PJI Dorong DPR Segera Tuntaskan UU Perampasan Aset, Minta Aspirasi Publik Didengar

- Penulis

Thursday, 27 August 2026 - 02:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU, SULAWESI TENGAH — Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dorongan tersebut disampaikan Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, melalui pernyataan sikap yang disampaikan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut menjadi salah satu hal yang dinantikan masyarakat dalam upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hartanto menilai, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan hukuman pidana terhadap pelaku. Menurutnya, pemulihan kerugian negara serta upaya mengembalikan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan juga harus menjadi perhatian utama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia meminta DPR RI dan pemerintah memastikan substansi regulasi yang nantinya disahkan mampu memperkuat mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana, namun tetap menjamin kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap masyarakat yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

«“Rakyat sudah terlalu sering mendengar kata proses. Yang dibutuhkan sekarang adalah hasil. DPR dan pemerintah harus menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan regulasi ini,” kata Hartanto dalam pernyataannya.»

Ia juga mengingatkan agar proses pembentukan undang-undang tidak membuka ruang bagi pelemahan substansi yang justru dapat mengurangi efektivitas pemberantasan korupsi.

Hartanto berpandangan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan dengan pertimbangan keuntungan dan risiko. Karena itu, menurutnya, pemberantasan korupsi harus mampu memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati pelakunya.

Ia menekankan pentingnya mengejar dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana kepada negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Hartanto juga menyinggung pengalamannya mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Ia menyebut pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan dirinya menilai bahwa hukuman penjara saja tidak cukup apabila aset hasil kejahatan masih dapat dinikmati.

Baca Juga:  Camat Dolo Barat dan Kepala Puskesmas Kaleke Kunjungi Eza, Pastikan Penanganan Pasien Patah Tulang

Meski mendorong pemberlakuan aturan yang tegas, PJI menegaskan bahwa proses perampasan aset tetap harus dilaksanakan berdasarkan prinsip hukum. Mekanisme yang jelas, transparan dan dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan dinilai penting agar regulasi tersebut tidak justru menimbulkan persoalan baru.

Sebagai organisasi profesi pers, PJI juga menempatkan fungsi kontrol sosial sebagai bagian penting dari peran pers dalam kehidupan demokrasi.

“Pers bukan alat untuk memusuhi kekuasaan, tetapi juga bukan corong kekuasaan. Ketika masyarakat menyampaikan kegelisahan, pers memiliki tanggung jawab untuk menyuarakan dan mengawalnya,” ujar Hartanto.

PJI berharap DPR RI dan pemerintah dapat memperhatikan aspirasi masyarakat serta menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset secara serius.

Di sisi lain, Hartanto mengimbau masyarakat dan kelompok aktivis yang hendak menyampaikan aspirasi agar tetap mengedepankan ketertiban dan kedamaian. Menurutnya, penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional warga negara, namun pelaksanaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah saat ini masih menghadapi berbagai persoalan lain yang membutuhkan perhatian, termasuk bencana alam dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Penyampaian aspirasi adalah hak masyarakat. Namun, mari dilakukan secara tertib, damai dan bertanggung jawab agar tidak menambah persoalan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

 

Penulis : Tim Redaksi

Editor : SN-PALU

Sumber Berita: Liputan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel suaranusantarapalu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 132/Tadulako Turun Langsung Pimpin Lari 6K, Tanamkan Disiplin dan Kebersamaan Prajurit
Korem 132/Tadulako Gelar Upacara Bendera, Tanamkan Disiplin dan Semangat Nasionalisme Prajurit
Kapolres Donggala Turun ke Jalan, Pastikan Arus Lalu Lintas di Simpang Jembatan Guntur Tetap Lancar
Upacara Bendera di Makodam XXIII/Palaka Wira, Perkuat Disiplin dan Jiwa Nasionalisme Prajurit
Kapolres Donggala Tanamkan Kesadaran Hukum di SMPN 2 Banawa, Narkoba dan Bullying Jadi Sorotan
Wakapolres Sigi Turun Langsung Atur Arus Lalu Lintas di Kalukubula, Edukasi Pengendara Secara Humanis
Kapolres Sigi Sambangi SMA Negeri 8, Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba hingga Bullying
Harga BBM Pertamina 1 November 2026 Belum Berubah, Ini Daftar Harga di Sulawesi Tengah dan Seluruh Indonesia
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 3 November 2026 - 12:54 WIB

Danrem 132/Tadulako Turun Langsung Pimpin Lari 6K, Tanamkan Disiplin dan Kebersamaan Prajurit

Monday, 2 November 2026 - 10:34 WIB

Korem 132/Tadulako Gelar Upacara Bendera, Tanamkan Disiplin dan Semangat Nasionalisme Prajurit

Monday, 2 November 2026 - 10:25 WIB

Kapolres Donggala Turun ke Jalan, Pastikan Arus Lalu Lintas di Simpang Jembatan Guntur Tetap Lancar

Monday, 2 November 2026 - 09:54 WIB

Upacara Bendera di Makodam XXIII/Palaka Wira, Perkuat Disiplin dan Jiwa Nasionalisme Prajurit

Monday, 2 November 2026 - 08:23 WIB

Kapolres Donggala Tanamkan Kesadaran Hukum di SMPN 2 Banawa, Narkoba dan Bullying Jadi Sorotan

Berita Terbaru