PALU, Rabu (8/7/2026) – Suara Nusantara Palu — Penanganan persoalan dugaan pelanggaran pengelolaan dana Komite SMAN 1 Balinggi yang mencuat sejak 2023 memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dikabarkan telah menginstruksikan percepatan proses administrasi pemberhentian Kepala SMAN 1 Balinggi berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah.
Informasi tersebut disampaikan Ketua Komite SMAN 1 Balinggi periode 2023–2025, I Nyoman Tambur, usai bertemu Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny Arniwaty Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., pada Rabu (8/7/2026).
Menurut Nyoman, dalam pertemuan itu Wakil Gubernur menyampaikan bahwa rekomendasi Inspektorat telah diterbitkan beberapa bulan lalu dan kini telah ditindaklanjuti melalui proses administrasi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
«”Ibu Wakil Gubernur menyampaikan kepada saya bahwa BKD telah diperintahkan untuk memproses pemberhentian Kepala SMAN 1 Balinggi sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat,” ujar Nyoman.»
Usai bertemu Wakil Gubernur, Nyoman juga menemui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. H. Firmanza Daeng Parebba, S.H., M.Si., guna memastikan perkembangan tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah.
Menurutnya, Kepala Dinas Pendidikan menyatakan telah menerima arahan dari Wakil Gubernur dan seluruh tahapan yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan telah dilaksanakan.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Firmanza membenarkan adanya arahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat menjadi dasar pemerintah dalam mengambil langkah administratif terhadap pejabat yang bersangkutan.
“Kami telah menyelesaikan seluruh proses sesuai kewenangan Dinas Pendidikan, mulai dari pemeriksaan hingga penyampaian hasil. Saat ini tahapan selanjutnya berada di BKD Provinsi Sulawesi Tengah untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Firmanza.
Ia juga berharap persoalan tersebut tidak memengaruhi stabilitas proses belajar mengajar di SMAN 1 Balinggi dan mengajak seluruh pihak menjaga suasana tetap kondusif.
Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Hj. Sitti Asma Ul Husnasyah, S.E., M.M., M.Si., belum memberikan keterangan meski telah dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait perkembangan proses tersebut.
Konfirmasi juga dilakukan kepada Koordinator Bidang Penegakan Disiplin BKD Provinsi Sulawesi Tengah, Zulmin, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan.
Di sisi lain, Penjabat Sekretaris BKD Provinsi Sulawesi Tengah, Syarifuddin, membenarkan bahwa rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat telah diterima BKD dan saat ini sedang dalam proses administrasi.
«”Benar, rekomendasi Inspektorat sudah kami terima dan sedang diproses. Namun saya belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci karena saat ini sedang cuti akibat orang tua saya meninggal dunia,” katanya.»
Terpisah, Kepala SMAN 1 Balinggi, Melkiades I Made Arianto, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai proses pemberhentian dirinya sebagai kepala sekolah.
«”Saya belum menerima informasi secara resmi dari pihak mana pun. Saya justru baru mengetahui informasi ini sekarang,” ujarnya singkat.»
Sebagaimana diketahui, persoalan pengelolaan dana Komite SMAN 1 Balinggi menjadi perhatian publik sejak 2023 setelah muncul pertanyaan dari komite sekolah mengenai transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana komite. Saat ini, tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat telah memasuki tahapan administrasi kepegawaian di BKD Provinsi Sulawesi Tengah.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Budi dako
Sumber Berita: Peliputan














