mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi untuk meminta arsip APBDes tahun anggaran 2024.
Menurut keterangan yang diperoleh, staf bidang pemerintahan menyampaikan bahwa dokumen yang dicari tidak tersedia di kantor tersebut. Ketua BPD kemudian diarahkan untuk menanyakan keberadaan arsip ke bagian keuangan kabupaten, dengan penjelasan bahwa dokumen dimaksud berada di kantor lama.
Arahan tersebut membuat penelusuran berlanjut ke instansi lain. Ketua BPD ingin memperoleh kepastian mengenai dokumen yang menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan anggaran Desa Lembantongoa pada 2024.
Bagi Ketua BPD, dokumen tersebut penting untuk memastikan apakah persetujuan bersama dalam penetapan APBDes telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, keberadaan arsip dan mekanisme penyimpanannya juga perlu dijelaskan oleh instansi terkait agar tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai administrasi pengelolaan keuangan desa.
Ketua BPD Mempertanyakan Prosedur Persetujuan Anggaran
Dalam penelusuran berikutnya, Ketua BPD bersama sejumlah pihak mendatangi Kantor Kecamatan Palolo. Rombongan tersebut terdiri atas tokoh masyarakat, perwakilan Yayasan Garda Integritas Indonesia, dan awak media.
Di kantor kecamatan, staf yang menangani bidang PMD menyampaikan bahwa dokumen yang dimaksud belum masuk ke bagian mereka, berdasarkan keterangan yang diterima rombongan.
Ketua BPD kemudian menghubungi Denni, yang disebut sebagai petugas PMD Kecamatan Palolo. Dalam percakapan tersebut, menurut penuturan Ketua BPD, Denni menyampaikan bahwa dokumen APBDes merupakan hak kepala desa karena bersifat rahasia.
Pernyataan itu masih perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan, termasuk mengenai konteks pembicaraan dan dasar aturan yang digunakan.
Pasalnya, persoalan akses terhadap dokumen anggaran desa perlu dilihat berdasarkan ketentuan administrasi pemerintahan desa, fungsi BPD, serta aturan keterbukaan informasi yang relevan.
Setelah Camat Palolo tiba di kantor, berlangsung diskusi bersama Ketua BPD dan rombongan. Dalam pertemuan tersebut, Ketua BPD mempertanyakan apakah Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dapat dicairkan apabila dirinya tidak menandatangani dokumen persetujuan APBDes.
Menurut keterangan Ketua BPD, Camat Palolo menjelaskan bahwa APBDes memuat persetujuan bersama yang ditandatangani oleh kepala desa dan Ketua BPD.
Namun, Ketua BPD menyatakan tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada dokumen APBDes 2024 yang sedang ditelusurinya.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi hal yang perlu diperiksa lebih lanjut melalui dokumen resmi, catatan administrasi, dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses penetapan anggaran.
Bagian Keuangan Disebut Menerima Dokumen Elektronik
Upaya memperoleh kejelasan berlanjut pada Kamis (29/10/2026). Ketua BPD bersama perwakilan Yayasan Garda Integritas Indonesia mendatangi instansi pengelola keuangan daerah Kabupaten Sigi untuk menanyakan keberadaan arsip APBDes Desa Lembantongoa.
Dalam naskah awal, instansi tersebut disebut sebagai BPKAD/BKAD Kabupaten Sigi. Nama resmi instansi perlu dipastikan kembali sebelum berita diterbitkan.
Berdasarkan penuturan Ketua BPD, pihak bagian keuangan menjelaskan bahwa dokumen yang mereka terima berbentuk file elektronik, bukan dokumen fisik.
Dalam percakapan itu, menurut Ketua BPD, muncul pula pertanyaan mengenai pihak yang menandatangani dokumen apabila dirinya memang tidak membubuhkan tanda tangan.
“Kalau Bapak tidak bertanda tangan, lantas siapa yang menandatangani?” demikian pertanyaan yang dituturkan kembali oleh Ketua BPD kepada awak media.
Vera, yang turut memberikan tanggapan dalam diskusi tersebut, menyampaikan perlunya pemeriksaan terhadap tanda tangan yang tercantum dalam dokumen.
Meski demikian, dugaan mengenai keaslian tanda tangan belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan terhadap dokumen yang relevan dan verifikasi oleh pihak berwenang.
Karena itu, langkah yang diperlukan bukan sekadar mencari salinan dokumen, melainkan juga menelusuri sumber file elektronik, versi dokumen yang digunakan, kelengkapan persetujuan, serta catatan administrasi yang menjadi dasar proses pencairan anggaran.
