Sengketa PHK Dua Pekerja di Surabaya Berakhir Damai, Hak Normatif Disepakati

- Penulis

Wednesday, 23 September 2026 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, JAWA TIMUR — SUARA NUSANTARA PALU.COM — Perselisihan hubungan industrial yang melibatkan dua pekerja, Anom Wibowo dan Dimas Bagus Efrianto, dengan PT Tri Sakti Purwosari Makmur (KT&G TSPM) AMO Surabaya akhirnya diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial dan kesepakatan bersama.

Dalam proses tersebut, kedua pekerja didampingi Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu yang juga tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram). Tim hukum dipimpin Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., bersama Bagus Catur Setiawan, S.H., dan Muhamad Arfan, S.H.

Perkara tersebut berkaitan dengan perselisihan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang kemudian dibawa ke proses mediasi di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendampingan hukum dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti yang berkaitan dengan hubungan kerja kedua pekerja. Tim kuasa hukum kemudian menyampaikan argumentasi serta dasar hukum dalam rangka memperjuangkan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan kliennya.

Proses mediasi tripartit yang melibatkan pekerja, perusahaan, dan mediator hubungan industrial Disnaker Kota Surabaya selanjutnya menghasilkan Surat Anjuran Nomor 500.15.15.2/8204/436.7.7/2026.

Dalam surat anjuran tersebut, mediator memberikan rekomendasi penyelesaian terkait hak-hak pekerja yang meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak. Selain itu, terdapat pula rekomendasi terkait pemulihan nama baik pekerja.

Setelah proses mediasi berlangsung, penyelesaian perkara kemudian berlanjut melalui pembahasan antara para pihak. Upaya tersebut akhirnya menghasilkan Perjanjian Bersama antara pekerja dan pihak perusahaan.

Melalui kesepakatan tersebut, Anom Wibowo dan Dimas Bagus Efrianto memperoleh penyelesaian atas hak-hak mereka berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat bersama manajemen PT Tri Sakti Purwosari Makmur (KT&G TSPM) AMO Surabaya.

Baca Juga:  Danrem 132/Tadulako Turun Langsung Pimpin Lari 6K, Tanamkan Disiplin dan Kebersamaan Prajurit

Advokat Dwi Heri Mustika menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses penyelesaian perselisihan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, khususnya Tim Mediator Hubungan Industrial, yang telah menjalankan proses mediasi secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Dwi Heri Mustika.

Menurutnya, proses penyelesaian melalui mekanisme hubungan industrial menunjukkan pentingnya dialog antara pekerja dan perusahaan dalam mencari jalan keluar atas perselisihan ketenagakerjaan.

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada manajemen PT Tri Sakti Purwosari Makmur (KT&G TSPM) AMO Surabaya atas kesediaannya menyelesaikan persoalan melalui kesepakatan bersama.

“Kami juga mengapresiasi iktikad baik manajemen PT Tri Sakti Purwosari Makmur yang bersedia menyelesaikan persoalan ini dan memenuhi hak-hak normatif saudara Anom Wibowo dan Dimas Bagus Efrianto sesuai dengan Perjanjian Bersama yang telah disepakati,” ujarnya.

Dwi berharap penyelesaian tersebut dapat menjadi contoh bahwa perselisihan hubungan industrial dapat ditempuh melalui mekanisme hukum dan musyawarah sehingga kepentingan pekerja maupun perusahaan dapat diselesaikan secara kondusif.

Dengan ditandatanganinya Perjanjian Bersama, perselisihan antara kedua pekerja dan perusahaan tersebut dinyatakan memperoleh jalan penyelesaian berdasarkan kesepakatan para pihak.

 

Penulis : Tim Redaksi/Anjasman

Editor : SN-PALU

Sumber Berita: Liputan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel suaranusantarapalu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 132/Tadulako Turun Langsung Pimpin Lari 6K, Tanamkan Disiplin dan Kebersamaan Prajurit
Korem 132/Tadulako Gelar Upacara Bendera, Tanamkan Disiplin dan Semangat Nasionalisme Prajurit
Kapolres Donggala Turun ke Jalan, Pastikan Arus Lalu Lintas di Simpang Jembatan Guntur Tetap Lancar
Upacara Bendera di Makodam XXIII/Palaka Wira, Perkuat Disiplin dan Jiwa Nasionalisme Prajurit
Kapolres Donggala Tanamkan Kesadaran Hukum di SMPN 2 Banawa, Narkoba dan Bullying Jadi Sorotan
Wakapolres Sigi Turun Langsung Atur Arus Lalu Lintas di Kalukubula, Edukasi Pengendara Secara Humanis
Kapolres Sigi Sambangi SMA Negeri 8, Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba hingga Bullying
Harga BBM Pertamina 1 November 2026 Belum Berubah, Ini Daftar Harga di Sulawesi Tengah dan Seluruh Indonesia
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 3 November 2026 - 12:54 WIB

Danrem 132/Tadulako Turun Langsung Pimpin Lari 6K, Tanamkan Disiplin dan Kebersamaan Prajurit

Monday, 2 November 2026 - 10:34 WIB

Korem 132/Tadulako Gelar Upacara Bendera, Tanamkan Disiplin dan Semangat Nasionalisme Prajurit

Monday, 2 November 2026 - 10:25 WIB

Kapolres Donggala Turun ke Jalan, Pastikan Arus Lalu Lintas di Simpang Jembatan Guntur Tetap Lancar

Monday, 2 November 2026 - 09:54 WIB

Upacara Bendera di Makodam XXIII/Palaka Wira, Perkuat Disiplin dan Jiwa Nasionalisme Prajurit

Monday, 2 November 2026 - 08:23 WIB

Kapolres Donggala Tanamkan Kesadaran Hukum di SMPN 2 Banawa, Narkoba dan Bullying Jadi Sorotan

Berita Terbaru