Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Kritik Pertimbangan Putusan MK soal Gibran

- Penulis

Saturday, 10 October 2026 - 03:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – SUARA NUSANTARA PALU.COM – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, melontarkan kritik terhadap pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam pernyataan tertulis bertanggal 9 Oktober 2026, Hartanto menilai pertimbangan putusan tersebut belum menggambarkan persoalan pendidikan Gibran secara utuh. Ia menyoroti aspek administrasi pendidikan yang menjadi perhatian dalam persidangan, sekaligus mempertanyakan penekanan MK terhadap dokumen pendidikan setara SMA.

Menurut Hartanto, pembahasan mengenai persoalan tersebut seharusnya juga mempertimbangkan dokumen pendidikan tinggi Gibran yang, menurutnya, telah diungkap dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Politik boleh keras. Kritik boleh tajam. Tetapi, fakta hukum tidak boleh dipelintir demi kepentingan politik,” tegas Hartanto dalam pernyataannya.

Ia juga menilai polemik tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh sejumlah elite politik untuk kepentingan masing-masing. Karena itu, ia mengingatkan agar perdebatan mengenai putusan pengadilan tidak berkembang menjadi pertentangan politik yang justru memperkeruh suasana nasional.

Soroti Pertimbangan Hukum MK

Hartanto mempersoalkan pertimbangan hukum MK yang menurut penilaiannya lebih menonjolkan persoalan tidak ditemukannya dokumen fisik ijazah Gibran yang setara dengan SMA.

Di sisi lain, ia menilai dokumen pendidikan tinggi Gibran juga perlu mendapat perhatian dalam pembahasan publik, terutama terkait riwayat pendidikan dan proses penyelesaian studi sarjana di luar negeri.

Hartanto berpendapat, penyajian fakta hukum secara tidak utuh dapat menimbulkan penafsiran berbeda di tengah masyarakat. Ia juga menilai kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk mengembangkan narasi politik, termasuk wacana pemakzulan.

Meski demikian, penilaian tersebut merupakan pandangan Hartanto terhadap pertimbangan putusan MK. Penilaian mengenai kecukupan dokumen pendidikan dan pemenuhan persyaratan pencalonan tetap harus merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku serta pertimbangan resmi pengadilan.

Uraikan Dokumen Pendidikan Gibran

Dalam pernyataannya, Hartanto menguraikan tiga kelompok dokumen pendidikan yang menurutnya berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran dan telah dihadirkan dalam persidangan.

Pertama, sertifikat General Certificate of Education (GCE) O-Level dari Orchid Park Secondary School, Singapura. Menurut Hartanto, dokumen tersebut berkaitan dengan pendidikan menengah Gibran di Singapura pada periode 2002–2004.

Kedua, dokumen pendidikan dari UTS Insearch di Sydney, Australia, yang disebut mencakup Certificate of Attendance dan Academic Records untuk periode 2004–2007.

Hartanto menyebut dokumen tersebut diajukan oleh pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Ia juga merujuk pada Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 11149/D/D1/KS/2019 yang, menurutnya, menyetarakan riwayat pendidikan tersebut dengan lulusan SMK Akuntansi.

Ketiga, dokumen pendidikan tinggi yang berkaitan dengan MDIS Singapura dan University of Bradford, Inggris.

Hartanto menyebut saksi ahli pendidikan internasional, Ina Liem, menghadirkan dokumen kelulusan Gibran dari University of Bradford. Dokumen tersebut, menurut keterangannya, menunjukkan penyelesaian pendidikan sarjana bidang Marketing pada 13 November 2010 melalui mekanisme transfer kredit atau credit transfer.

Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, Hartanto berpandangan bahwa riwayat pendidikan Gibran perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk proses pendidikan lintas negara yang ditempuhnya.

Namun, keberadaan dokumen pendidikan tinggi dan kedudukannya dalam memenuhi persyaratan administratif pencalonan merupakan dua persoalan yang perlu dibedakan. Penilaiannya memerlukan rujukan terhadap peraturan yang berlaku, dokumen resmi, serta pertimbangan hukum dalam putusan terkait.

Baca Juga:  Operasi Patuh Tinombala 2026 Dimulai, Polres Donggala Perkuat Edukasi dan Penegakan Hukum Lalu Lintas

Tanggapi Analogi Kasus Anggota DPRD

Hartanto juga menanggapi analogi yang disebutnya disampaikan pemohon dalam persidangan, yakni mengenai anggota DPRD yang dipersoalkan karena tidak memiliki dokumen fisik ijazah SLTA meskipun telah mengantongi gelar pendidikan tinggi.

Menurut Hartanto, perbandingan tersebut tidak serta-merta dapat diterapkan pada kasus Gibran. Ia menilai terdapat perbedaan konteks yang perlu diperhatikan, terutama mengenai status dokumen pendidikan dan dugaan pemalsuan.