Apabila kemudian ditemukan ketidaksesuaian tanda tangan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang sah dan objektif.
PMD Kabupaten Sigi Belum Memberikan Tanggapan
Untuk memperoleh perimbangan informasi, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Bidang Pemerintahan Desa PMD Kabupaten Sigi melalui pesan dan panggilan WhatsApp.
Hingga naskah ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan.
Sejumlah hal masih perlu dijelaskan, antara lain prosedur pemeriksaan kelengkapan APBDes sebelum pencairan anggaran, mekanisme verifikasi persetujuan bersama, serta tata cara penyimpanan dan pengarsipan dokumen.
Keterangan dari Pemerintah Desa Lembantongoa, PMD Kabupaten Sigi, PMD Kecamatan Palolo, Camat Palolo, dan instansi pengelola keuangan daerah diperlukan untuk mendapatkan gambaran yang utuh.
Belum adanya tanggapan dari salah satu pihak tidak dapat dijadikan bukti terjadinya pelanggaran. Namun, klarifikasi tetap penting agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada keterangan pihak yang sedang mempertanyakan dokumen tersebut.
Pengawasan APBDes Perlu Didukung Kejelasan Administrasi
APBDes merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa karena menjadi dasar perencanaan penerimaan dan belanja untuk mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Oleh sebab itu, kejelasan mengenai proses penetapan, persetujuan, pengesahan, dan penyimpanan dokumen menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
Dalam kasus Lembantongoa, terdapat sejumlah hal yang masih membutuhkan jawaban: di mana arsip resmi APBDes 2024 disimpan, dokumen versi apa yang digunakan dalam proses administrasi, siapa saja yang menandatangani persetujuan, dan bagaimana kelengkapan dokumen tersebut diverifikasi sebelum anggaran dicairkan.
Pemeriksaan terhadap arsip elektronik maupun dokumen fisik, jika tersedia, diperlukan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Perlu ditegaskan bahwa tidak ditemukannya dokumen fisik di kantor yang didatangi belum membuktikan bahwa dokumen itu tidak ada. Demikian pula, pengakuan Ketua BPD mengenai tanda tangan yang tidak pernah dibubuhkannya belum dengan sendirinya membuktikan adanya pemalsuan.
Kepastian mengenai persoalan ini harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan keterangan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan.
Penyaluran Bansos Pangan Juga Memerlukan Klarifikasi
Selain persoalan APBDes, dalam diskusi bersama Camat Palolo, Ketua BPD turut mempertanyakan penyaluran bantuan sosial pangan. Ia menyebut adanya anggota BPD yang menerima bantuan tersebut beberapa bulan sebelumnya.
Menurut Ketua BPD, masih terdapat warga lain yang dinilai membutuhkan bantuan. Ia pun mempertanyakan dasar pendataan penerima, termasuk apakah penetapan penerima mempertimbangkan desil kesejahteraan atau kriteria lain sesuai ketentuan program.
Persoalan ini perlu diklarifikasi secara terpisah melalui instansi yang bertanggung jawab atas program bantuan sosial dan data penerima manfaat.
Penerimaan bantuan oleh anggota BPD tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Kelayakan penerima harus dinilai berdasarkan kriteria program, kondisi rumah tangga, dan data resmi yang berlaku.
Apabila terdapat indikasi ketidaktepatan sasaran, evaluasi terhadap proses pendataan dan penetapan penerima dapat dilakukan melalui mekanisme yang tersedia.
Menunggu Penjelasan Resmi
Penelusuran yang dilakukan Ketua BPD Lembantongoa membuka dua persoalan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, yakni kepastian administrasi APBDes tahun anggaran 2024 dan dasar penetapan penerima bantuan sosial pangan.
Masyarakat berhak memperoleh kejelasan melalui mekanisme informasi dan pengawasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada saat yang sama, setiap dugaan harus diperiksa secara objektif agar tidak berkembang menjadi kesimpulan yang belum didukung bukti.
Suara Nusantara Palu.com membuka ruang bagi Pemerintah Desa Lembantongoa, PMD Kabupaten Sigi, PMD Kecamatan Palolo, Camat Palolo, instansi pengelola keuangan daerah, serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Perkembangan selanjutnya diharapkan dapat menjelaskan keberadaan arsip, proses persetujuan APBDes, serta tindak lanjut yang diperlukan agar administrasi pemerintahan desa berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : Anjasmara
Editor : SN-PALU
Sumber Berita: Liputan
















