PALU – Suara Nusantara Palu,Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tonakodi kembali melayangkan pengaduan terhadap WOM Finance Cabang Palu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah. Kali ini, pengaduan berkaitan dengan dugaan pembiayaan pembiayaan yang menyoroti proses penarikan kendaraan milik debitur.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh Direktur LBH Tonakodi sekaligus kuasa hukum, Firmansyah C. Rasyid, SH, S.Pt. Berdasarkan tanda terima yang diterbitkan OJK Sulawesi Tengah, laporan itu dicatat dengan Nomor: 19/ADUAN/FCR-LBH/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026, dengan perihal izin fasilitasi penyelesaian pembiayaan terhadap WOM Finance.
Laporan terbaru ini muncul setelah sebelumnya, pada 19 Mei 2026, LBH Tonakodi juga mengadukan WOM Finance ke OJK terkait dugaan ringkasan hingga peletangan kendaraan milik nasabah. Saat itu, hal-hal bermula dari pelanggan nasabah bernama Siti Nurzahra Lijama bersama orang tuanya, Nuraida, yang mempersoalkan proses penarikan kendaraan yang berakhir pada peletangan tanpa pemberitahuan kepada pihak nasabah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar 73 hari setelah pengaduan pertama, persoalan serupa kembali dibawa ke OJK. Meski berkaitan dengan pembiayaan pembiayaan, fokus pengaduan kali ini tetap menitikberatkan pada mekanisme pengungkapan kendaraan yang dinilai perlu mendapat perhatian regulator.
Menurut Firmansyah, penyelesaian pembiayaan pembiayaan tidak semata-mata dilihat dari adanya tunggakan angsuran debitur. Ia menilai, prosedur pengumpulan dan penarikan kendaraan harus dijalankan sesuai ketentuan hukum serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

Ia menjelaskan, hal yang perlu ditelusuri antara siapa pihak lain yang melakukan penarikan kendaraan, dasar hukum tindakan tersebut, prosedur yang diterapkan, hingga apakah seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LBH Tonakodi berharap OJK dapat memfasilitasi penyelesaian penyelesaian secara objektif dengan memeriksa seluruh proses rangkaian, mulai dari pengumpulan, penarikan kendaraan, penguasaan kendaraan, hingga tindakan lanjutan setelah kendaraan berada dalam penguasaan perusahaan pembiayaan atau pihak yang ditunjuk.
Pengaduan ini juga muncul tidak lama setelah adanya kasus lain yang berkaitan dengan WOM Finance yang dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah pada tanggal 18 Juli 2026. Dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan, sejumlah masalah yang melibatkan perusahaan pembiayaan tersebut telah bergulir melalui berbagai jalur, baik pengaduan kepada OJK maupun laporan kepada aparat penegak hukum.
Situasi tersebut kembali menarik perhatian masyarakat terhadap praktik pengumpulan dan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan serta efektivitas mekanisme perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Di sisi lain, OJK Sulawesi Tengah sebelumnya mencatat tingginya layanan konsumen sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dari total 1.195 layanan yang diterima, sebanyak 250 di antaranya berasal dari sektor perusahaan pembiayaan.
Firmansyah juga mengungkapkan bahwa sejak LBH Tonakodi membuka Posko Pengaduan Leasing dan Debt Collector Sulawesi Tengah, menerima sejumlah laporan masyarakat yang berkaitan dengan masalah pembiayaan.
“Kami sedang melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang masuk dari masyarakat, khususnya para debitur. Setelah proses pemeriksaan selesai, hasilnya akan kami sampaikan kepada masyarakat dan dilaporkan kepada instansi yang berwenang,” ujar Firmansyah.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Redaksi Suara Nusantara Palu
Sumber Berita: Peliputan













