MAHKAMAH AGUNG TETAPKAN VONIS SEUMUR HIDUP RISMAN DALAM KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA HIJRAH

- Penulis

Monday, 19 October 2026 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU – SUARA NUSANTARA PALU.COM – Mahkamah Agung Republik Indonesia mengukuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Risman dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Hijrah. Putusan kasasi tersebut menjadi babak akhir dari proses hukum yang telah berjalan melalui pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Dr. Egar Mahesa, SH, MH, C.DM., C.MED., CPArb., Mahkamah Agung menerbitkan Putusan Kasasi Nomor 1381 K/PID/2026 pada 18 Agustus 2026. Putusan tersebut disebut memiliki kekuatan hukum tetap.

Keputusan ini menjadi perkembangan penting bagi keluarga almarhum Hijrah yang selama ini menantikan kepastian hukum atas perkara yang merenggut nyawa anggota keluarga mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Mahkamah Agung

Kuasa hukum keluarga korban, Dr. Egar Mahesa, menyampaikan penghargaan kepada majelis hakim Mahkamah Agung serta hakim pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding yang menangani perkara tersebut.

Menurutnya, putusan yang mengukuhkan hukuman penjara seumur hidup merupakan bagian penting dari proses pencarian keadilan bagi keluarga korban.

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada jajaran Polres Pasangkayu atas penanganan kasus sejak tahap awal penyebaran kasus.

Selain itu, Egar mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara hingga proses peradilan mencapai tahap kasasi.

Ia berharap putusan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap tindak pidana harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Berawal dari Perselisihan

Berdasarkan keterangan dalam informasi yang disampaikan kuasa hukum, peristiwa yang menimpa Hijrah berawal dari persoalan terkait layanan pinjaman di PNM Mandiri, tempat korban bekerja.

Perselisihan tersebut kemudian berakhir pada peristiwa pembunuhan yang diproses melalui jalur hukum hingga menghasilkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Risman.

Baca Juga:  Kapolres Sigi Pimpin Latihan Menembak, Profesionalisme dan Kesiapan Personel Jadi Fokus

Perkara ini menjadi pengingat bahwa konflik atau kerinduan yang diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan jalur hukum, bukan melalui tindakan kekerasan yang dapat menghilangkan nyawa seseorang.

Kepastian Hukum bagi Keluarga Korban

Bagi keluarga Hijrah, keputusan yang berkekuatan hukum tetap menjadi bagian penting dari perjalanan panjang untuk memperoleh keadilan.

Meski pengadilan tidak dapat mengembalikan korban, kepastian hukum diharapkan dapat memberikan ruang bagi keluarga untuk melanjutkan kehidupan setelah kehilangan orang yang mereka cintai.

Kasus ini sekaligus pentingnya penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan dalam menangani tindak pidana serius.

Dengan dikukuhkannya hukuman penjara seumur hidup sebagaimana disampaikan kuasa hukum keluarga korban, proses hukum perkara Risman kini disebut telah mencapai tahap akhir melalui putusan kasasi Mahkamah Agung.

 

Penulis : Pimred Anjasman

Editor : SN-PALU

Sumber Berita: Liputan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel suaranusantarapalu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korem 132/Tadulako Gelar Upacara Bendera, Tanamkan Disiplin dan Semangat Nasionalisme Prajurit
Kapolres Donggala Turun ke Jalan, Pastikan Arus Lalu Lintas di Simpang Jembatan Guntur Tetap Lancar
Upacara Bendera di Makodam XXIII/Palaka Wira, Perkuat Disiplin dan Jiwa Nasionalisme Prajurit
Kapolres Donggala Tanamkan Kesadaran Hukum di SMPN 2 Banawa, Narkoba dan Bullying Jadi Sorotan
Wakapolres Sigi Turun Langsung Atur Arus Lalu Lintas di Kalukubula, Edukasi Pengendara Secara Humanis
Kapolres Sigi Sambangi SMA Negeri 8, Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba hingga Bullying
Harga BBM Pertamina 1 November 2026 Belum Berubah, Ini Daftar Harga di Sulawesi Tengah dan Seluruh Indonesia
Sambung Rasa Bersama Dr. Syaripudin Suding di Sigi, Usulan Pembangunan Pasar Induk dan Program Beasiswa Berani Cerdas Mengemuka.
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 2 November 2026 - 10:34 WIB

Korem 132/Tadulako Gelar Upacara Bendera, Tanamkan Disiplin dan Semangat Nasionalisme Prajurit

Monday, 2 November 2026 - 10:25 WIB

Kapolres Donggala Turun ke Jalan, Pastikan Arus Lalu Lintas di Simpang Jembatan Guntur Tetap Lancar

Monday, 2 November 2026 - 09:54 WIB

Upacara Bendera di Makodam XXIII/Palaka Wira, Perkuat Disiplin dan Jiwa Nasionalisme Prajurit

Monday, 2 November 2026 - 08:23 WIB

Kapolres Donggala Tanamkan Kesadaran Hukum di SMPN 2 Banawa, Narkoba dan Bullying Jadi Sorotan

Monday, 2 November 2026 - 04:24 WIB

Wakapolres Sigi Turun Langsung Atur Arus Lalu Lintas di Kalukubula, Edukasi Pengendara Secara Humanis

Berita Terbaru