SIGI –Suara Nusantara Palu,Upaya mencegah meluasnya konflik antar kelompok remaja terus dilakukan Polres Sigi. Sebanyak delapan remaja diduga tergabung dalam tiga genk motor diamankan aparat menyusul kejadian yang terjadi di Jalan Lando, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, pada Minggu (26/7/2026) dini hari.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindakan preventif untuk meredam potensi bentrokan lanjutan sekaligus menghilangkan keresahan masyarakat yang belakangan merasa terganggu dengan aktivitas sejumlah kelompok remaja tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui, kelompok yang terlibat dalam kejadian itu berasal dari genk motor Batavia, Keluarga Sigi 31, dan TKKK yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Sigi maupun Kota Palu.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi Satreskrim Polres Sigi bersama Polsek Palu Selatan dengan dukungan Polda Sulawesi Tengah. Dari proses tersebut, polisi mengamankan delapan orang, yakni lima remaja dari kelompok Batavia, masing-masing berinisial RA (16), MY (19), SS (15), TA (16), dan J (19). Selain itu, seorang remaja berinisial MS (18) dari kelompok Sigi Family 31, serta dua orang lainnya berinisial R (17) dan HS (20) dari kelompok TKKK juga ikut diamankan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruh remaja tersebut dibawa ke Mapolres Sigi untuk menjalani pemeriksaan, pendataan, serta pelatihan. Dalam kegiatan itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, satu pisau badik, satu mata busur, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika. Seluruh barang tersebut masih ada di dalamnya untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Sebagai bagian dari penyelesaian secara persuasif, Polres Sigi memfasilitasi mediasi yang menghadirkan orang tua atau wali para remaja bersama aparat pemerintah desa. Setelah proses mediasi selesai, delapan remaja dipulangkan kepada keluarga masing-masing dengan kewajiban menjalani wajib lapor sebagai bentuk pengawasan dan pelatihan lanjutan.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, SH, SIK, MH, melalui Kasihumas AKP Nuim Hayat, SH, pada Sabtu (1/8/2026), menyatakan bahwa langkah yang dilakukan kepolisian merupakan bagian dari upaya pencegahan agar konflik serupa tidak kembali terjadi dan situasi keamanan tetap terjaga.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi pergaulan anak. Menurutnya, perhatian orang tua menjadi salah satu faktor utama untuk mencegah remaja terlibat dalam tindakan yang berpotensi mengganggu hukum dan mengganggu umum.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk terus berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.
Penulis : Anjasman
Editor : Redaksi Suara Nusantara Palu
Sumber Berita: Humas polres Sigi














