PALU – Suara Nusantara Palu.Com,Bupati Sigi, Rizal Intjenae, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah pada Rabu (5/8/2026) untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Mohamad Irwan Lapatta.
Rizal Intjenae tiba di Markas Polda Sulawesi Tengah didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Mohamad Nasir, SH, Adi Priyanto, SH, serta Nostry, SH., MH., CP CLE. Kehadirannya disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung sekaligus memenuhi undangan penyidik.
Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam. Dalam kesempatan tersebut, penyidik meminta keterangan mengenai sejumlah hal yang berkaitan dengan laporan, termasuk kronologi serta pernyataan yang diduga menjadi objek aduan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Rizal Intjenae, Mohamad Nasir, mengatakan kliennya bersikap kooperatif dan memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik.
“Klien kami hadir memenuhi undangan penyidik sebagai warga negara yang taat hukum. Seluruh pertanyaan dijawab secara terbuka sesuai fakta yang diketahui,” kata Nasir.
Ia menjelaskan, Rizal Intjenae mengakui pernah menyampaikan pernyataan dalam forum pelantikan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sigi. Namun, menurutnya, substansi dari pernyataan tersebut masih menjadi bagian dari materi yang sedang didalami penyidik sehingga proses hukum perlu dihormati.
Selain memberikan klarifikasi, tim kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah dokumen dan menyiapkan alat bukti yang dinilai dapat mendukung proses penyelidikan. Mereka menyatakan siap menghadirkan keterangan ahli apabila dibutuhkan oleh penyidik pada tahapan selanjutnya.
Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan. Polda Sulawesi Tengah akan mendalami seluruh keterangan dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Redaksi Suara Nusantara Palu
Sumber Berita: Liputan
















