PALU, SUARA NUSANTARA PALU — Sabtu, 22 Agustus 2026 — Sebanyak 76 kasus konflik agraria tercatat terjadi di 11 kabupaten di Sulawesi Tengah. Data tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Bidang Pertanahan yang melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada 29 Juli 2026.
Konflik tersebut disebut melibatkan 128 desa dan berdampak terhadap lebih dari 10.000 kepala keluarga (KK), dengan luas lahan mencapai sekitar 221 ribu hektare.
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyebut konflik agraria di daerah tersebut antara lain dipicu persoalan pada tiga sektor utama, yakni perkebunan, pertambangan, dan transmigrasi. Selain itu, terdapat persoalan aset pemerintah daerah yang belum bersertifikat serta penumpukan lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelayanan pertanahan harus jadi prioritas. Investasi akan tertunda jika kepastian lahan bermasalah,” tegas Anwar Hafid.
Gubernur juga meminta bupati dan wali kota mengaktifkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai salah satu upaya mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah.
KPA: Konflik Agraria Bukan Sekadar Persoalan Administratif
Data tersebut mendapat sorotan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulawesi Tengah. Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye KPA Wilayah Sulteng, Firman, menilai konflik agraria di Sulawesi Tengah tidak semata-mata disebabkan persoalan administratif pertanahan.
Menurutnya, konflik juga berkaitan dengan kebijakan investasi dan pengelolaan sumber-sumber agraria dalam skala besar.
“Faktor utamanya adalah proyek-proyek investasi dan bisnis ekstraktif skala besar yang terus dipaksakan. Proyek Strategis Nasional (PSN), food estate, Badan Otorita KSPN, Kawasan Ekonomi Khusus, bank tanah, dan militerisasi pangan terus meluas ke kampung-kampung,” kata Firman.
Ia menilai berbagai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak dibarengi dengan perlindungan terhadap petani dan masyarakat yang selama ini menguasai maupun mengelola tanah.
Firman juga menyoroti kondisi masyarakat adat dan nelayan yang menurutnya menghadapi persoalan akses terhadap wilayah kelola dan wilayah tangkap akibat adanya penguasaan ruang untuk kepentingan usaha.
KPA juga mempertanyakan efektivitas GTRA dalam menjalankan mandat reforma agraria. Menurut KPA, ketimpangan penguasaan tanah masih menjadi persoalan yang membutuhkan penyelesaian secara menyeluruh.
Bank Tanah Turut Disorot
Selain konflik agraria, KPA Sulawesi Tengah turut menyoroti keberadaan Badan Bank Tanah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Firman mengkritisi kewenangan Bank Tanah dalam pengelolaan tanah melalui Hak Pengelolaan (HPL). Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah masyarakat.
“Pasal-pasal itu memberi kewenangan Bank Tanah menguasai tanah melalui Hak Pengelolaan. Ini wujud nyata kembalinya asas domein verklaring ala pemerintah Belanda,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan Bank Tanah semestinya tidak menjadi instrumen yang justru memperbesar konflik agraria. KPA bahkan meminta agar skema HPL Bank Tanah dihentikan serta ketentuan terkait Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja dievaluasi.
KPA juga menyinggung sejumlah persoalan yang disebut terjadi di Poso dan Sigi.
Di Poso, menurut Firman, terdapat pemasangan patok Bank Tanah di lahan yang selama ini digunakan masyarakat untuk pertanian. Ia juga menyebut adanya warga yang menghadapi persoalan hukum setelah menolak penguasaan lahan tersebut.
Sementara di Sigi, KPA menyoroti tanah eks-HGU PT Hasfam yang masa haknya telah berakhir. Menurut KPA, tanah tersebut semestinya dapat dipertimbangkan untuk kepentingan redistribusi kepada masyarakat yang selama ini menggarapnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Petanilah yang memperlakukan tanah sebagaimana mestinya. Mereka yang melakukan hubungan produksi. Negara justru menyerahkannya ke lembaga yang tidak berpihak pada rakyat,” kata Firman.
Empat Desakan KPA Sulteng
Atas kondisi tersebut, KPA Sulawesi Tengah menyampaikan empat tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Pertama, Pemprov Sulteng diminta segera menyelesaikan 76 konflik agraria dengan mengedepankan kepentingan serta perlindungan masyarakat terdampak.
Kedua, pemerintah diminta memastikan petani, nelayan, dan masyarakat adat memperoleh kepastian hak atas penguasaan, pengelolaan, serta pemanfaatan tanah dan sumber-sumber agraria.
Ketiga, KPA meminta pemerintah menghentikan skema Hak Pengelolaan Bank Tanah serta mendorong evaluasi terhadap ketentuan mengenai Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja.
Keempat, Pemprov Sulteng didesak menyusun kebijakan yang memberikan perlindungan terhadap petani, nelayan, masyarakat adat, serta sumber-sumber agraria yang menjadi ruang hidup masyarakat.
Firman menegaskan, penyelesaian konflik agraria tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif, tetapi harus menyentuh persoalan penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan tanah.
“Jika 10 ribu KK kehilangan tanah hari ini, 10 tahun lagi Sulteng kehilangan generasi petani. Tuntutannya jelas: tanah untuk rakyat, bukan untuk korporasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Rakor Pencegahan Korupsi Bidang Pertanahan telah menempatkan penyelesaian konflik dan kepastian hukum atas tanah sebagai bagian penting dalam pembenahan sektor pertanahan.
Pemerintah daerah juga mendorong optimalisasi GTRA di tingkat kabupaten dan kota sebagai salah satu mekanisme untuk mempercepat penyelesaian persoalan agraria.
Penyelesaian 76 konflik agraria tersebut selanjutnya membutuhkan koordinasi lintas sektor dan keterlibatan para pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, pemegang hak, serta pihak terkait lainnya, dengan tetap mengacu pada data, status hukum tanah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : SN PALU
Sumber Berita: Liputan
















