PASANGKAYU – SUARA NUSANTARA PALU.COM – Mahkamah Agung Republik Indonesia mengukuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Risman dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Hijrah. Putusan kasasi tersebut menjadi babak akhir dari proses hukum yang telah berjalan melalui pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Dr. Egar Mahesa, SH, MH, C.DM., C.MED., CPArb., Mahkamah Agung menerbitkan Putusan Kasasi Nomor 1381 K/PID/2026 pada 18 Agustus 2026. Putusan tersebut disebut memiliki kekuatan hukum tetap.
Keputusan ini menjadi perkembangan penting bagi keluarga almarhum Hijrah yang selama ini menantikan kepastian hukum atas perkara yang merenggut nyawa anggota keluarga mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Mahkamah Agung
Kuasa hukum keluarga korban, Dr. Egar Mahesa, menyampaikan penghargaan kepada majelis hakim Mahkamah Agung serta hakim pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding yang menangani perkara tersebut.
Menurutnya, putusan yang mengukuhkan hukuman penjara seumur hidup merupakan bagian penting dari proses pencarian keadilan bagi keluarga korban.
Ia juga menyampaikan penghargaan kepada jajaran Polres Pasangkayu atas penanganan kasus sejak tahap awal penyebaran kasus.
Selain itu, Egar mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara hingga proses peradilan mencapai tahap kasasi.
Ia berharap putusan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap tindak pidana harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Berawal dari Perselisihan
Berdasarkan keterangan dalam informasi yang disampaikan kuasa hukum, peristiwa yang menimpa Hijrah berawal dari persoalan terkait layanan pinjaman di PNM Mandiri, tempat korban bekerja.
Perselisihan tersebut kemudian berakhir pada peristiwa pembunuhan yang diproses melalui jalur hukum hingga menghasilkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Risman.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa konflik atau kerinduan yang diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan jalur hukum, bukan melalui tindakan kekerasan yang dapat menghilangkan nyawa seseorang.
Kepastian Hukum bagi Keluarga Korban
Bagi keluarga Hijrah, keputusan yang berkekuatan hukum tetap menjadi bagian penting dari perjalanan panjang untuk memperoleh keadilan.
Meski pengadilan tidak dapat mengembalikan korban, kepastian hukum diharapkan dapat memberikan ruang bagi keluarga untuk melanjutkan kehidupan setelah kehilangan orang yang mereka cintai.
Kasus ini sekaligus pentingnya penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan dalam menangani tindak pidana serius.
Dengan dikukuhkannya hukuman penjara seumur hidup sebagaimana disampaikan kuasa hukum keluarga korban, proses hukum perkara Risman kini disebut telah mencapai tahap akhir melalui putusan kasasi Mahkamah Agung.
Penulis : Pimred Anjasman
Editor : SN-PALU
Sumber Berita: Liputan
















