PALU – Suara Nusantara Palu,Polemik keberadaan warung babi guling di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, akhirnya menemui titik temu. Melalui mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kelurahan Tondo di Baruga Kantor Kelurahan, Rabu (5/8/2026), warga dan pemilik usaha sepakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
Hasil mediasi menetapkan enam persyaratan yang wajib dipenuhi pemilik warung sebelum kembali menjalankan usahanya. Kesepakatan tersebut diambil sebagai solusi bersama guna menjaga ketertiban, kenyamanan, serta kerukunan masyarakat di lingkungan setempat.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tondo, Azwar, membacakan enam rekomendasi hasil kesepakatan warga, yakni pemilik usaha wajib memperoleh persetujuan dari sedikitnya 30 warga sekitar, melepas gambar babi pada papan nama usaha, mencantumkan label Nonhalal, tidak mengolah maupun memelihara babi di lokasi usaha, menyediakan saluran pembuangan limbah khusus, serta tidak membuang sisa makanan ke area umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perwakilan pemilik usaha, Ketut, menyatakan menerima seluruh persyaratan tersebut dan berkomitmen untuk segera memenuhinya agar usaha dapat kembali beroperasi sesuai hasil kesepakatan bersama.
Mediasi ini merupakan tindak lanjut atas peristiwa yang terjadi pada Minggu (2/8/2026), ketika warung tersebut didatangi sejumlah warga yang menyampaikan keberatan terhadap aktivitas usaha di lokasi tersebut. Pemerintah kelurahan kemudian memfasilitasi dialog agar penyelesaian dilakukan melalui jalur musyawarah dan mufakat.
Pemerintah Kelurahan Tondo berharap seluruh pihak dapat menghormati hasil kesepakatan yang telah dicapai sehingga situasi keamanan, ketertiban, dan kerukunan antarwarga tetap terjaga.
Foto: Facebook/Samsam Guling Ajik.
Penulis : Anjasman
Editor : Redaksi Suara Nusantara Palu
Sumber Berita: Diolah dari Laporan Detiksulsel.
