Ia menyatakan bahwa dalam kasus Gibran, menurut pengetahuannya atas dokumen yang dibahas dalam persidangan, tidak terdapat dokumen yang terbukti dipalsukan. Ia juga berpendapat bahwa penerimaan jalur pendidikan pathway oleh perguruan tinggi luar negeri perlu dipahami berdasarkan ketentuan pendidikan yang berlaku di institusi tersebut.

“Menolak fakta S1 yang legal hanya karena persoalan formalitas birokrasi dalam negeri merupakan bentuk kedunguan bernegara yang dipaksakan,” ujar Hartanto dalam pernyataannya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Hartanto. Untuk menentukan apakah suatu jalur pendidikan memenuhi persyaratan administratif pencalonan di Indonesia, diperlukan pemeriksaan terhadap ketentuan penyetaraan dan persyaratan pencalonan yang relevan.

Sampaikan Empat Sikap PJI

Melalui pernyataan tersebut, Hartanto menyampaikan empat sikap terkait polemik putusan MK dan perdebatan mengenai riwayat pendidikan Gibran.

Pertama, ia menolak penyamaan jalur pendidikan pathway internasional dengan kasus dugaan pemalsuan ijazah tanpa terlebih dahulu memeriksa fakta dan dokumen masing-masing perkara.

Kedua, ia mengecam sikap elite politik yang dinilainya terus memperpanjang polemik dan berpotensi memperkeruh suasana. Ia mengingatkan bahwa para pemimpin seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjaga keteduhan kehidupan berbangsa.

Ketiga, ia mengkritik pertimbangan hukum MK yang menurut penilaiannya belum menyajikan persoalan tersebut secara proporsional. Hartanto menilai penyampaian pertimbangan hukum yang jelas dan utuh penting untuk mencegah berkembangnya penafsiran yang saling bertentangan di ruang publik.

Keempat, ia mengimbau media nasional, khususnya media arus utama, agar tetap mengedepankan prinsip jurnalisme presisi dalam memberitakan polemik tersebut.

Menurut Hartanto, media perlu memisahkan fakta yang telah terverifikasi, isi dokumen resmi, pertimbangan hukum pengadilan, serta pendapat para pihak yang terlibat.

Imbau Elite Politik Kedepankan Kepentingan Rakyat

Menutup pernyataannya, Hartanto mengingatkan agar polemik mengenai putusan MK tidak terus berkembang menjadi konflik politik yang mengalihkan perhatian dari persoalan masyarakat.

Ia meminta para elite politik mengedepankan kedewasaan dalam bernegara dan menghormati proses hukum, sembari tetap membuka ruang bagi kritik yang disampaikan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Hartanto juga menegaskan pentingnya peran pers dalam menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.

Menurutnya, perdebatan hukum dan politik semestinya menjadi ruang untuk memperjelas persoalan, bukan justru memperbesar perbedaan pandangan di tengah masyarakat.

(Hartanto Boechori)

Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)

Penulis : Ketum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia)

Editor : Redaksi SN-PALU

Sumber Berita: Liputan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel suaranusantarapalu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 132/Tadulako Turun Langsung Pimpin Lari 6K, Tanamkan Disiplin dan Kebersamaan Prajurit
Korem 132/Tadulako Gelar Upacara Bendera, Tanamkan Disiplin dan Semangat Nasionalisme Prajurit
Kapolres Donggala Turun ke Jalan, Pastikan Arus Lalu Lintas di Simpang Jembatan Guntur Tetap Lancar
Upacara Bendera di Makodam XXIII/Palaka Wira, Perkuat Disiplin dan Jiwa Nasionalisme Prajurit
Kapolres Donggala Tanamkan Kesadaran Hukum di SMPN 2 Banawa, Narkoba dan Bullying Jadi Sorotan
Wakapolres Sigi Turun Langsung Atur Arus Lalu Lintas di Kalukubula, Edukasi Pengendara Secara Humanis
Kapolres Sigi Sambangi SMA Negeri 8, Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba hingga Bullying
Harga BBM Pertamina 1 November 2026 Belum Berubah, Ini Daftar Harga di Sulawesi Tengah dan Seluruh Indonesia
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 3 November 2026 - 12:54 WIB

Danrem 132/Tadulako Turun Langsung Pimpin Lari 6K, Tanamkan Disiplin dan Kebersamaan Prajurit

Monday, 2 November 2026 - 10:34 WIB

Korem 132/Tadulako Gelar Upacara Bendera, Tanamkan Disiplin dan Semangat Nasionalisme Prajurit

Monday, 2 November 2026 - 10:25 WIB

Kapolres Donggala Turun ke Jalan, Pastikan Arus Lalu Lintas di Simpang Jembatan Guntur Tetap Lancar

Monday, 2 November 2026 - 09:54 WIB

Upacara Bendera di Makodam XXIII/Palaka Wira, Perkuat Disiplin dan Jiwa Nasionalisme Prajurit

Monday, 2 November 2026 - 08:23 WIB

Kapolres Donggala Tanamkan Kesadaran Hukum di SMPN 2 Banawa, Narkoba dan Bullying Jadi Sorotan

Berita Terbaru