PARIGI MOUTONG, SUARA NUSANTARA PALU — Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menuai sorotan. Persoalannya bukan lagi sekadar berapa banyak alat berat yang berhasil diamankan dalam operasi penertiban, melainkan bagaimana nasib perkara dan barang bukti setelah operasi tersebut dilakukan.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan PETI, khususnya di wilayah Kecamatan Ongka Malino dan Desa Karya Mandiri.
Desakan itu muncul setelah tiga kali operasi gabungan yang dilakukan Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong sepanjang 2026 mencatat temuan total 14 unit alat berat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Catatan operasi menyebutkan, penertiban pertama dilakukan pada 22 Januari 2026 dengan dua unit alat berat. Kemudian pada 2 Maret 2026 kembali ditemukan lima unit alat berat. Sementara dalam operasi 11–12 April 2026, aparat menyasar tujuh unit alat berat.
Bagi JATAM, rangkaian operasi tersebut seharusnya tidak berhenti pada pengamanan alat berat. Ada sejumlah pertanyaan yang menurut mereka perlu dijawab secara terbuka kepada publik, terutama mengenai perkembangan perkara dan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas PETI tersebut.
Direktur JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik, SH, meminta Kompolnas memastikan seluruh rangkaian penanganan perkara diperiksa, mulai dari pelaksanaan operasi hingga tindak lanjut penegakan hukumnya.
“Tiga kali operasi sudah dilakukan dan alat berat sudah menjadi barang bukti. Tetapi yang perlu dipertanyakan adalah setelah itu proses hukumnya bagaimana? Di mana posisi perkaranya, bagaimana status barang buktinya, siapa yang diproses, dan sejauh mana penindakan terhadap pemodal maupun aktor di balik aktivitas PETI?” kata Taufik kepada tim media, Sabtu (29/8/2026).
JATAM menilai temuan 14 unit alat berat tersebut justru membuka persoalan yang lebih besar. Sebab, seluruh rangkaian operasi yang menjadi sorotan disebut berkaitan dengan kawasan Kecamatan Ongka Malino, khususnya Desa Karya Mandiri.
Sementara berdasarkan catatan redaksi Info Selebes, terdapat sedikitnya 21 titik yang disebut sebagai lokasi PETI di Kabupaten Parigi Moutong.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penanganan terhadap titik-titik lain yang belum tersentuh operasi.
JATAM menilai keberhasilan pemberantasan PETI tidak cukup diukur berdasarkan jumlah alat berat yang diamankan. Yang lebih penting adalah memastikan aktivitas ilegal benar-benar berhenti dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat berjalan hingga tuntas.
“Ini baru gambaran dari satu titik. Kalau di satu titik saja ditemukan 14 unit alat berat dalam tiga kali operasi, bagaimana dengan titik-titik lainnya? Karena itu evaluasi tidak boleh berhenti pada laporan operasi, tetapi harus melihat hasil akhirnya dan dampaknya terhadap aktivitas PETI,” tegas JATAM Sulteng.
Sorotan terhadap aktivitas PETI juga disampaikan tokoh masyarakat Kecamatan Ongka Malino, Akif.
Ia meminta Kapolri dan Mabes Polri memberikan perhatian khusus terhadap persoalan PETI di Kabupaten Parigi Moutong, terutama di wilayah Ongka Malino dan Desa Karya Mandiri.
Menurut Akif, operasi penertiban telah beberapa kali dilakukan. Namun, apabila aktivitas pertambangan ilegal masih kembali berlangsung, maka efektivitas operasi tersebut perlu dievaluasi.
“Saya meminta kepada Kapolri/Mabes Polri untuk turun melakukan peninjauan kembali terhadap PETI Kabupaten Parimo, khususnya Kecamatan Ongka Malino, Karya Mandiri. Sudah berkali-kali dilakukan operasi penertiban, tetapi hingga saat ini aktivitas tambang masih berlangsung,” ujar Akif.
Ia juga meminta evaluasi terhadap operasi yang sebelumnya dilakukan jajaran Polres Parigi Moutong dan Polda Sulawesi Tengah.
“Kami juga meminta kepada Kapolri untuk melakukan evaluasi atas operasi yang pernah dilakukan oleh Polres dan Polda Sulteng untuk penertiban tambang ilegal di wilayah kami, sebab sampai saat ini aktivitas PETI masih berlangsung,” katanya.
JATAM Sulteng menegaskan bahwa evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah operasi penertiban telah memberikan dampak nyata terhadap aktivitas PETI di lapangan.
Menurut mereka, pengamanan alat berat hanyalah salah satu bagian dari proses penegakan hukum. Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana status barang bukti, perkembangan perkara, serta langkah hukum terhadap pihak yang diduga menjadi pemodal maupun pengendali aktivitas pertambangan ilegal.
“Jangan hanya menghitung berapa alat berat yang diamankan. Publik ingin tahu apa hasil hukumnya. Kalau barang bukti sudah ada, proses hukumnya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai operasi berhenti sebagai angka dalam laporan, sementara PETI tetap beroperasi,” tegas JATAM Sulteng.
Desakan evaluasi tersebut menjadi perhatian penting di tengah laporan masih berlangsungnya aktivitas PETI di sejumlah wilayah Parigi Moutong.
Publik kini menunggu penjelasan resmi aparat penegak hukum mengenai perkembangan perkara dari tiga operasi tersebut, termasuk status 14 unit alat berat yang disebut telah diamankan.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : SN-PALU
Sumber Berita: Liputan
















