Sengketa Gono Gini Blitar Memanas, PTA Surabaya Membatalkan Putusan Pengadilan Agama

- Penulis

Saturday, 8 August 2026 - 01:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR-Suara Nusantara Palu,Peta hukum peradilan agama di Blitar bergejolak setelah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya membatalkan secara total Putusan Pengadilan Agama (PA) Blitar Nomor 3642/Pdt.G/2025/PA.BL. Hal itu tidak lepas dari peran serta Advokat Dwi Heri Mustika, S.H.,M.H, Muhamad Arfan, S.H dan Bagus Catur Setiawan, S.H kuasa hukum Karmi Binti Mad Djais.

Dalam putusan tingkat banding Nomor 319/Pdt.G/2026/PTA.Sby yang kini resmi berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) per 6 Agustus 2026, majelis hakim mengadili sendiri dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO). Status inkracht terwujud lantaran Tergugat, Ernawati Binti Misdi asal Sumberpucung, Malang, tidak mengajukan kasasi. Pihak Penggugat, Karmi Binti Mad Djais (62) melalui kuasa hukumnya Advokat Dwi Heri Mustika, S.H., M.H. yang berkantor di Jalan Wonorejo Selatan Baru 64 A, Surabaya menegaskan bakal segera melayangkan gugatan baru.

Awal Mula Sengketa Gono Gini Antar Ahli WarisAkar konflik hukum ini berawal dari tuntutan pembagian separuh aset berupa tujuh bidang tanah sertifikat (SHM) di Kabupaten Blitar yang didapat selama masa pernikahan Karmi bersama almarhum Dariyanto Bin Karnadi periode 1993–2014. Karmi menuntut hak keperdataannya terhadap Ernawati selaku istri kedua almarhum mantan suaminya. Untuk memperjuangkan hak atas aset bersama tersebut, tim kuasa hukum Penggugat mendaftarkan gugatan resmi dengan turut melibatkan sejumlah instansi pemerintah daerah, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar dan KUA Kecamatan Sumberpucung sebagai pihak turut terbanding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cacat Formil Kuasa Menyebab Perkara Gono Gini Berubah. Dinamika persidangan tingkat banding mengungkap koreksi mendasar terhadap proses peradilan di tingkat pertama. Majelis Hakim PTA Surabaya yang dipimpin Sulhan, S.H., M.Hum. membatalkan vonis PA Blitar setelah menemukan bahwa Surat Kuasa Khusus Penggugat cacat formil. Dikarenakan Penggugat terbukti tidak bisa membaca dan menulis (buta huruf), pembubuhan cap jempol pada surat kuasa di bawah tangan wajib melalui prosedur legalisasi (waarmaking) di hadapan pejabat berwenang sesuai Pasal 1874a KUHPerdata jo. Staatsblad 1916 Nomor 46. Akibat absennya syarat administrasi ini, PTA Surabaya mengesampingkan materi pokok perkara dan memutus gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO).

Baca Juga:  PETI Masih Beroperasi Meski Tiga Kali Ditertibkan, JATAM Desak Kompolnas Bongkar Efektivitas Penindakan di Parimo

Langkah Hukum Baru Perkara Gono Gini Usai Inkrah, secara hukum acara perdata, putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) hanya menghentikan gugatan akibat cacat formil tanpa mematikan hak substansial Penggugat atas objek perkara.

Advokat Dwi Heri Mustika, S.H., M.H yang dikenal Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW PERADIN) Jawa Timur (Jatim). menyampaikan kritik atas kejanggalan putusan PA Blitar yang sebelumnya justru memutus menolak gugatan tanpa mempertimbangkan fakta buta huruf Penggugat serta kesaksian para saksi yang memaparkan riwayat harta secara terang benderang. “Jelas-jelas bahwa klien kami buta huruf, namun hal ini tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim PA Blitar,” tegas Dwi. Pihaknya memastikan status inkracht per 6 Agustus 2026 menjadi momentum untuk segera menggugat kembali dengan melengkapi seluruh prosedur formil yang disyaratkan.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Redaksi Suara Nusantara palu.com

Sumber Berita: Liputan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel suaranusantarapalu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Palu dan Pemkab Tolitoli Perkuat Sinergi Penanganan Kondisi Darurat
HPA Mulai Gerakkan Roda Organisasi, Peserta ToT dan PKN Disiapkan Jadi Kader
GARUDA SULTENG: Kaderisasi Pemuda Jadi Investasi Penting Menuju Indonesia Emas 2026.
Tiga Terduga Pelaku Curat di Ujuna Dibekuk Tim Gabungan Polsek Palu Barat dan Resmob Tadulako
Harkopnas ke-79 di Sulteng Dorong Revitalisasi Koperasi Desa dan Kelurahan
Bertahun-tahun Menanti, Revitalisasi SD Inpres Maku Hadirkan Harapan Baru bagi Siswa Pascagempa
PETI di Desa Karya Mandiri Disorot, Warga Minta Bekas Galian Dipulihkan
Danrem 132/Tadulako Sambangi Banggai Laut, Sinergi TNI-Pemda Diperkuat
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 18 September 2026 - 15:28 WIB

Basarnas Palu dan Pemkab Tolitoli Perkuat Sinergi Penanganan Kondisi Darurat

Friday, 18 September 2026 - 14:54 WIB

HPA Mulai Gerakkan Roda Organisasi, Peserta ToT dan PKN Disiapkan Jadi Kader

Friday, 18 September 2026 - 14:06 WIB

GARUDA SULTENG: Kaderisasi Pemuda Jadi Investasi Penting Menuju Indonesia Emas 2026.

Friday, 18 September 2026 - 00:10 WIB

Tiga Terduga Pelaku Curat di Ujuna Dibekuk Tim Gabungan Polsek Palu Barat dan Resmob Tadulako

Thursday, 17 September 2026 - 11:53 WIB

Harkopnas ke-79 di Sulteng Dorong Revitalisasi Koperasi Desa dan Kelurahan

Berita Terbaru