PALU, SUARA NUSANTARA PALU — Unit Reskrim Polsek Palu Barat mengamankan seorang pria berinisial BA yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan (curat). BA ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Sulawesi Bawah, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kamis (13/8/2026).
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Mantikulore. Sebelumnya, BA disebut diamankan oleh masyarakat dan kemudian dibawa ke Polsek Mantikulore pada 10 Agustus 2026.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Palu Barat IPTU Irfan Muzakar, S.A.P., menjelaskan bahwa pihaknya melakukan koordinasi dengan Polsek Mantikulore untuk menelusuri dugaan keterlibatan BA dalam aksi pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Palu Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan informasi, polisi memperoleh petunjuk mengenai keberadaan BA. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Palu Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Fadhillah Budiarto, S.H., kemudian mendatangi lokasi persembunyiannya.
BA berhasil diamankan sekitar pukul 10.00 WITA tanpa adanya perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui dugaan keterlibatannya dalam pencurian di dua tempat berbeda. Lokasi pertama berada di Jalan Labu, Kelurahan Balaroa, sedangkan lokasi kedua di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu rangka indoor AC merek Sharp dan sejumlah pipa tembaga bawaan AC.
Untuk salah satu kejadian yang diungkap, nilai kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp6 juta.
Polisi menyebut BA merupakan seorang residivis dalam perkara pencurian. Sementara itu, seorang pria berinisial IK saat ini menjalani proses hukum di Polsek Mantikulore terkait perkara yang sedang dikembangkan.
Hingga kini, penyidik Polsek Palu Barat masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya lokasi maupun aksi pencurian lain yang berkaitan dengan BA. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Anjasman/Redaksi
Editor : SN palu
Sumber Berita: Sisi Sulteng
















