PALU – SUARA NUSANTARA PALU.COM – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Sulawesi Tengah menyoroti permasalahan debu dari aktivitas jalan hauling PT ASKON di Desa Matarape, Kabupaten Morowali, yang dikeluhkan masyarakat setempat.
Sorotan tersebut disampaikan KPA Sulteng melalui siaran pers pada Jumat, 2 Oktober 2026, menyusul aksi Aliansi Masyarakat Matarape di kawasan jalan hauling PT ASKON.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KPA menyebut aksi tersebut merupakan akumulasi keresahan warga yang selama ini mengeluhkan dampak aktivitas transportasi, mulai dari debu yang masuk ke rumah -rumah warga, kerusakan tanaman hingga permasalahan lahan milik masyarakat.
“KPA Wilayah Sulawesi Tengah menyampaikan sikap resmi atas aksi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Matarape di Jalan Hauling PT ASKON. Aksi ini bukan aksi spontan, melainkan akumulasi kemarahan rakyat yang ruang hidupnya dirusak secara sistematis,” demikian pernyataan KPA dalam siaran pers yang disampaikan Firman dari Departemen Kampanye dan Advokasi KPA Wilayah Sulawesi Tengah.
Menurut KPA, masalah debu hauling tidak dapat dilihat hanya sebagai masalah teknis operasional perusahaan. Organisasi tersebut menilai persoalan itu berkaitan dengan kondisi penguasaan dan pemanfaatan tanah yang dinilai belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap masyarakat.
KPA juga menyampaikan keluhan warga terkait lahan dan tanaman yang terdampak aktivitas di sekitar jalur hauling. Mereka mendesak adanya penyelesaian konkret terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat Matarape.
“Bagi KPA, debu yang dikeluhkan warga itu hanyalah gejala permukaan. Penyakit utama dari kasus Matarape adalah ketimpangan penguasaan tanah yang struktural dan akut,” tulis KPA dalam pernyataannya.
KPA memunculkan permasalahan tersebut dengan agenda reforma agraria. Menurut mereka, reforma agraria tidak cukup hanya melalui penerbitan sertifikat tanah, tetapi juga harus disertai dengan penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah agar tidak menimbulkan ketimpangan.
Selain persoalan agraria, KPA menilai keluhan masyarakat terkait debu juga perlu dilihat dari aspek lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
KPA Merujuk Pasal 28H UUD 1945 yang hak menjamin setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, mereka memastikan mereka meminta pemerintah dan pihak terkait aktivitas perusahaan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.
KPA juga mendesak pemerintah daerah melalui instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi lingkungan di wilayah yang dikeluhkan warga.
Dalam pernyataannya, KPA meminta agar dokumen lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan dapat dibuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta meminta pemerintah mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
KPA juga meminta Kementerian ATR/BPN memperhatikan persoalan penguasaan tanah di Matarape sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria.
Atas permasalahan tersebut, KPA Wilayah Sulawesi Tengah menyatakan dukungan terhadap perjuangan Aliansi Masyarakat Matarape dan mendesaknya adanya penyelesaian yang melindungi kepentingan masyarakat.
KPA juga meminta PT ASKON memberikan perhatian serius terhadap keluhan warga, termasuk persoalan debu hauling, kondisi lahan dan tanaman masyarakat, serta dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan sekitar.
Sementara itu, terkait berbagai tudingan yang disampaikan KPA, termasuk mengenai dugaan dampak kegiatan pengangkutan terhadap lingkungan dan lahan masyarakat, diperlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak yang berwenang untuk memastikan kondisi dan fakta di lapangan.
KPA menegaskan akan terus mengawali permasalahan tersebut dan mendorong agar masyarakat Matarape memperoleh kepastian mengenai perlindungan ruang hidup dan hak atas tanah mereka.
“Reforma Agraria Sejati adalah jalan keselamatan rakyat. KPA Sulteng akan terus mengawali kasus ini hingga rakyat Matarape mendapatkan kembali haknya untuk hidup tenang di atas tanahnya sendiri tanpa debu,” demikian pernyataan KPA Wilayah Sulawesi Tengah.Versi ini saya buat lebih aman secara jurnalistik karena tudingan seperti “kejahatan ekologis”, “perampasan tanah”, dan “meracuni rakyat” tidak ditulis sebagai fakta oleh redaksi, melainkan ditempatkan sebagai sikap/penilaian KPA. Ini penting agar berita tetap kuat tetapi tidak menghakimi pihak yang belum memberikan klarifikasi.
Penulis : Firman Tim Redaksi
Editor : Redaksi SN-PALU
Sumber Berita: Liputan
















