SURABAYA, JAWA TIMUR — SUARA NUSANTARA PALU.COM — Perselisihan hubungan industrial yang melibatkan dua pekerja, Anom Wibowo dan Dimas Bagus Efrianto, dengan PT Tri Sakti Purwosari Makmur (KT&G TSPM) AMO Surabaya akhirnya diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial dan kesepakatan bersama.
Dalam proses tersebut, kedua pekerja didampingi Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu yang juga tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram). Tim hukum dipimpin Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., bersama Bagus Catur Setiawan, S.H., dan Muhamad Arfan, S.H.
Perkara tersebut berkaitan dengan perselisihan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang kemudian dibawa ke proses mediasi di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendampingan hukum dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti yang berkaitan dengan hubungan kerja kedua pekerja. Tim kuasa hukum kemudian menyampaikan argumentasi serta dasar hukum dalam rangka memperjuangkan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan kliennya.
Proses mediasi tripartit yang melibatkan pekerja, perusahaan, dan mediator hubungan industrial Disnaker Kota Surabaya selanjutnya menghasilkan Surat Anjuran Nomor 500.15.15.2/8204/436.7.7/2026.
Dalam surat anjuran tersebut, mediator memberikan rekomendasi penyelesaian terkait hak-hak pekerja yang meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak. Selain itu, terdapat pula rekomendasi terkait pemulihan nama baik pekerja.
Setelah proses mediasi berlangsung, penyelesaian perkara kemudian berlanjut melalui pembahasan antara para pihak. Upaya tersebut akhirnya menghasilkan Perjanjian Bersama antara pekerja dan pihak perusahaan.
Melalui kesepakatan tersebut, Anom Wibowo dan Dimas Bagus Efrianto memperoleh penyelesaian atas hak-hak mereka berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat bersama manajemen PT Tri Sakti Purwosari Makmur (KT&G TSPM) AMO Surabaya.
Advokat Dwi Heri Mustika menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses penyelesaian perselisihan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, khususnya Tim Mediator Hubungan Industrial, yang telah menjalankan proses mediasi secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Dwi Heri Mustika.
Menurutnya, proses penyelesaian melalui mekanisme hubungan industrial menunjukkan pentingnya dialog antara pekerja dan perusahaan dalam mencari jalan keluar atas perselisihan ketenagakerjaan.
Ia juga menyampaikan penghargaan kepada manajemen PT Tri Sakti Purwosari Makmur (KT&G TSPM) AMO Surabaya atas kesediaannya menyelesaikan persoalan melalui kesepakatan bersama.
“Kami juga mengapresiasi iktikad baik manajemen PT Tri Sakti Purwosari Makmur yang bersedia menyelesaikan persoalan ini dan memenuhi hak-hak normatif saudara Anom Wibowo dan Dimas Bagus Efrianto sesuai dengan Perjanjian Bersama yang telah disepakati,” ujarnya.
Dwi berharap penyelesaian tersebut dapat menjadi contoh bahwa perselisihan hubungan industrial dapat ditempuh melalui mekanisme hukum dan musyawarah sehingga kepentingan pekerja maupun perusahaan dapat diselesaikan secara kondusif.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Bersama, perselisihan antara kedua pekerja dan perusahaan tersebut dinyatakan memperoleh jalan penyelesaian berdasarkan kesepakatan para pihak.
Penulis : Tim Redaksi/Anjasman
Editor : SN-PALU
Sumber Berita: Liputan
















