
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
TOUNA – Perjuangan Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, untuk memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah pusat mulai mendapat perhatian. Di tengah tingginya beban fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat guna memperkuat kemampuan keuangan daerah serta menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Yus Mangun, saat dihubungi awak media ini pada Minggu (28/6/2026).
Menurut Yus Mangun, Bupati Ilham Lawidu telah melakukan pertemuan dengan Anggota Badan Anggaran DPR RI, Muhidin M. Said, di ruang Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, untuk membahas dukungan anggaran bagi Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una.
“Ini kabar baik bagi Kabupaten Tojo Una-Una. Bupati Ilham Lawidu telah bertemu dengan Bapak Muhidin M. Said di Badan Anggaran DPR RI untuk membicarakan dukungan anggaran bagi daerah,” ujar Yus Mangun.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah tingginya beban belanja pegawai, termasuk pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Karena itu, menurutnya, solusi yang harus ditempuh adalah memperkuat dukungan anggaran, bukan mengurangi hak-hak aparatur.
“PPPK tidak boleh dirumahkan dan tidak boleh diberhentikan hanya karena persoalan gaji, karena itu tidak diatur.
Yang benar adalah bagaimana pemerintah mencari anggaran untuk memenuhi kewajiban tersebut.
PPPK harus tetap dipertahankan,” tegas politikus Partai Golkar yang telah enam periode menjadi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah itu.
Yus Mangun menjelaskan, secara prinsip kedudukan PPPK setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, terdapat beberapa ketentuan yang berbeda, salah satunya terkait mutasi.
“Lahirnya PPPK itu sebenarnya setara dengan pegawai negeri sipil, tetapi ada beberapa hal yang tidak diatur.
Misalnya mutasi antardaerah. PPPK tidak diatur dalam mutasi. Di mana mereka diangkat, di situ pula mereka bertugas,” jelasnya.
Menurutnya, regulasi PPPK juga tidak mengatur kebijakan merumahkan ataupun memberhentikan PPPK hanya karena pemerintah daerah mengalami keterbatasan kemampuan keuangan.
“Kalau pemerintah tidak mampu membayar gaji atau merumahkan PPPK, itu juga tidak diatur dalam regulasi.
Karena itu, yang harus dilakukan adalah mencari solusi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Yus Mangun menambahkan, persoalan tingginya beban fiskal Kabupaten Tojo Una-Una juga telah menjadi perhatian pemerintah pusat.
Dalam pertemuan Menteri Dalam Negeri bersama para gubernur, bupati, dan wali kota beberapa waktu lalu, kondisi fiskal Kabupaten Tojo Una-Una menjadi salah satu pembahasan.
“Pak Menteri Dalam Negeri memberikan perhatian terhadap kondisi fiskal Kabupaten Tojo Una-Una.
Dukungan pemerintah pusat diharapkan dapat membantu daerah, pelayanan menjaga publik sekaligus memperkuat kemampuan fiskal,”ujarnya.
Sementara itu, Anggota Badan Anggaran DPR RI, Muhidin M. Said, membenarkan telah menerima aspirasi Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una terkait kebutuhan dukungan anggaran daerah.
“Insyaallah kami akan membantu anggaran untuk Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una.
Seluruh proses tentu akan mengikuti mekanisme dan ketentuan penganggaran yang berlaku,” kata Muhidin M. Said.
Menyanggapi hal tersebut, Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, menyampaikan penghargaan kepada Muhidin M. Said, Badan Anggaran DPR RI, serta Menteri Dalam Negeri atas perhatian yang diberikan kepada Kabupaten Tojo Una-Una.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una, saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Muhidin M. Said, Badan Anggaran DPR RI, serta Bapak Menteri Dalam Negeri atas perhatian dan dukungannya kepada daerah kami.
Semoga Kabupaten Tojo Una-Una terus mendapat perhatian pemerintah pusat sehingga pembangunan daerah, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat dapat terus ditingkatkan,” ujar Ilham Lawidu.
Bupati berharap sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat terus diperkuat agar pembiayaan fiskal yang dihadapi Kabupaten Tojo Una-Una dapat diatasi melalui dukungan anggaran yang sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di akhir keterangannya, Yus Mangun kembali menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak dapat dijadikan alasan untuk mengurangi hak-hak PPPK.
“Yang harus dicari adalah solusi pembiayaan sesuai aturan. PPPK merupakan bagian dari aparatur negara yang harus dipertahankan karena mereka memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.
Penulis : Budi Dako
Editor : Redaksi suara Nusantara palu com.
Sumber Berita: Peliputan














